Bagaimana
menerangkan bangunan ekonomi Indonesia dengan fenomena kemiskinan di
dalamnya? Ketika angka kemiskinan menunjukkan tingkat terendah, justru tak
lama setelah itu terjadi krisis ekonomi yang dahsyat, yang ternyata tak
segera bisa diatasi. Dampak dari krisis tersebut masih terasa dan terlihat
sampai sekarang. Kita lihat saja, jumlah pengemis melonjak tajam sejak
tahun 1999. Para pengemis ini beroperasi dalam berbagai cara. Banyak yang
menjadi pengamen dadakan, penodong di bis kota dan di
persimpangan-persimpangan jalan raya, dan lain-lain. Dibandingkan tahun
2001-2002, situasi pada saat ini sudah menjadi lebih baik, namun jumlah
pengemis yang beroperasi di masyarakat belum kembali ke keadaan sebelum
krisis.
Apakah gejala ini telah mendapat perhatian yang memadai dari penentu
kebijakan dan para sosiolog? Mungkin kita telah melewatkan satu momentum
yang sangat baik untuk belajar lebih dalam mengenai bangunan
sosial-ekonomi-politik masyarakat kita. Jika saja pemerintah menyisihkan
beberapa milyar rupiah untuk memberdayakan para pengemis ini, maka situasi
keamanan di kota-kota yang agak terganggu dengan kehadirian
pengemis-penodong akan lebih cepat pulih.
Dalam kenyataannya para pengemis Indonesia, termasuk di dalamnya para
pengemis yang melakukan kegiatannya dengan kekerasan, telah ikut
menciptakan rasa tidak aman di dalam masyarakat. Ditambah dengan kondisi
kehidupan politik yang hiruk-pikuk seiring dengan bergulirnya perjuangan
reformasi di segala bidang, maka citra umum mengenai kondisi keamanan di
Indonesia menjadi kurang baik dan tidak kondusif untuk segera pulihnya
kegiatan-kegiatan investasi di bidang ekonomi. Lambatnya proses pemulihan ekonomi dengan sendirinya berarti
lambatnya pengurangan jumlah orang miskin.
Dalam
setengah tahun terakhir situasi
tidak kondusif itu diperparah dengan terjadinya peristiwa pemboman di Bali
pada bulan Oktober 2002, dan terakhir peristiwa invasi Amerika ke Irak.
Semuanya menyebabkan hilangnya banyak lapangan kerja bagi berbagai lapisan
masyarakat, khususnya lapisan pekerja kasar.
Akar
kemiskinan di Indonesia tidak hanya harus dicari dalam budaya malas
bekerja keras. Keseluruhan situasi yang menyebabkan seseorang tidak dapat
melaksanakan kegiatan produktifnya secara penuh harus diperhitungkan.
Faktor-faktor kemiskinan adalah gabungan antara faktor internal dan faktor
eksternal. Kebijakan pembangunan yang keliru termasuk dalam faktor
eksternal. Korupsi yang menyebabkan berkurangnya alokasi anggaran untuk
suatu kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat miskin juga
termasuk faktor eksternal.
Sementara
itu, keterbatasan wawasan, kurangnya ketrampilan, kesehatan yang buruk,
serta etos kerja yang rendah, semuanya
merupakan faktor internal. Faktor-faktor
internal dapat dipicu munculnya oleh faktor-faktor eksternal juga.
Kesehatan masyarakat yang buruk adalah pertanda rendahnya gizi masyarakat.
Rendahnya gizi masyarakat adalah akibat dari rendahnya pendapatan dan
terbatasnya sumber daya alam. Selanjutnya, rendahnya penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek) adalah akibat dari kurangnya pendidikan.
Hal yang terakhir ini juga pada gilirannya merupakan akibat dari kurangnya
pendapatan. Kurangnya pendapatan merupakan akibat langsung dari
keterbatasan lapangan kerja. Dan seterusnya begitu, berputar-putar dalam
proses saling terkait.
Mengurai
berbagai faktor penyebab kemiskinan tidak mudah dan tidak jelas harus
mulai dari titik mana. Keterbatasan lapangan kerja, misalnya, seharusnya
bisa diatasi dengan penciptaan lapangan kerja. Namun penciptaan lapangan
kerja bukanlah hal yang begitu saja dapat dilakukan, misalnya dengan
meminjam dari sumber-sumber pembiayaan luar negeri. Buktinya, pinjaman
luar negeri Indonesia pada saat ini sudah mencapai lebih dari US$140
milyar, namun tetap tidak mudah bagi banyak warga negara, khususnya yang
tidak memiliki ketrampilan khusus, untuk mendapatkan lapangan kerja.
Upaya
meningkatkan penguasaan iptek masyarakat juga bukan perkara yang mudah.
Masalah utamanya adalah biaya pendidikan. Tetapi bukan hanya itu, budaya
menghargai simbol-simbol formal di masyarakat Indonesia merupakan hal yang
sangat menghambat kemajuan penguasaan iptek. Entah sejak kapan, manusia
Indonesia merasa lebih terpandang di lingkungan masyarakatnya apabila
telah memiliki ijazah kesarjanaan daripada memiliki kemampuan nyata untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan. Akhirnya dunia pendidikan pun tidak
tergerak untuk mencetak manusia-manusia siap pakai. Sekolah-sekolah
kejuruan kurang berkembang. Orang merasa
lebih bergengsi apabila tamat dari sekolah umum daripada sekolah kejuruan
karena para siswa sekolah kejuruan dianggap kurang berkemampuan secara
intelektual dibandingkan anak-anak dari sekolah umum. Alhasil, Indonesia
tidak memiliki cukup tenaga teknis dan insinyur-insinyur lapisan menengah
yang tumbuh dari bawah. Padahal sebagai salah satu negara sedang
berkembang kebutuhan akan tenaga-tenaga teknis amat besar. Merekalah yang
akan membentuk lapisan tenaga kerja menengah Indonesia dan menjadi
infrastruktur lunak bagi pengembangan teknologi lebih canggih pada tahap
berikutnya. Dengan demikian, kemiskinan yang dialami Indonesia di
tengah-tengah kelimpahan sumber daya alamnya antara lain disebabkan oleh
sistem pendidikan yang kurang sesuai dengan tahap perkembangan Indonesia.
Dengan
gambaran tersebut, tulisan ini hendak mengangkat sebuah hasil kajian
kebijakan dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Perekonomian Rakyat
Yayasan Agro Ekonomika (Pusat P3R-YAE). Judul Laporan “Kajian
Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Era Otonomi Daerah”.
Hasil kajian lembaga ini cukup layak ditelaah lebih lanjut oleh karena
daya kritisnya yang cukup seimbang dalam melihat persoalan kemiskinan di
Indonesia. Salah satu bab dari laporan kajian ini menyorot masalah
kemiskinan dalam perspektif sejarah. Tawaran pendekatan untuk mengatasi
masalah kemiskinan adalah melalui strategi pola nafkah yang berkelanjutan
dan demokratisasi melalui otonomi daerah.
II. BANYAK PROGAM
PEMBERDAYAAN , KENAPA AMBRUK?
Upaya-upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia telah dilakukan sejak awal kemerdekaan.
Misalnya, di bidang pendidikan, pemerintah melancarkan pemberantasan buta
huruf tak terbatas di sekolah formal saja, namun juga secara non-formal.
Di era Bung Karno, anak-anak usia sekolah bahkan “dikejar” agar mau
masuk sekolah. Di era Pak Harto, dicanangkan wajib belajar sembilan tahun,
dan hasilnya luar biasa. Hal ini ditunjukkan pada peningkatan peserta pendidikan
dasar dari 62 persen anak-anak pada tahun 1973 menjadi lebih dari 90
persen pada tahun 1983. Namun, sampai saat ini tingkat buta huruf
dilaporkan masih cukup tinggi di Indonesia, yaitu meliputi sekitar 5,9
juta orang yang berumur antara 10-44 tahun.
Di bidang kesehatan, pemerintah
meluncurkan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Indonesia dan memperkenalkan sistem santunan sosial. Di era Orde Baru,
sejak 1970-an, dikenalkan pusat pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan
(Puskesmas) agar lebih mudah terjangkau oleh masyarakat desa. Belakangan
dibentuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di setiap desa. Pada awal
1990-an pembangunan pusat kesehatan masyarakat meningkat lebih tinggi
daripada rumah sakit. Penempatan
bidan di desa yang mendidik kader-kader dari kalangan penduduk desa
sendiri, dan mendampingi kader dalam kegiatan rutin posyandu, menunjukkan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat. Kaderisasi semacam ini meningkatkan
peluang keberlanjutan program yang berkaitan dengan penanggulangan
kemiskinan. Program Keluarga Berencana juga merupakan program strategis
untuk mengurangi tingkat kemiskinan keluarga.
Melalui
program transmigrasi, penduduk miskin dari daerah padat diberi peluang
yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya. Pembukaan dan
pengembangan tanah pertanian baru diharapkan dapat meningkatkan kesempatan
kerja para transmigran.
Selanjutnya,
melalui Small Enterprise Development Project (SEDP I-III) dari Bank
Dunia dilaksanakanlah program kredit likuiditas Bank Indonesia berupa
Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) pada
tahun 1974 sampai awal 1990-an. Melalui paket 29 Januari 1990, pola kredit
usaha kecil diwujudkan dalam KUK (Kredit Usaha Kecil) yang merupakan
kredit komersial. KUK ditetapkan sebesar 20 persen dari portofolio kredit
bank yang menyalurkannya. Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
1232/1989, BUMN diwajibkan untuk menyisihkan 1-5 persen labanya bagi
pembinaan usaha kecil dan koperasi (PUKK). Fasilitas lainnya lagi adalah
kredit usaha tani (KUT) yang mulai dilaksanakan tahun 1985 dan merupakan
bantuan modal kerja bagi petani untuk meningkatkan produktivitas dan
pendapatan.
Dalam
rangka penanggulangan kemiskinan pula diluncurkan berbagai Inpres, seperti
Inpres Kesehatan, Inpres Perhubungan, Inpres Pasar, Bangdes, dan yang agak
belakangan namun cukup terkenal adalah Inpres Desa Tertinggal (IDT). Dapat
dicatat juga program-program pemberdayaan lainnya seperti Program Pembinaan
dan Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil (P4K), Program
Tabungan dan Kredit Usaha Kesejahteraan Rakyat
(Takesra-Kukesra), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program
Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), Program Pembangunan Prasarana
Pendukung Desa Tertinggal (P3DT), dan seterusnya. Hampir semua departemen
mempunyai program penanggulangan kemiskinan, dan dana yang telah
dikeluarkan pemerintah untuk pelaksanaan program-program tersebut telah
mencapai puluhan trilyun rupiah.
Pertanyaannya
kini adalah seberapa besar efek pemberdayaan yang telah ditimbulkan
berbagai program tersebut pada lapisan masyarakat miskin yang menjadi
sasarannya? Jawabannya adalah suatu pertanyaan, yaitu mengapa perekonomian
Indonesia ambruk dan tidak tahan menghadapi krisis moneter pada tahun
1997?
Sebagaimana
dikemukan di atas, struktur perekonomian Indonesia dengan mudah ambruk
karena berat di atas rapuh di bawah. Hal itu terjadi karena kurang
seimbangnya perhatian yang diberikan pemerintah Indonesia sejak awal
kemerdekaan sampai kini pada pengembangan ekonomi kelompok-kelompok usaha
mikro, kecil, dan menengah dibandingkan dengan kelompok-kelompok usaha
besar. Kelompok-kelompok usaha besar ini dalam perkembangannya kurang
menjalin hubungan yang sifatnya saling memperkuat dengan kelompok-kelompok
usaha mikro, kecil, dan menengah.
Apa
yang dikatakan HS Dillon, pengamat masalah-masalah kemiskinan yang
senantiasa menukik analisisnya, mungkin perlu disimak dengan baik.
Dikatakan bahwa strategi pertumbuhan ekonomi yang cepat yang tidak
dibarengi pemerataan merupakan kesalahan besar yang dilakukan para
pemimpin negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia. Dalam
menjalankan strategi tersebut, pinjaman luar negeri telah memainkan peran
besar sebagai sumber pembiayaan. Padahal, sering terjadi adanya
ketidaksesuaian antara paket pembangunan yang dianjurkan donor dengan
kebutuhan riil masyarakat. Kebijakan fiskal dan moneter juga tidak pro
kaum miskin, pengelolaan sumber daya alam kurang hati-hati dan tidak
bertanggung jawab, perencanaan pembangunan bersifat top-down, pelaksanaan program berorientasi keproyekan, misleading
industrialisasi, liberalisasi perekonomian terlalu dini tanpa persiapan
yang memadai untuk melindungi kemungkinan terpinggirkannya
kelompok-kelompok miskin di dalam masyarakat. Selanjutnya berkembang
budaya materialisme, praktek KKN.
Jika
dapat disimpulkan, maka penyebab kemiskinan di Indonesia bukanlah
kurangnya sumber daya alam, melainkan karena faktor non-alamiah, yaitu
kesalahan dalam kebijakan ekonomi. Khusus pada era Orde Baru,
kelompok-kelompok usaha yang telah memiliki sistem manajemen modern dengan
jaringan koneksi internasional yang sudah cukup baik dapat memanfaatkan
situasi yang tercipta dengan lebih baik karena telah lebih siap secara
teknis. Tugas yang diberikan kepada kelompok-kelompok usaha tersebut
adalah memperbesar kue ekonomi yang kecil untuk kemudian dapat dilakukan
pemerataan dalam pola trickle-down effect. Dalam perkembangannya, pertumbuhan untuk
pemerataan tidak terjadi dengan mulus, bahkan kesenjangan sosial-ekonomi
makin dirasakan melebar, dan akhirnya terjadi kerusuhan sosial yang
memuncak pada tahun 1998.
III.
HARAPAN DI ERA OTONOMI DAERAH
Setelah
terjadi pergantian rejim dari Orde Baru ke Orde Reformasi, kemampuan
masyarakat dan pemerintah untuk segera dapat mengatasi akibat-akibat
krisis multi-dimensi tidak segera dapat bangkit lagi karena adanya
tekanan-tekanan situasi dalam dan luar negeri. Namun, suasana pembangunan
sudah sangat berubah. Partisipasi masyarakat dalam berbagai matra
kehidupan, khususnya di bidang politik, meningkat tajam. Pemerintah mulai
menyadari bahwa pendekatan yang top-down
dan sentralistik dalam pengambilan keputusan tidak dapat menghasilkan
percepatan pembangunan yang sekaligus memadukan antara pertumbuhan dan
pemerataan. Jadi, jalan lebar harus dibuka untuk partisipasi masyarakat
dalam proses pembangunan.
Pembahasan
perihal penanggulangan kemiskinan di era otonomi daerah mengandung
pelajaran tentang peluang-peluang penanggulangan kemiskinan, baik dari
bentuk lama yang disusun di pusat pemerintahan, maupun pola baru hasil
susunan pemerintah daerah, mungkin disertai dukungan pemerintah pusat atau
swasta di daerah. Otonomi Daerah memungkinkan peningkatan penanggulangan
kemiskinan karena menghadapi jarak spasial maupun temporal yang lebih
dekat dengan penduduk miskin itu sendiri. Selain itu peluang tanggung
jawab atas kegiatan tersebut berada di tangan pemerintah di aras kabupaten
dan kota, serta pemerintah desa.
Problem
yang kemudian muncul ialah bagaimana upaya-upaya mengadaptasi perubahan
dari struktur pemerintahan sentralistis menjadi struktur desentralistis di
mana desa akhirnya memiliki kemandirian untuk menghidupi masyarakatnya
sendiri. Problem tersebut berkaitan dengan telah mengakarnya pola-pola
pendekatan sentralistis dalam pembangunan.
Otonomi komunitas, pada tingkat desa atau yang
lebih tinggi, memiliki pengertian yang lebih luas dari sekedar pengambilan
keputusan. Akan tetapi di
antara ciri-ciri komunitas lainnya, fungsi pengambilan keputusan dianggap
sebagai ciri paling elementer bagi sebuah otonomi yang berkaitan dengan
pemberdayaan. Pengambilan keputusan merupakan manifestasi terpenting dari
kekuasaan, sementara kekuasaan merupakan wacana inti dari keberdayaan.
Dengan kata lain, keberdayaan suatu komunitas dapat
dicirikan oleh peranannya dalam pengambilan keputusan.
Melalui
perspektif tersebut otonomi berkaitan dengan upaya menggerakkan
demokratisasi. Demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat yang
mengandung pengertian bahwa semua manusia pada dasarnya memiliki kebebasan
dan hak serta kewajiban yang sama. Di sini demokrasi lebih menekankan pada
partisipasi dan artikulasi kepentingan rakyat dalam keputusan-keputusan
publik. Pemerintah seharusnya memperhatikan kepentingan rakyat ke dalam
sistem pemerintahannya.
Konteks pengembangan demokrasi di
pedesaan Indonesia terbangun dari dimulainya pelaksanaan aturan normatif
tentang otonomi desa dalam UU 22/99 tentang Pemerintahan Daerah dan UU
25/99 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Agusta, 2001).
Dalam aturan tersebut otonomi desa ditegakkan di atas penetapan batas desa
secara “tradisional”, penggunaan lembaga-lembaga “tradisional”
dalam kehidupan sehari-hari, serta penetapan lembaga-lembaga perwakilan
suara rakyat seperti BPD (Badan Perwakilan Desa). Terdapat dua asumsi yang
digunakan di sini, yaitu struktur masyarakat desa tidaklah homogen
melainkan minimal terdiri atas dua lapisan sosial: rakyat dan pemerintah.
Setidaknya ada lima kemungkinan
yang bisa terjadi dari suatu proses transisi demokrasi melalui pemberian
otonomi daerah. Pertama, terbentuknya sistem otoriter dalam bentuk baru. Kedua, terjadi
revolusi sosial yang disebabkan oleh menajamnya konflik-konflik
kepentingan di tengah masyarakat. Ketiga, liberalisasi terhadap
sistem otoriter, yang dilakukan oleh penguasa pasca masa transisi, dengan
tujuan untuk mendapat dukungan politis dan mengurangi tekanan-tekanan
masyarakat. Keempat, merupakan kebalikan dari yang ketiga, yaitu
penyempitan proses demokrasi dari sistem liberal kepada demokrasi
limitatif. Dan kelima, terbentuknya
sistem pemerintahan yang demokratis (Guillermo O’Donnell, Philippe C.
Schmitter, dan Laurence Whitehead (ed.), 1993). Sangat penting untuk
mengarahkan kebutuhan kita menuju terbentuknya pemerintahan demokratis.
Oleh sebab itu otonomi daerah menjadi penting.
Proses ke arah otonomi masyarakat memerlukan waktu panjang. Namun,
tanda-tanda bahwa otonomi telah mengarah pada tujuan pemberdayaan
masyarakat dapat ditemukan dalam observasi ke lima propinsi. Gejala awal
adalah, kekurangtahuan atau pemahaman yang simpang-siur, keragu-raguan,
kemudian pada akhirnya muncul keyakinan bahwa jalan otonomi adalah yang
terbaik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Masyarakat pedesaan/pedalaman sebenarnya belum terlibat jauh dalam
wacana/praksis berotonomi. Unsur Pemerintah Daerah sendiri mengalami
keraguan terkait dengan ketidakpastian acuan normatif berotonomi. Di satu
sisi terdapat sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) berotonomi (UU 22/1999)
yang belum dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, di sisi lain terdapat
Kebijakan Pemerintahan setaraf Keputusan Menteri (Kepmen) misalnya, yang
mesti diikuti. Dalam konteks birokrasi Pemerintah Daerah, proses
berotonomi terfokus pada konsolidasi internal organisasi dan mencari
sumber-sumber baru bagi penguatan pendapatan
daerah (PAD). Struktur
APBD Kabupaten/Kota pada umumnya didominasi oleh Belanja Rutin (Gaji
Pegawai dan Non Pegawai) dan Dana Perimbangan lebih besar dari Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah menafsirkan keadaan ini sebagai
bentuk otonomi yang minimal. Otonomi
dianggap lebih nyata apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berhasil
meningkatkan porsi Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dalam APBD, sehingga berkesempatan membiayai program-program
prakarsa sendiri.
Dalam jangka pendek, kegamangan berotonomi di daerah belum akan segera
meningkatkan kemampuan pemerintah daerah untuk mengatasi kemiskinan di
daerahnya masing-masing.
Apabila pemberlakuan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang
pemerintahan desa berimplikasi kepada penyeragaman desa-desa secara
formal, maka UU Nomor 22 Tahun 1999 mengembalikan aturan-aturan adat pada
tempatnya. Pada era otonomi daerah, komunitas “pra desa” memiliki hak
hidupnya kembali. Bahkan masyarakat desapun dapat mengacu kepada
hukum-hukum adat di desa tersebut dalam menentukan perkembangan desa
selanjutnya. Arti penting pembentukan desa yang sesuai dengan aturan
adatnya sendiri ialah terbentuknya suatu komunitas, yaitu masyarakat desa
yang memiliki ikatan kesatuan yang kuat atau mendasar karena bersifat
kultural. Kekuatan ini menjadi landasan bagi otonomi dan bangkitnya
keberdayaan mereka. Selain itu masyarakat adat lazimnya juga mengatur
pola-pola akses atau alokasi terhadap sumberdaya alam. Hal ini menunjukkan
peluang untuk bekerja atau berusaha, sebagai salah satu jalan untuk
menanggulangi kemiskinan di
lingkungan mereka.
Di
antara faktor-faktor yang menghambat proses otonomi ialah terdapat aparat
pemerintah kabupaten yang tidak yakin otonomi daerah akan berjalan
–minimal sesuai dengan peraturan yang telah ada. Sulit bagi mereka untuk yakin bahwa pemerintah pusat
bersedia menyerahkan urusan pemerintahan, dan terutama keuangan, kepada
daerah.
Selama ini peraturan daerah (Perda)
tentang otonomi desa dibuat oleh aparat pemerintah kabupaten untuk mengisi
kekosongan hukum sebagai akibat dicabutnya berbagai peraturan oleh
Mendagri. Pengalaman dalam pembuatan peraturan daerah selama ini serta
interpretasi mengenai hubungan daerah dan pusat secara hirarkis
mengakibatkan pembuatan peraturan daerah tersebut tidak mengikutsertakan
aspirasi warga desa sendiri. Padahal warga desalah yang menjadi subyek
peraturan daerah tersebut. Peraturan daerah itu mengacu kepada peraturan
Mendagri, tanpa menyertakan adaptasi sesuai konteks wilayah masing-masing.
Acapkali diperoleh kenyataan bahwa kebijakan publik
di suatu aras pemerintahan tidak sesuai dengan kebutuhan dari aras
pemerintahan di bawahnya. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan komunikasi
antararas dari pemerintah pusat hingga desa. Komunikasi antar peranpun
sering tidak berjalan sehingga beragam kegiatan dari berbagai pihak, baik
instansi pemerintah, antarLSM, antarperguruan tinggi, pada satu aras yang
sama seringkali tidak sinergis, bahkan tidak jarang saling mencederai. Hal
itu menunjukkan belum adanya kesiapan atau tanda-tanda kemunculan
demokrasi
Bentuk-bentuk resistensi lainnya juga muncul dari
upaya membentuk semacam asosiasi LKMD, terutama atas dukungan pemerintah
juga. Dengan cara demikian hendak dikekalkan struktur hubungan hierarkis dari
pemerintah pusat ke desa. LKMD atau badan lain semacamnya berpeluang untuk
tetap memonopoli jalan masuk proyek-proyek pembangunan pedesaan.
Selain bersumber dari sikap resistensi terhadap
otonomi, faktor penghambat lainnya muncul secara faktual dari kemampuan
pendanaan pembangunan. Dalam konteks penanggulangan kemiskinan, diperlukan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dalam observasinya di lapangan, Pusat P3R-YAE
menemukan bahwa kesangsian aparat pemerintah pusat mengenai otonomi daerah
telah menyebabkan pemerintah kabupaten tidak menetapkan peraturan daerah
mengenai pembagian keuangan – padahal item inilah yang menurut mereka
paling penting diputuskan dalam rangka otonomi daerah. Aparat pemerintah
kabupaten masih yakin bahwa pemerintah pusat akan menguasai sebagian besar
pendapatan daerah. Dengan demikian diperkirakan aparat pemerintah
kabupaten juga akan berupaya untuk menguasai sebagian besar pendapatan
desa dalam bentuk pajak-pajak.
Dalam kaitannya dengan otonomi desa, aparat
pemerintah kabupaten memandang masyarakat desa belum mampu menjalankan
pemerintahan sendiri. Oleh sebab itu diperlukan bantuan dari aparat
pemerintah kabupaten. Bantuan tersebut dapat besar kalau pendapatan
kabupaten besar pula. Hal ini diperoleh dari pembagian keuangan dari
pusat, dan alokasi pajak-pajak usaha di desa-desa yang disetor kepada
pemerintah kabupaten.
Yang
menggembirakan adalah faktor pendorong otonomi ke arah demokratisasi juga
mulai terbentuk. Hubungan pihak-pihak pemerintah daerah, LSM dan perguruan
tinggi setempat sudah dibuka peluangnya oleh Menteri Dalam Negeri pada
tahun 2001 berupa kebijakan nasional “percepatan pelaksanaan otonomi
daerah di tahun 2002”. Beberapa butir uraian Mendagri yang penting ialah upaya
peningkatan kapasitas daerah dalam segala aspek, yaitu aspek kelembagaan,
personil, keuangan, dan partisipasi masyarakat. Butir lainnya menunjukkan
bahwa otonomi daerah dilaksanakan dalam derap kerja terkoordinasi
(vertikal/horizontal) dan diupayakan dengan partisipasi penuh dari
masyarakat melalui kegiatan LSM dan elemen masyarakat lainnya. Butir
lainnya menjelaskan bahwa otonomi daerah dilaksanakan dengan mendorong
pengembangan jaringan kerja (networking) dan optimalisasi dukungan
kerjasama teknik luar negeri secara sistematis dan terencana.
Dalam program prioritas peningkatan kapasitas
daerah dan masyarakat, terdapat berkali-kali rujukan pada istilah di
lapangan dan aplikasi lapangan. Hal ini menunjukkan pentingnya
otonomi daerah terlaksana sampai di tingkat desa dan kelurahan serta
melibatkan masyarakat, baik perorangan (laki-laki dan perempuan),
keluarga, kelompok kecil, komunitas kecil, sampai komunitas lebih besar
antar-desa maupun antar-kecamatan.
Apabila semangat dan pola baru dalam pemerintahan
sampai desa ini dipertahankan dan dilaksanakan, maka telah tercipta
lingkungan yang kondusif bagi upaya-upaya penanggulangan kemiskinan yang self-sustained.
Ke depan, masih diperlukan upaya dialog yang
mempertemukan aparat Pemda, masyarakat, swasta serta pihak lain yang
berminat menanggulangi kemiskinan. Keberhasilan aparat Pemda dalam belajar menerapkan asas-asas pembangunan
partisipatif akan membuka peluang yang besar dalam pemberdayaan rakyat.
Indikator penting dalam melihat tanda-tanda keberlanjutan keberdayaan
ialah terbukanya akses-akses sumberdaya di daerah yang mendukung pola
nafkah penduduk miskin secara berkelanjutan.
Upaya
penanggulangan kemiskinan yang paling strategis dalam era otonomi daerah
dapat dirumuskan dalam satu kalimat yaitu “berikan peluang kepada
keluarga miskin dan komunitasnya untuk mengatasi masalah mereka secara
mandiri”. Ini berarti pihak
luar harus mereposisi peran mereka, dari agen pemberdayaan menjadi
fasilitator pemberdayaan. Input yang berasal dari luar yang masuk dalam
proses pemberdayaan harus mengacu sepenuhnya pada kebutuhan dan desain
aksi yang dibuat oleh keluarga miskin itu sendiri bersama komunitasnya
melalui proses dialog yang produktif agar sesuai dengan konteks setempat.
Upaya-upaya menyeragamkan penanggulangan kemiskinan menurut model tertentu
hanya akan menemukan kemungkinan yang lebih besar untuk gagal dalam
mencapai sasarannya. Hal-hal yang perlu ditinggalkan oleh para pembuat
kebijakan adalah melakukan kontrol yang mematikan insiatif maupun partisipasi penduduk miskin.
Yang
perlu segera dilaksanakan adalah membangun suatu paradigma pembangunan
yang memihak kepada penduduk miskin. Dalam membangun paradigma
golongan miskin perlu diikutsertakan, misalnya melalui perwakilan mereka.
Pemerintah daerah dan pemerintah desa sebaiknya hanya melakukan pekerjaan
yang benar-benar mampu mereka kelola. Untuk mencapai kemampuan manajemen
tersebut, Pemerintah Daerah dan pemerintah desa perlu bekerjasama dengan
pihak-pihak lain yang berminat dalam program penanggulangan kemiskinan.
Dalam
jangka panjang pemerintah bersama pihak-pihak lain yang berminat harus
menanggulangi permasalahan tekanan donor menyangkut liberalisasi ekonomi
agar tidak lebih jauh merugikan penduduk miskin. Otonomi daerah dan desa
hendaknya diarahkan terutama untuk menanggulangi kemiskinan lokal. Dengan
hilangnya kemiskinan, maka akan berkembang aspirasi demokrasi yang lebih
besar dan lebih dewasa.
Dalam
proses ke arah itu dibutuhkan pendampingan yang akan membantu mendorong
tumbuhnya partisipasi penduduk miskin dalam proses pembangunan di
lingkungannya. Juga perlu menguatkan kemampuan kelembagaan penduduk miskin
dengan pelatihan dalam satuan kelompok-kelompok penduduk miskin bentukan
mereka. Di dalam kelompok, mereka menjadi sadar akan posisi dan apa
penyebab kemiskinan mereka, dan membuka peluang menggalang pemecahan
masalah kemiskinan bersama.
Drs. Dalle Daniel Sulekale – Ketua Yayasan Kurnia,
tinggal di Bekasi