Pada saat Gema PKM didirikan dengan suatu seremoni
bersama Presiden RI di Istana Negara tanggal 10 Maret 2000, maka jika
dikaitkan dengan penanggulangan kemiskinan pengembangan keuangan mikro
terasa dibangun atas setidaknya kombinasi tiga maksud: untuk mengenal dan
memperkenalkan LKM, membangun network diantara mereka yang “terkait”
dengan LKM, serta mencari dan melaksanakan langkah-langkah berikutnya bagi
pengembangan LKM. Ketiga
aspek tersebut ditopang oleh motivasi dan peran serta setidaknya dari tiga
kelompok “anggota” Gema PKM, yaitu kelompok yang yakin dengan arti
penting dan peran LKM, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan,
diantaranya banyak yang juga telah mempraktekan pengembangan keuangan
mikro secara langsung; kelompok
yang melihat kemungkinan LKM sebagai salah satu alternatif dalam membantu
masyarakat miskin menyelesaikan masalahnya; dan kelompok ‘campuran’
yang memiliki beragam motivasi.
Ketiga maksud yang mendasari
pengembangan Gema PKM dan tiga bentuk motivasi anggota Gema PKM yang
menyertainya merupakan cerminan atas pandangan mengenai keuangan mikro.
Setelah tiga tahun perjuangan Gema PKM, terminologi dan arti
penting “lembaga keuangan mikro” telah semakin dikenal oleh berbagai
kalangan, juga telah disertakan – secara eksplisit maupun implisit –
dalam berbagai dokumen resmi maupun dalam berbagai pemikiran, konsep,
strategi, dan operasionalisasi penanggulangan kemiskinan dan pembangunan
ekonomi rakyat. Lebih dari pada sekedar ‘mengenal’, telah banyak pula
yang mencoba meyakinkan berbagai pihak bahwa apa yang dilakukannya adalah
pengembangan LKM.
Dalam hal ini LKM sebenarnya telah
jauh lebih ‘terkenal’ dan sudah ‘terkenal’ sejak lama.
Namun umumnya pengenalan atau apresiasi itu terbatas pada mereka
yang terlayani oleh LKM yang bersangkutan.
Pengenalan LKM lebih diekspresikan sebagai “saya mengenal
‘LKM’ saya”. Kalaupun
ada pengenalan diluar lingkup tersebut maka pengenalannya adalah terhadap
beberapa kelembagaan keuangan mikro ‘terkemuka’, seperti BRI-UD, P4K,
baitul-maal’, BPR, Pinbuk, arisan, dan sebagainya tanpa mengasosiasikan
pemahaman bahwa lembaga-lembaga tersebut adalah sebuah lembaga keuangan
mikro. Umumnya justru
harus terdapat proses ‘penjelasan’ bahwa lembaga-lembaga terkenal itu
adalah lembaga keuangan mikro, atau menjadikan lembaga-lembaga itu sebagai
contoh untuk menjelaskan suatu lembaga keuangan mikro.
Keberadaan keuangan mikro tidak
dapat dipisahkan dari usaha-usaha penanggulangan kemiskinan.
Bahkan perhatian dan usaha untuk mengembangkan keuangan mikro
terutama didasarkan pada motivasi untuk mempercapat usaha penanggulangan
kemiskinan. Hal ini pulalah yang mendasari berbagai lembaga internasional
bergerak langsung dalam kegiatan keuangan mikro maupun dalam pengembangan
lembaga keuangan tersebut.
Keuangan mikro dapat menjadi faktor kritikal dalam
usaha penanggulangan kemiskinan yang efektif.
Peningkatan akses dan pengadaan sarana penyimpanan, pembiayaan dan
asuransi yang efisien dapat membangun keberdayaan kelompok miskin dan
peluang mereka untuk keluar dari kemiskinan, melalui :
¨
tingkat
konsumsi yang lebih pasti dan tidak befluktuasi,
¨
mengelola
resiko dengan lebih baik,
¨
secara
bertahap memiliki kesempatan untuk membangun aset,
¨
mengembangkan
kegiatan usaha mikronya,
¨
menguatkan
kapasistas perolehan pendapatannya, dan
¨
dapat
merasakan tingkat hidup yang lebih baik.
Tanpa akses yang tetap pada lembaga keuangan (mikro),
hampir selurulh rumah tangga miskin akan bergantung pada kemampuan
pembiayaannya sendiri (yang sangat-sangat terbatas) atau pada kelembagaan
keuangan informal (rentenir, tengkulak, pelepas uang)
Berkaitan dengan hal-hal tersebut, keuangan mikro pada
gilirannya juga dapat memberikan kontribusi positif terhadap alokasi
sumberdaya, promosi pemasaran, dan adopsi teknologi yang lebih baik.
Dengan demikian, keuangan mikro membantu peningkatan ekonomi dan
pembangunan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin.
Lebih dari pada itu keuangan mikro dapat memberikan kontribusi pada
pengembangan sistem keuangan secara menyeluruh melalui integrasi pasar
keuangan dan peningkatan jangkauan layanan yang selama ini tidak dapat
dilakukan oleh bank konvensional.
Tabel
1.
Kegiatan Keuangan Mikro dan Dampaknya terhadap Penanggulangan
Kemiskinan
|
Kegiatan
Keuangan Mikro
|
Hasil
Yang Diperoleh
|
Dampak
pada Kemiskinan
|
|
Tabungan/ Simpanan
|
¨
Peningkatan
simpanan
¨
Pendapatan
dari simpanan
¨
Peningkatan
kapasitas investasi
¨
Kapasitas
menggunakan teknologi lebih baik
¨
Memungkinkan
pola konsumsi yang lebih pasti
¨
Meningkatkan
kemampuan menghadapi gejolak eksternal
¨
Mengurangi
kebutuhan meminjam dari rentenir dengan bunga tinggi
¨
Kemampuan
membeli aset produktif
¨
Mengurangi
tekanan untuk menjual aset
|
¨Mengurangi
kerentanan rumah tangga terhadap resiko dan goncangan eksternal
¨Penurunan
kerawanan konsumsi keluarga
¨Peningkatan
pendapatan
¨Pengurangan
keparahan (severity) kemiskinan
¨Pemberdayaan
¨Pengurangan
pengucilan sosial
|
|
Pinjaman
|
¨
Dapat memanfaatkan peluang investasi yang lebih
menguntungkan
¨
Memungkinkan adopsi teknologi yang lebih baik
¨
Kemungkinan perluasan kegiatan usaha mikro
¨
Diversifikasi kegiatan ekonomi
¨
Memungkinkan pola konsumsi yang lebih pasti
¨
Menyediakan ruang bagi pengambilan resiko
¨
Mengurangi ketergantungan pada sumber dana eksternal
yang mahal
¨
Meningkatkan ketahanan terhadap goncangan eksternal
¨
Memperbaiki tingkat keuntungan investasi
¨
Mengurangi tekanan untuk menjual aset
|
¨Peningkatan
pendapatan
¨Meningkatan
keragaman sumber pendapatan
¨Mengurangi
kerawanan pendapatan
¨Mengurangi
kerawanan konsumsi
¨Meningkatkan
konsumsi rumah tangga
¨Peningkatan
kemungkinan untuk mendapat pendidikan bagi anak-anak
¨Keparahan
kemiskinan dikurangi
¨Pemberdayaan
¨Mengurangi
pengucilan sosial
|
|
Asuransi dan penjaminan
|
¨
Peningkatan simpanan pada aset finansial
¨
Mengurangi resiko dan potensi kerugian
¨
Mengurangi tekanan untuk menjual aset
¨
Mengurangi dampak goncangan eksternal
¨
Meningkatkan investasi
|
¨
Peningkatan pendapatan
¨
Mengurangi kerawanan konsumsi
¨
Peningkatan kemanan dan ketahanan keluarga
|
Dirangkum dari beberapa
publikasi ADB.
Seperti telah dikemukakan diatas pengembangan LKM
telah diyakini merupakan faktor penting dalam penanggulangan kemiskinan.
Bahkan bagi banyak pihak pengembangan LKM merupakan bagian dari
penanggulangan kemiskinan itu sendiri.
Padahal pengembangan keuangan mikro dapat pula diartikan sebagai
usaha mengembangkan sistem keuangan (nasional dan lokal) yang lebih sesuai
dengan kondisi rakyat yang riil (people based financial system), miskin
ataupun tidak. Kedua aspek
tersebut terkait erat satu dengan lainnya, walaupun pemberian fokus
perhatian pada salah satunya sering menjadi strategi yang memang harus
dilakukan.
Strategi pengembangan
keuanga mikro untuk kedua kepentingan diatas tampaknya sudah cukup jelas
dan telah menjadi kesepakatan yang teruji dalam beberapa pembahasan.
Strategi tersebut adalah :
v
Pengakuan dan Perlindungan.
Hal ini diwujudkan melalui pengembangan kerangka regulasi (regulatory
framework) bagi keuangan mikro. Keuangan
mikro harus diakui, diapresiasi, dan dilindungi (baik LKMnya maupun publik
yang terkait dengannya), serta dikeluarkan dari situasi sebagai lembaga
yang “dibutuhkan tetapi ilegal”.
Dalam konteks inilah LKM perlu menjadi bagian dari sistem keuangan
nasional, yang didukung tidak hanya oleh suatu UU Keuangan Mikro tetapi
juga berbagai perangkat hukum dan peraturan lainnya.
Catatan
khusus bagi Indonesia yang telah memiliki keuangan mikro yang sangat
beragam dan telah berperan sejak lama adalah bahwa ‘regulatory
framework’ tersebut harus mampu memberikan apresiasi terhadap apa yang
telah berkembang selama ini. Adanya
perundang-undangan dan peraturan menyangkut keuangan mikro harus dicegah
agar tidak menjungkir balikan semua yang ada dan menghilangkan kreativitas
masyarakat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri.
Oleh sebab itu pendekatan ‘voluntary legal framework’ tampaknya
merupakan pendekatan yang sesuai.
v
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas : Praktik dan
Pengelolaan. Hal ini
terkait dengan penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga keuangan mikro
melalui penyebaran informasi mengenai “best practices” yang digali
baik dari pengalaman keuangan mikro di Indonesia sendiri maupun dari
pengalaman di negara lain. Penguatan
dan peningkatan kapasistas ini juga tidak dapat dilepaskan dari
pengembangan berbagai aspek usaha mikro lainnya (teknologi, manajemen,
pemasaran, dll), dan juga perlu memperhatikan keragaman yang sudah
berkembang hingga saat ini.
v
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas : Sumberdaya
Finansial. Hal ini dikaitkan dengan ketersediaan dana sekunder (dana
bagi kegiatan LKM yang tidak berasal dari dalam LKM yang bersangkutan).
Hal ini dapat dilakukan dengan mengadaan sumber dana sekunder
khusus atau mengkaitkan LKM dengan lembaga keuangan lain yang sudah ada
(perbanakan).