2003]
Soetjipto Wirosardjono
KESWADAYAAN DALAM PERSPEKTIF
Membangun,
pada hakekatnya adalah upaya untuk mempersiapkan manusia menghadapi
imperatif perubahan. Karena, suka atau tidak suka, dirancang atau tidak
dirancang, perubahan akan dihadapi oleh manusia. Perubahan itu terjadi
pada diri manusia sendiri, pada lingkungan masyarakat di mana ia berada
dan pada tuntutan‑tuntutan agar ia bisa mempertahankan, menjaga dan
meningkatkan survivalnya. Proses dan akibat perubahan itu akan dihadapi
oleh semua manusia dan seluruh anggota masyarakat. Ada dua pihhan bagi
manusia dalam menghadapi imperatif perubahan ini. Pilihan pertama,
membiarkan perubahan itu terjadi sesuai kodratnya dan manusia menerima
saja keharusan dan akibat perubahan itu, dan menyerahkan semuanya pada
kehendak 'nasib'. Atau, berikhtiar menyongsong perubahan itu dengan tekad
untuk tetap bisa menguasai arah, mutu serta terpeliharanya tujuan hidup.
Kita,
bangsa Indonesia, berketetapan untuk menghadapi imperatif perubahan itu
dengan ikhtiar, melalui upaya pembangunan. Kita ingin agar arah, dinamika
dan gejolak yang inherent dalam setiap proses perubahan dapat sejauh
mungkin dikuasai dan dikendalikan. Tergantung dinamika internal dan
dinamika external yang dihadapi oleh manusia dan masyarakat, perubahan
bisa berjalan cepat atau lambat, lebih bergejolak atau kurang bergejolak,
arahnya menuju ke sasaran yang lebih maju dan moderen, atau bahkan mundur
atau makin terbelakang. Siapa yang bertanggung jawab untuk mengelola
perubahan itu, kita sebagai individu, masyarakat atau negara sebagai
pengemban amanat rakyat ?
Ada
sementara orang termasuk ahli ilmu sosial dan budayawan yang beranggapan
bahwa imperatif perubahan itu demikian kompleks dan normatif sifat
penilaiannya. Sehingga mereka tidak percaya bahwa imperatif perubahan
manusia dan masyarakat itu dapat dikendalikan apalagi dikelola oleh
lembaga atau orang-orang tujuan di luar individu manusia yang menghadapi
perubahan itu sendiri. Arah perubahan yang dihadapi manusia disamping
kompleks, berdimensi banyak, juga sangat mungkin bercorak individu.
Karenanya tidak layak untuk dicampuri lembaga manapun, termasuk negara,
apalagi pemerintah. Karena cara pengelolaan yang demikian akan melahirkan
sistem kemasyarakatan yang totaliter dan menindas prakarsa dan kemerdekaan
perorangan untuk memilih responsnya sendiri dalam menghadapi perubahan.
Saya
bukan tergolong di antara mereka yang melihat bahwa ikhtiar untuk
mengelola imperatif perubahan ikhtiar secara bersama, dalam konteks
masyarakat atau negara, merupakan sesuatu yang berlebihan. Kebudayaan,
ilmu pengetahuan dan agama melembagakan cita-cita serta isyarat tujuan
hidup manusia dan masyarakat sebagai acuan tatkala menghadapi perubahan.
Bahkan pembakuan bersama nilai-nilai normatif, atau norma-norma praktis
dalam ajaran tentang etika, ibadah dan tata hidup bermasyarakat,
menunjukkan bahwa manusia itu pada dasarnya dilengkapi dengan fitrah dan
kesadaran akan keberdayaannya. Karena itu ada ajaran tentang ikhtiar, ada
cita-cita mewujudkan rahmat bagi sekalian alam, ada petunjuk etis untuk
berbuat kebajikan dan menjauhi serta memerangi kemungkaran.
Sesungguhnyalah
hakekat pembangunan nasional kita adalah untuk membangun manusia seutuhnya
dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Pada gilirannya yang akan menjadi
subyek pembangunan, dalam arti menghadapi dan mengelola imperatif
perubahan, adalah manusia dan masyarakat Indonesia. Karena itu yang
pertama dan utama harus diletakkan landasannya adalah rasa keberdayaan
untuk menjaga ditegakkannya tujuan hidup, keberdayaan untuk merumuskan
arah ke mana perubahan itu hendak diikhtiarkan (untuk arahkan) dan
keberdayaan untuk mengelola dampak, bahkan mungkin juga gejolak yang
diakibatkan oleh proses perubahan itu. Tatkala keragaman individu dan
pluralitas masyarakat Indonesia itu harus bersama-sama menghadapi
perubahan yang akan tetap menjamin terpeliharanya sendi-sendi kehidupan
bersama sebagai bangsa, sendi-sendi integritas nasional sebagai negara dan
sendisendi yang menjaga keutuhan sebagai satu satuan budaya, maka
dibutuhkan institusi yang akan merujukkan kesamaan persepsi tentang
berbagai dimensi dari ikhtiar bersama untuk mengelola perubahan, seraya
mewadahi keragaman atau pluralitas dari kekhasan individu dan masyarakat
setempat tatkala menangkap isyarat perubahan itu.
Saya
mengidentifikasikan ada lima faktor penyebut bersama (common
denominator) yang bisa dijadikan sebagai acuan persamaan persepsi
tentang tujuan hidup bersama kita sebagai bangsa. Karenanya, menurut
pendapat saya kelima faktor itu dapat dijadikan kerangka yang selalu
dirujuk tatkala kita menjelajahi medan pengelolaan imperatif perubahan
itu, termasuk menetapkan arah, dinamika dan mengendalikan gejolak yang
ditimbulkan oleh perubahan.
Kelima
faktor itu adalah:
Pertama,
betapapun dahsyat imperatif perubahan itu menerpa kita sebagai individu
atau anggota masyarakat, kiranya kita sepakat bahwa kita tidak hendak
kehilangan jatidiri kita sebagai manusia dan masyarakat Indonesia. Betapapun
maju kita secara duniawi dan modern dalam simbol dan ekspresi budaya kita,
namun kita tetap tidak ingin menjadi Amerika atau Jepang, bahkan juga
tidak Eropa. Persepsi kita tentang jati diri Indonesia demikian kuatnya
sehingga segala imperatif perubahan yang akan mengurangi atau menawar
kadar keindonesiaan, selalu akan dikoreksi oleh naluri respons kita,
sebagai individu maupun sebagai masyarakat. Kita ingin konfigurasi
keindonesiaan kita tetap terjaga dalam proses perubahan itu.
Kedua,
kita juga menginginkan bahwa perubahan apapun yang akan terjadi,
pencapaian material apapun yang berhasil kita wujudkan dan kemajuan sampai
sejauh apapun yang berhasil kita raih, tetap juga ingin kita lestarikan
nilai-nilai eternal kita tentang Ketuhanan, tentang Kemanusiaan, tentang
Persatuan, tentang Kerakyatan dan tentang Keadilan. Dengan perkataan lain,
saya berkeyakinan bahwa cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur, maju dan modern serta setara dengan manusia dan masyarakat
maju di mana pun, namun kita tetap inginkan sebuah masyarakat
Pancasila. Nilai-nilai eternal itu bukan hanya digunakan sebagai
karakter bangsa, tetapi juga secara individu dan dalam kehidupan
bermasyarakat hendak terus kita hayati dan kita amalkan : Bahkan lebih
dari itu, tatkala kita menarik implikasi dari cita-cita ini dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, keutuhan tumpah darah Indonesia ini
ingin kita jaga dengan mengacu pada tetap tegaknya negara kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
Ketiga,
sebaliknya bagaimanapun kukuh pilar-pilar yang menjaga kepribadian
Pancasila dan jatidiri Indonesia tadi, kita menghendaki agar perjalanan
perubahan ini membawa kita, baik sebagai individu, masyarakat maupun
kesatuan bangsa dan negara yang makin maju, makin modern dan makin mampu
untuk secara swadaya mengelola tujuan hidup kita. Walaupun makna maju dan
modern ini bisa sangat normatif dan karenanya bisa berbeda antara satu
orang dengan orang yang lain, antara satu masyarakat dengan masyarakat
yang lain, namun premis dasar tentang kemajuan dan modernitas, ini dapat
diletakkan bersama dan disepakati. Kita ingin maju dalam arti misalnya
kemiskinan absolut bisa kita hilangkan secepatnya. Kita merasa modern
kalau anak cucu kita mendapat kesempatan mengenyam pendidikan dan.
pengajaran yang jauh lebih kaya dan bermutu daripada orang tua atau
generasi sebelumnya. Kita merasa lebih maju kalau harapan hidup dan
derajad kesehatan kita meningkat. Bahkan kita lebih maju kalau penghayatan
dan pengamalan agama bisa kita tingkatkan dari tataran amalan syareat
semata, ketataran yang lebih berimbang antara syareat, hakekat dan
makrifat dari kandungan ajaran akhlak dan moral agama itu.
Keempat,
tatkala kita maju dan modern, tatkala kita tetap berjatidiri dan
berkepribadian Indonesia, dalam perjalanan kemajuan dan modernitas itu,
kita ingin menjaga harmoni dalam perjalanan kita menjelajahi perubahan
itu. Adakalanya kita tidak sabar menempuh imperatif perubahan yang
bercorak revolusioner dan bertahap serta ingin perombakan dan penjebolan
akar-akar masalah yang menjadi sumber keterbelakangan, ketergantungan, dan
anomi atau hilangnya orientasi nilai. Tetapi perubahan-perubahan itu tidak
ingin kita hadapi sebagai sesuatu proses yang dampak dan gejolak yang
diakibatkan tidak terkendali dan berada di luar kapasitas kita sebagai
individu maupun masyarakat untuk mengelolanya. Sehingga arah dan tujuan
perubahan bisa justru menjadi berada di luar kontrol kita. Kita juga ingin
harmoni dalam pengertian keimbangan antara perubahan yang dikelola di
bidang ekonomi yang seimbang, dengan perhatian yang diberikan pada bidang
selain ekonomi. Kita ingin selaras capaian kemajuan di bidang material dan
spiritual, di bidang jasmani dan rohani, di bidang lahiriah dan bidang
batiniah. Kita ingin keselarasan antara kemajuan di bidang sosial,
politik, budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan secara bersama-sama.
Kelima,
cara pandang kita terhadap imperatif perubahan itu adalah sebagai proses
yang utuh, terpadu dan saling berkaitan aspek-aspeknya. Karena itu respons
yang dituntut untuk mengelola perubahan juga harus terpadu dan utuh saling
kaitannya. Kita juga memandang manusia dan masyarakat sebagai satuan
organik yang utuh konfigurasinya. Karena itu mementingkan satu aspek
dengan mengorbankan aspek yang lain bukan merupakan pendekatan yang tepat
dalam mendekati kaneah perubahan itu. Tatkala sumber-sumber untuk
mengelola imperatif perubahan itu terbatas maka pendekatan pengelolaannya
tidak lagi cukup dengan menyederhanakannya dengan menetapkan prioritas,
tetapi sudah perlu menengok tatakaitan keutuhan itu dalam sebuah jaringan
sistem, systemic dan holistic approach.
Dengan pendekatan sistem dan menyeluruh.
Dalam
kerangka kelima faktor yang menjadi common
denominator bagi acuan pengelolaan perubahan yang dihadapi oleh
masyarakat dan bangsa Indonesia itulah kita ingin mengembangkan lebih
lanjut wawasan, kelembagaan dan sistem pembangunan nasional kita. Salah
satu upaya untuk pengembangan itu adalah ikhtiar kita untuk membongkar
kembali akar-akar wawasan keswadayaan dalam pembangunan, penyusunan
kelembagaan agar dalam pelaksanaan pembangunan itu terjamin ditegakkannya
wawasan keswadayaan itu dan membangun sistem pembangunan yang mendorong,
memperkukuh dan melestarikan kemampuan untuk membangun atas prakarsa, daya
dan ikhtiar sendiri, memperkukuh tegaknya dan pendayagunaan potensi
keswadayaan, yang merupakan wahana bagi lembaga swadaya masyarakat,
pemerintah dan badan internasional untuk mengembangkan wawasan keswadayaan
dalam pembangunan itu. Keswadayaan sebagai suatu konsep, baru berkembang
belakangan ini saja di Indonesia. Lebih baru lagi adalah konsep
keswadayaan yang diusahakan atas kerjasama berbagai pihak yang selama ini
seolah berjalan sendiri-sendiri yaitu pemerintah, swasta, lembaga
profesional nirlaba, LSM dan masyarakat sendiri. Selama ini peran LSM-lah
yang tampak menonjol sebagai pihak yang memikirkan bagaimana masyarakat
bawah menjadi lebih aktif dan mandiri.
Tentu
dalam hal ini tidak berlebihan jika gejala tersebut diletakkan pada hampir
semua common denominator yang
telah disebutkan di atas, yaitu faktor-faktor 2, 3, 4, dan 5. Dalam
pembicaraan kita tentang keswadayaan harus diakui bahwa posisi para
pengelola pembangunan - yang bersepakat untuk menangani masalah
keswadayaan masyarakat akar rumput - lebih menonjol dari masyarakat akar
rumput sendiri. Dengan demikian, bisa dinilai seberapa jauhkah kesadaran
tentang keswadayaan didasari pada keinginan akan gambaran kemajuan yang
jelas pada masyarakat akarrumput, nilai keadilan, dan nilai kebersamaan.
Di
pihak lain, yaitu masyarakat akar rumput sendiri, terdapat persoalan jati
diri macam apakah yang sebenarnya ada dan diinginkan ada. Sebab,
pembangunan mungkin akan menuntut suatu perubahan diri. Sudahkah para
pengelola pembangunan memperhitungkan masalah jati diri masyarakat akar
rumput? Bahkan, sudahkah kita mempunyai gambaran tentang "jati diri
Indonesia" di tengah keragaman sosial yang ada? Pertanyaan-pertanyaan
di atas menunjukkan bahwa persoalan jatidiri tidak hanya persoalan dengan
bangsa lain, tetapi juga dalam. masyarakat Indonesia sendiri.
Bagaimana
kalau keswadayasn dicoba ditempatkan pada kelima denominator di atas
sehingga memberi gambaran yang jelas tentang kadar keswadayaan yang
diinginkan?
Pertama,
jati diri: keswadayaan yang menjaga identitas dan norma-norma bangsa;
Kedua, ke arah kemajuan yang jelas: peningkatan pendapatan golongan
ekonomi lemah, membesarnya akses permodalan, akses pendidikan bagi
anak‑anak mereka, dan sebagainya; Ketiga, nilai-nilai Pancasila:
terkandung nilai-nilai Pancasila dalam proses pembentukanya maupun dalam
mekanismenya sendiri; Keempat, keseimbangan/perubahan terkendali: sedapat
mungkin program-program pengembangan keswadayaan tidak tambal sulam,
diperhitungkan. dan melalui proses diskursus yang demokratis; Kelima,
keterkaitan: keikutsertaan semua pihak, masing-masing siap berubah posisi
ekonominya.
Demikianlah,
dengan menggunakan kelima denominator dalam pembicaraan tentang
keswadayaan, terlihat posisi nilai, gagasan tentang perabahan, dan gagasan
tentang peranserta dari masing-masing pihak.***
Soetjipto
Wirosardjono, MSc – Mantan Wakil Kepala BPS
>>
Tulis komentar anda.....