2003]
Mubyarto dan Awan Santosa
PEMBANGUNAN PERTANIAN BERKELANJUTAN
(KRITIK TERHADAP PARADIGMA AGRIBISNIS)
Pendahuluan
Pertanian
(agriculture) bukan hanya merupakan aktivitas ekonomi untuk
menghasilkan pendapatan bagi petani saja. Lebih dari itu,
pertanian/agrikultur adalah sebuah cara hidup (way of life atau livehood)
bagi sebagian besar petani di Indonesia. Oleh karena itu pembahasan
mengenai sektor dan sistem pertanian harus menempatkan subjek petani,
sebagai pelaku sektor pertanian secara utuh, tidak saja petani sebagai homo
economicus, melainkan juga sebagai homo socius dan homo
religius. Konsekuensi pandangan ini adalah dikaitkannya unsur-unsur
nilai sosial-budaya lokal, yang memuat aturan dan pola hubungan sosial,
politik, ekonomi, dan budaya ke dalam kerangka paradigma pembangunan
sistem pertanian. Tulisan ini sekaligus menanggapi tulisan Saudara Pantjar
Simatupang (Jakarta Post, April 14 and 15, 2003) tentang Pendekatan
Sistem Agribisnis dalam Pembangunan Pertanian, yang juga didasarkan pada
kerangka konsep pembangunan pertanian Departemen Pertanian tahun 2001.
Secara
ringkas tulisan tersebut menguraikan tentang perlu dikembangkannya
paradigma baru pembangunan pertanian yang didasarkan pada pendekatan
sistem agribisnis. Pantjar mengacu dengan jelas pada paradigma agribisnis
yang dikembangkan oleh Davies dan Goldberg, yang berdasar pada lima premis
dasar agribisnis. Pertama, adalah suatu kebenaran umum bahwa semua
usaha pertanian berorientasi laba (profit oriented), termasuk di
Indonesia. Kedua, pertanian adalah komponen rantai dalam sistem
komoditi, sehingga kinerjanya ditentukan oleh kinerja sistem komoditi
secara keseluruhan. Ketiga, pendekatan sistem agribisnis adalah
formulasi kebijakan sektor pertanian yang logis, dan harus dianggap
sebagai alasan ilmiah yang positif, bukan ideologis dan normatif. Keempat,
Sistem agribisnis secara intrinsik netral terhadap semua skala usaha, dan kelima,
pendekatan sistem agribisnis khususnya ditujukan untuk negara sedang
berkembang. Rumusan inilah yang nampaknya digunakan sebagai konsep
pembangunan pertanian dari Departemen Pertanian, yang dituangkan dalam
visi terwujudnya perekonomian nasional yang sehat melalui pembangunan
sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan,
berkelanjutan, dan terdesentralisasi.
Mula-mula
ilmu ekonomi (Neoklasik) dikritik pedas karena telah berubah
menjadi ideologi (Burk. dalam Lewis dan Warneryd, 1994:
312-334), bahkan semacam agama (Nelson: 2001). Kemudian pertanian
dijadikan bisnis, sehingga utuk mengikuti perkembangan zaman konsep
agriculture (budaya bertani) dianggap perlu diubah menjadi agribusiness
(bisnis pertanian). Maka di IPB dan UGM tidak dikembangkan program S2 Pertanian,
tetapi lebih dikembangkan program Magister atau MM Agribisnis, yang
jika diteliti substansi kuliah-kuliahnya hampir semua berorientasi pada
buku-buku teks Amerika 2 dekade terakhir yang mengajarkan ideologi atau
bahkan mendekati “agama” baru bahwa “farming is business”.
Mengapa agribisnis? Ya, agribisnis memang diangggap lebih modern dan lebih
efisien karena lebih berorientasi pada pasar, bukan hanya pada “komoditi
yang dapat dihasilkan petani”. Perubahan dari agriculture menjadi
agribisnis berarti segala usaha produksi pertanian ditujukan untuk
mencari keuntungan, bukan untuk sekedar memenuhi kebutuhan sendiri
termasuk pertanian gurem atau subsisten sekalipun. Penggunaan sarana
produksi apapun adalah untuk menghasilkan “produksi”, termasuk
penggunaan tenaga kerja keluarga, dan semua harus dihitung dan
dikombinasikan dengan teliti untuk mencapai efisiensi tertinggi
Sepintas
paradigma agribisnis memang menjanjikan perubahan kesejahteraan yang
signifikan bagi para petani. Namun jika kita kaji lebih mendalam, maka
perlu ada beberapa koreksi mendasar terhadap paradigma yang menjadi arah
kebijakan Deptan tersebut. Sebuah paradigma semestinya lahir dari
akumulasi pemikiran yang berkembang di suatu wilayah dan kelompok
tertentu. Jadi sudah sewajarnya jika kita mempertanyakan, apakah
pengembangan paradigma agribisnis adalah hasil dari konsepsi dan persepsi
para petani kita?. Lebih lanjut dapat kita kaji kembali apakah sudah ada
riset/penelitian mendalam, yang melibatkan partisipasi petani, berkaitan
dengan pola/sistem pertanian di wilayah mereka?. Hal ini sangat penting
karena jangan-jangan paradigma agrisbisnis hanyalah dikembangkan secara topdown
dari pusat, yang tidak sesuai dengan visi desentralisasi sistem lokal,
atau lebih berbahaya lagi hanya mengadopsi paradigma dari luar (barat).
Lebih tepat apabila pemerintah berupaya untuk membantu menemukenali segala
permasalahan yang dihadapi petani dan bersama-sama mereka mengusahakan
jalan keluarnya, dengan memposisikan diri sebagai kekuatan pelindung
petani. Selama ini masalah yang muncul adalah anjloknya harga komoditi,
kenaikan harga pupuk, dan persaingan tidak sehat, yang lebih disebabkan
oleh kekeliruan atau tidak bekerjanya kebijakan atau peraturan (hukum)
yang dibuat oleh pemerintah.
Paradigma Agribisnis Yang Keliru
Asumsi utama paradigma agribisnis
bahwa semua tujuan aktivitas pertanian kita adalah profit oriented
sangat menyesatkan. Masih sangat banyak petani kita yang hidup secara
subsisten, dengan mengkonsumsi komoditi pertanian hasil produksi mereka
sendiri. Mereka adalah petani-petani yang luas tanah dan sawahnya sangat
kecil, atau buruh tani yang mendapat upah berupa pangan, seperti padi,
jagung, ataupun ketela. Mencari keuntungan adalah wajar dalam usaha
pertanian, namun hal itu tidak dapat dijadikan orientasi dalam setiap
kegiatan usaha para petani. Petani kita pada umumnya lebih mengedepankan
orientasi sosial-kemasyarakatan, yang diwujudkan dengan tradisi gotong
royong (sambatan/kerigan) dalam kegiatan mereka. Seperti di awal
tulisan, bertani bukan saja aktivitas ekonomi, melainkan sudah menjadi
budaya hidup yang sarat dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat lokal.
Sehingga perencanaan terhadap perubahan kegiatan pertanian harus pula
mempertimbangkan konsep dan dampak perubahan sosial-budaya yang akan
terjadi. Seperti halnya industrialisasi yang tanpa didasari transformasi
sosial terencana, telah menghasilkan dekadensi nilai moral, degradasi
lingkungan, berkembangnya paham kapitalisme dan individualisme,
ketimpangan ekonomi, dan marjinalisasi kaum petani dan buruh. Hal ini yang
nampaknya tidak terlalu dikedepankan dalam pengembangan paradigma
pendekatan sistem agribisnis..Tidak semua kegiatan pertanian dalam skala
petani kecil dapat dibisniskan, seperti yang dilakukan oleh petani-petani
(perusahaan) besar di luar negeri, yang memiliki tanah luas dan sistem
nilai/budaya berbeda yang lain sekali dengan petani kita
Agriculture bisa berubah menjadi agribisnis
seperti halnya PT QSAR, jika usaha dan kegiatannya “menjanjikan
keuntungan sangat besar”, misalnya 50% dalam waktu kurang dari satu
tahun, padahal tingkat bunga bank rata-rata hanya sekitar 10%. Semangat
mengejar untung besar dalam waktu pendek inilah semangat dan sifat agribisnis
yang dalam agriculture (pertanian) suatu hal yang dianggap
mustahil. Demikian tanpa disadari pakar-pakar ekonomi pertanian terutama
lulusan Amerika telah memasukkan budaya Amerika ke (pertanian) Indonesia
dengan janji atau teori bahwa agribisnis lebih modern, lebih
efisien, dan lebih menguntungkan ketimbang agriculture. Itulah yang
terjadi dengan PT QSAR yang mampu mengecoh banyak bapak-bapak dan ibu-ibu
“investor” untuk menanamkan modal ratusan juta rupiah, meskipun
akhirnya terbukti agribisnis PT QSAR merupakan ladang penipuan baru untuk
menjerat investor-investor “homo-ekonomikus” (manusia serakah) yang
berfikir “adalah bodoh menerima keuntungan rendah jika memang ada
peluang memperoleh keuntungan jauh lebih besar”. Di Indonesia
homo-ekonomikus ini makin banyak ditemukan sehingga seorang ketua ISEI
pernah tanpa ragu menyatakan “orang Indonesia dan orang Amerika sama
saja”, mereka sama-sama “makhluk ekonomi”.
Konsep dan paradigma sistem
agribisnis tidak akan menjadi suatu kebenaran umum, karena akan selalu
terkait dengan paradigma dan nilai budaya petani lokal, yang memiliki
kebenaran umum tersendiri. Oleh karena itu pemikiran sistem agribisnis
yang berdasarkan prinsip positivisme sudah saatnya kita pertanyakan
kembali. Paradigma agribisnis tentu saja sarat dengan sistem nilai,
budaya, dan ideologi dari tempat asalnya yang patut kita kaji
kesesuaiannya untuk diterapkan di negara kita. Masyarakat petani kita
memiliki seperangkat sistem nilai, falsafah, dan pandangan terhadap
kehidupan (ideologi) mereka sendiri, yang perlu digali dan dianggap
sebagai potensi besar di sektor pertanian. Sementara itu perubahan
orientasi dari peningkatan produksi ke oreientasi peningkatan pendapatan
petani belum cukup jika tanpa dilandasi pada orientasi kesejahteraan
petani. Peningkatan pendapatan tanpa diikuti dengan kebijakan struktural
pemerintah di dalam pembuatan aturan/hukum, persaingan, distribusi,
produksi dan konsumsi yang melindungi petani tidak akan mampu mengangkat
kesejahteraan petani ke tingkat yang lebih baik. Kisah suramnya nasib
petani kita lebih banyak terjadi daripada sekedar contoh keberhasilan
perusahaan McDonald dalam memberi “order’ kelompok petani di Jawa
Barat. Industri gula
dan usaha tani tebu serta usaha tani padi kini “sangat sakit” dengan
jumlah dan nilai impor yang makin meningkat. Kondisi swasembada beras yang
pernah tercapai tahun 1984 kini berbalik. Dan pemerintah mulai sangat
gusar karena tanah-tanah sawah yang subur makin cepat beralih fungsi
menjadi permukiman, lokasi pabrik, gedung-gedung sekolah, bahkan lapangan
golf.
Jika
kesejahteraan petani menjadi sasaran pembaruan kebijakan pembangunan
pertanian, mengapa kata pertanian kini tidak banyak disebut-sebut? Mengapa
Departemen Pertanian rupanya kini lebih banyak mengurus agribusiness
dan tidak lagi mengurus agriculture. Padahal seperti juga di
Amerika departemennya masih tetap bernama Department of Agriculture
bukan Department of Agribusiness? Doktor-doktor Ekonomi Pertanian
lulusan Amerika tanpa ragu-ragu sering mengatakan bahwa farming is
business. Benarkah farming (bertani) adalah bisnis? Jawab atas
pertanyaan ini dapat ya (di Amerika) tetapi di Indonesia bisa tidak. Di
Indonesia farming ada yang sudah menjadi bisnis seperti usaha PT
QSAR di Sukabumi yang kemudian bangkrut, tetapi bisa tetap merupakan
kehidupan (livelihood) atau mata pencaharian yang di Indonesia
menghidupi puluhan juta petani tanpa menjadi bisnis.
Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
Kini
tidak mudah lagi menyepakati apa yang dimaksud dengan pembangunan
Pertanian Berkelanjutan, karena berbagai peringatan dan “potensi
penyimpangan” di masa lalu kurang mendapat perhatian. Pembangunan
pertanian yang di atas kertas mendapat prioritas sejak Repelita I tokh
kebijakan dan strateginya dengan mudah dilanggar, dan program-program
“industrialisasi” lebih didahulukan. Sumber utama kekeliruan adalah
lebih populernya model-model pembangunan ekonomi yang berorientasi pada
pertumbuhan yang lebih cepat meningkatkan produksi dan pendapatan (GDP dan
GNP), meskipun tanpa disertai pemerataan dan keadilan sosial. Seharusnya
kita tidak lupa peristiwa Malari Januari 1974 yang memprotes
terjadinya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial padahal Repelita I
pada saat itu baru berjalan 4,5 tahun, dan pertanian telah tumbuh
rata-rata 5% per tahun. Pemerintah Indonesia yang waktu itu bertekad
memulai dan meningkatkan program-program pemerataan “termanjakan”
oleh bonanza minyak yang dengan sangat mudah membelokkan dana-dana yang
melimpah untuk “membantu” pengusaha-pengusaha swasta yang leluasa
membangun segala macam industri subsistitusi impor dan kemudian industri
promosi ekspor, kebanyakan dengan bekerjasama dengan investor asing,
khususnya dari Jepang.
Demikian
sekali lagi telah terjadi ketidakseimbangan pembangunan antara industri
dan pertanian, yang anehnya dianggap wajar, karena “model pembangunan
yang dianggap benar adalah yang mampu meningkatkan sumbangan sektor
industri dan “menurunkan” sumbangan sektor pertanian. Inilah suasana
awal kelahiran dan mulai populernya ajaran “agribusiness”
(agribisnis) yang menggantikan agriculture (pertanian). Jika kita
ingin mengadakan pembaruan menuju Pertanian Berkelanjutan justru harus ada
kesediaan meninjau kembali konsep dan pengertian sistem dan usaha
agribisnis. Saya tidak sependapat agribisnis dimengerti sebagai
“pertanian dalam arti luas” atau bahkan istilah pertanian sudah tidak
lagi dianggap relevan dan perlu diganti
agribisnis. Jika konsekuen Departemen Pertanian juga perlu diubah
menjadi Departemen Agribisnis atau Institut Pertanian (INSTIPER) diganti
menjadi Insitut Agribisnis. Kami menolak kecenderungan yang demikian yang
di kalangan Fakultas-fakultas Ekonomi kita juga sudah muncul keinginan
mengganti nama Fakultas Ekonomi menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Memang di Amerika sudah banyak School of Business, dan Department
of Economics hanya merupakan satu departement saja dalam School of
Business. Kami berpendapat ini sudah kebablasan. Seharusnya kita di
Indonesia tidak menjiplak begitu saja apa yang terjadi di Amerika jika
kita tahu dan patut menduga hal itu tidak cocok bagi tatanan nilai dan
budaya petani dan pertanian kita.
Kesimpulan
Sistem
ekonomi yang mengacu pada Pancasila yaitu Sistem Ekonomi Pancasila
adalah sistem ekonomi pasar yang memihak pada upaya-upaya pewujudan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun pertanian
berkelanjutan sudah dapat mencakup upaya-upaya mewujudkan keadilan namun
pedoman-pedoman moralistik, manusiawi, nasionalisme, dan demokrasi/
’kerakyatan’ secara utuh tidak mudah memadukannya dalam pengertian
berkelanjutan. Asas Pancasila yang utuh memadukan ke-5 sila Pancasila
lebih tegas mengarahkan kebijakan yang memihak pada pengembangan pertanian
rakyat, perkebunan rakyat, peternakan rakyat, atau perikanan rakyat.
Pertanian yang mengacu atau berperspektif Pancasila pasti memihak pada
kebijakan yang mengarah secara kongkrit pada program-program pengurangan
kemiskinan di pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani. Misalnya
dalam kasus distribusi raskin (beras untuk penduduk miskin),
orientasi ekonomi Pancasila pasti tidak mengijinkan pengiriman raskin
ke daerah-daerah sentra produksi padi karena pasti menekan harga jual
gabah/padi petani. Demikian pula dalam kebijakan pengembangan Tebu Rakyat
Intensifikasi (TRI) yang kini sudah dicabut, orientasi ekonomi Pancasila
tidak akan membiarkan terjadinya persaingan sengit di antara petani tebu
dalam menjual tebunya ke pabrik, dan sebaliknya pemerintah seharusnya
tidak membiarkan pabrik-pabrik gula bertindak sebagai monopsonis
(pembeli tunggal) yang menekan petani tebu dalam menampung tebu yang
dijual oleh petani tebu rakyat
Tinjauan
aspek sosial-ekonomi pembangunan pertanian dan pengelolaan sumber daya
alam yang kami sampaikan di sini berbeda atau mungkin berseberangan dengan
kerangka pikir yang mengarahkan semua topik pada pengembangan sistem dan
usaha agribisnis. Kami berpendapat istilah pertanian tetap relevan dan
pembangunan pertanian tetap merupakan bagian dari pembangunan perdesaan (rural
development) yang menekankan pada upaya-upaya meningkatkan
kesejahteraan penduduk desa, termasuk di antaranya petani. Fokus yang
berlebihan pada agribisnis akan berakibat berkurangnya perhatian kita pada
petani-petani kecil, petani gurem, dan buruh-buruh tani yang miskin,
penyakap, petani penggarap, dan lain-lain yang kegiatannya tidak merupakan
bisnis. Apakah mereka ini semua sudah tidak ada lagi di pertanian dan
perdesaan kita? Masih banyak sekali, dan merekalah penduduk miskin di
perdesaan kita yang membutuhkan perhatian dan pemihakan para pakar
terutama pakar-pakar pertanian dan ekonomi pertanian. Pakar-pakar
agribisnis rupanya lebih memikirkan bisnis pertanian, yaitu segala sesuatu
yang harus dihitung untung-ruginya, efisiensinya, dan sama sekali tidak
memikirkan keadilannya dan moralnya. Pembangunan pertanian Indonesia harus
berarti pembaruan penataan pertanian yang menyumbang pada upaya mengatasi
kemiskinan atau meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang
beruntung di perdesaan.
30
April 2003