[Artikel - Th. II - No.
7
-
Oktober
2003]
Bayu Krisnamurthi
AGENDA
PEMBERDAYAAN PETANI DALAM RANGKA PEMANTAPAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Dasar
Berpikir
1.
Ketahanan pangan merupakan bagian terpenting dari
pemenuhan hak atas pangan sekaligus merupakan salah satu pilar utama hak
azasi manusia. Ketahanan pangan juga merupakan bagian sangat penting dari
ketahanan nasional. Dalam hal
ini hak atas pangan seharusnya mendapat perhatian yang sama besar dengan
usaha menegakkan pilar-pilar hak azasi manusia lain.
Kelaparan dan kekurangan pangan merupakan bentuk terburuk dari
kemiskinan yang dihadapi rakyat, dimana kelaparan itu sendiri merupakan
suatu proses sebab-akibat dari kemiskinan.
Oleh sebab itu usaha pengembangan ketahanan pangan tidak dapat
dipisahkan dari usaha penanggulangan masalah kemiskinan. Dilain pihak
masalah pangan yang dikaitkan dengan kemiskinan telah pula menjadi
perhatian dunia, terutama seperti yang telah dinyatakan dalam KTT Pangan
Dunia, Lima Tahun Kemudian (WFS, fyl), dan Indonesia memiliki tanggung
jawab untuk turut serta secara aktif memberikan kontribusi terhadap usaha
menghapuskan kelaparan di dunia.
2.
Ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian
ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengakses (termasuk
membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak
manapun. Dalam hal inilah,
petani memiliki kedudukan strategis dalam ketahanan pangan : petani adalah
produsen pangan dan petani adalah juga sekaligus kelompok konsumen
terbesar yang sebagian masih miskin dan membutuhkan daya beli yang cukup
untuk membeli pangan. Petani
harus memiliki kemampuan untuk memproduksi pangan sekaligus juga harus
memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka
sendiri.
Permasalahan
1.
Dalam hal ini, sekalipun ketahanan pangan ditingkat nasional (dilihat
dari perbandingan antara jumlah produksi dan konsumsi total) relatif telah
dapat dicapai, pada kenyataanya ketahanan pangan dibeberapa daerah
tertentu dan ketahanan pangan dibanyak keluarga masih sangat rentan.
2.
Kesejahteraan petani pangan yang relatif rendah dan menurun saat
ini akan sangat menentukan prospek ketahanan pangan.
Kesejahteraan tersebut ditentukan oleh berbagai faktor dan
keterbatasan, diantaranya yang utama adalah :
a.
Sebagian petani miskin karena memang tidak memiliki faktor
produktif apapun kecuali tenaga kerjanya (they are poor becouse they are
poor)
b.
Luas lahan petani sempit dan mendapat tekanan untuk terus
terkonversi
c.
Terbatasnya
akses terhadap dukungan layanan pembiayaan
d.
Tidak adanya atau terbatasnya akses terhadap informasi dan
teknologi yang lebih baik
e.
Infrastruktur produksi (air, listrik, jalan, telekomunikasi) yang
tidak memadai
f.
Struktur pasar yang tidak adil dan eksploitatif
akibat posisi rebut-tawar (bargaining position) yang sangat lemah
g.
Ketidak-mampuan, kelemahan, atau ketidak-tahuan petani sendiri.
Tanpa menyelesaian yang
mendasar dan komprehensif dalam berbagai aspek diatas kesejahteraan petani
akan terancam dan ketahanan pangan akan sangat sulit dicapai.
3.
Disadari sepenuhnya bahwa telah terjadi perubahan tatanan sosial
politik masyarakat sehingga berbagai aspek pembangunan telah lebih
terdesentralisasi dan lebih berbasis pada partisipasi masyarakat.
Permasalahan timbul terutama karena proses desentralisasi tersebut
masih berada pada tahap proses belajar bagi semua pihak. Hal tersebut semakin diperberat ditengah kondisi dimana
anggaran pemerintah semakin terbatas, perencanaan dan pelaksanaan
pengembangan pangan yang kurang terfokus, berpendekatan proyek, parsial,
dan tidak berkesinambungan.
4.
Globalisasi dalam berbagai aspek sosial ekonomi pada kenyaraannya
telah menjadi ancaman serius bagi usaha membangun ketahanan pangan jangka
panjang, walaupun disadari pula menjadi peluang jika dapat diwujudkan
suatu perdagangan internasional pangan yang adil (fair trade).
Usulan
Agenda
1.
Masalah ketahanan pangan adalah masalah bersama yang menjadi
tanggung jawab semua pihak. Untuk
itu perlu dikembangkan suatu komitmen dan kerjasama diantara semua pihak
terutama dalam bentuk kerjasama yang erat antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat (yang antara lain direpresentasikan oleh kalangan LSM dan
perguruan tinggi). Dalam hal
ini, Dewan Ketahanan Pangan yang telah didirikan dari sisi pemerintah,
perlu diperkuat dan dilengkapi dengan forum atau lembaga lain yang mampu
menampung partisipasi swasta, LSM dan perguruan tinggi.
2.
Tantangan yang dihadapi masyarakat, khususnya LSM dan perguruan
tinggi, dalam pengembangan ketahanan pangan adalah :
a.
Melanjutkan komitmen dan langkah nyata dalam mendampingi petani dan
masyarakat pada umumnya;
b.
Terus mengusahakan agar komitmen politik pemerintah dan legistatif
dalam mendukung ketahanan pangan dapat terus dijaga dan diperkuat;
c.
Terus memberikan masukan bagi pelaksanaan manajemen pangan nasional
yang sesuai dengan tujuan ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan
kedaulatan pangan;
d.
Bersama pemerintah dan swasta melakukan berbagai usaha untuk
menghadapi tekanan dan dampak negatif globalisasi dan perdagangan pangan
internasional.
3.
Mengusulkan kepada pemerintah dan swasta agar dapat memfokuskan
diri pada pada pelaksanaan agenda pengembangan ketahanan pangan sebagai
berikut :
a.
Mencegah dan mengurangi laju konversi lahan produktif.
b.
Memanfaatkan dengan lebih optimal berbagai bentuk sumberdaya lahan
(lahan kering, lahan rawa, lahan pasang surut) untuk kepentingan
pemantapan produksi pangan dan peningkatan pendapatan petani.
c.
Mendukung usaha peningkatan produktivitas usaha pertanian, terutama
melalui peningkatan penggunaan bibit unggul dan mengurangi kehilangan
hasil pasca panen.
d.
Melakukan rehabilitasi, pemeliharaan dan optimasi pemanfaatan
infrastruktur irigasi dan jalan desa.
e.
Melakukan berbagai langkah kongkrit dalam konservasi sumberdaya
tanah dan air, terutama dalam wilayah aliran sungai.
f.
Mempromosikan produksi dan konsumsi aneka-ragam
pangan berbasis sumberdaya lokal, baik yang berbasis tanah maupun berbasis
air (laut, danau, sungai), dengan menyertakan masyarakat dan dunia usaha.
g.
Mengembangkan sistem informasi pangan yang dapat diakses secara
terbuka, termasuk pengembangan peta potensi pangan daerah.
h.
Mengembangkan berbagai kelembagaan pendukung produksi dan
distribusi pangan, terutama kelembagaan pembiayaan, penelitian, penyuluhan,
dan pendidikan;
i.
Mengembangkan berbagai sistem insentif yang
diperlukan bagi peningkatan produksi pangan dan peningkatan pola konsumsi
pangan beraneka.
4.
Mengusulkan kepada Dewan Ketahanan Pangan untuk :
a.
Atas dasar keberpihakan yang jelas kepada rakyat kecil (produsen
dan konsumen) melakukan rekonstruksi kebijakan pangan yang mampu
mengakomodasi berbagai perkembangan dan kepentingan dalam mengantisipasi
berbagai tantangan masa depan, terutama dengan mengedepankan peran
pembangunan ketahanan pangan di daerah atas dasar partisipasi masyarakat.
b.
Terus memperjuangkan perdagangan internasional yang adil (fair
trade) melalui instrumentasi kebijakan yang efektif dan memberi manfaat
langsung kepada rakyat;
c.
Mendorong kebijakan fiskal melalui alokasi anggaran belanja
pemerintah dan penetapan pajak yang berpihak kepada ketahanan pangan
rakyat;
d.
Mendorong kebijakan moneter melalui pengelolaan tingkat bunga dan
pengembangan sistem pembiayaan yang sesuai.
5.
Mengusulkan kepada berbagai pihak yang terkait agar dalam jangka
pendek (Januari atau Februari 2003) dapat diselenggarakan pertemuan untuk
:
a.
Mengaktualisasikan “jaringan ketahanan pangan”
yang mencakup keterlibatan pemerintah, swasta, dan LSM
b.
Merinci agenda pengembangan ketahanan pangan diatas
dalam bentuk rencana aksi
c.
Menghimpun “best-practices”
pendampingan yang dilakukan LSM dan perguruan tinggi dalam rangka
pengembangan ketahanan pangan masyarakat.