|
[Artikel - Th. I - No.
5
-
Juli 2002]
Sajogyo
KESWADAYAAN DAN SALING
MEMBERDAYAKAN
(1)
Menurut suatu rujukan (naskah, konsep Bank Dunia, tahun….) ada
dibedakan antara beragam tipe “partisipasi” :
a)
Membagi informasi : saru arah, tertuju pada masyarakat umum.
b)
Konsultasi (“rembug”) dimana arus informasi dua arah.
c)
Kerjasama, membagi wewenang dalam pengambilan keputusan : di dalam
Panitia, Lokakarya, Kelompok Kerja atau Satuan Tugas dimana pelaku-mitra
terwakili.
d)
Pemberdayaan yang mencakup wewenang atas pengambilan keputusan dan
atas pemanfaatan sumberdaya.
Jika
uraian itu disingkat maka (definisi) “Partisipasi” adalah suatu proses
dimana sejumlah pelaku bermitra punya pengaruh dan membagi wewenang di
dalam prakarsa “pembangunan”, termasuk mengambil keputusan atas
sumberdaya. Itulah arti
Partisipasi yang tuntas, artinya dimana membangun partisipasi mencapai
puncaknya dalam upaya pemberdayaan.
(2)
Di Jakarta, 29 Oktober 2001 lalu ada suatu pemaparan penting oleh
Menteri Dalam Negeri dalam suatu Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional
mengenai “kebijakan nasional percepatan pelaksanaan Otonomi Daerah di
tahun 2002”.
Dari
9 butir uraian, disini dikutip:
a)
Butir 4: upaya peningkatan kapasitas daerah dalam segala aspek
(yaitu) aspek kelembagaan, personil, keuangan dan partisipasi
masyarakat,
b)
Butir 5: Otonomi daerah dilaksanakan dalam derap kerja
terkoordinasi (vertikal/horisontal) dan diupayakan dengan partisipasi
penuh dari masyarakat melalui kegiatan LSM dan elemen masyarakat lainnya,
c)
Butir 8: Otonomi Daerah dilaksanakan dengan mendorong pengembangan jaringan
kerja (networking) dan optimalisasi dukungan kerja sama tehnik
luar negeri secara sistematis dan terencana
Di
dalam uraian Menteri Dalam Negeri itu dirujuk suatu Program Prioritas
yang terdiri dari program utama peningkatan kapasitas daerah dan
masyarakat serta program-program pendukung pelaksanaannya.
Program-program
itu meliputi 7 pasal, diantaranya
a)
Peningkatan Kapasitas Daerah dan partisipasi masyarakat, yang
beberapa kali merujuk istilah “di lapangan” dan “aplikasi
lapangan”. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya proses Otonomi Daerah
itu agar dapat terlaksana sampai di tingkat Desa dan Kelurahan dan
melibatkan masyarakat: perorangan (laki-laki dan perempuan) keluarga,
kelompok kecil dan komunitas kecil sampai komunitas lebih besar yaitu
antar-Desa, antar-Kecamatan.
b)
Ada satu pasal yang menyebut fungsi “penelitian dan
pengembangan dalam mengikuti perkembangan aplikasi lapangan.
Hal ini dapat diartikan penting kita ketahui apa yang terjadi dalam
masyarakat: siapa-siapa yang tergerak, bergerak, dan apa hasilnya dimana
terlibat sejumlah pelaku berkepentingan: ada aparat Pemda, pengusaha dan
masyarakat umum yang tergabung maupun tak-berorganisasi.
c)
Ada satu pasal lagi yang menyoroti “kegiatan LSM dan
masyarakat umum dalam aktualisasi demokrasi
Di
dalam Program Peningkatan Kapasitas Pemda yang tercakup kebijakan
percepatan pelaksanaan “Otonomi Daerah” dibedakan antara peningkatan
“kapasitas aparatur” Pemda dan peningkatan “kapasitas kelembagaan”
Pemda.
a)
Program
Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah:
Untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kemampuan manajemen
aparat pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan guna mendukung
penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan dan fasilitasi
pemberdayaan masyarakat di Daerah.
b)
Program
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Daerah
antara lain agar terbangun hubungan kerja antar lembaga di lingkungan
Pemda baik lembaga eksekutif maupun legislatif dan hubungan kerja
lembaga pemerintah dengan lembaga masyarakat. …..diirinci atas 7
butir kegiatan antara lain butir (6) pengembangan dukungan sistem
informasi untuk penyelenggaraan Pemda yang dimulai dengan
rintisan-rintisan.
(3)
Kami nilai sifat “hubungan kerja lembaga Pemda dengan lembaga
Pemerintah Desa” belum terungkap di sini, pada hal di UU Otonomi Daerah
No:22, tahun 1999 ada dua pasal (99 dan 100) mengenai hal itu, yaitu dalam
hal terjadi suatu perbantuan program dari Pemda kepada Desa, disertai
syarat-syaratnya.
Kutipan
dari UU Otonomi Daerah (No 22, 1999)
Bagian
Kedua : Pemerintah Desa
…Pasal
99
Kewenangan
Desa mencakup :
a)
kewenangan yang sudah ada berdasar hak asal-usul desa.
b)
kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum
dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah.
c)
Tugas perbantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah
Kabupaten.
Pasal
100
Tugas
perbantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah
Kabupaten disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta
sumberdaya.
Penjelasan
Pasal 100
Pemerintah
Desa berhak menolak pelaksanaan tugas perbantuan yang tidak disertai
dengan pembeadaan, sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia.
(4)
Di dalam sikon (situasi dan kondisi) permasalahan apa kita berupaya
mengembangkan proses partisipasi dan saling memberdayakan ?
a)
Di bidang (proses) kepemerintahan dan keperwakilan rakyat.
b)
Di dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dengan
memperhatikan keberlanjutan mengingat potensi lingkungan sumberdaya alam
yang terbatas (teknoekonomi).
c)
Dalam mengatasi masalah sosial : bidang pendidikan, kesehatan, dan
kependudukan (pertumbuhan jumlah, gerakan, dan mutu penduduk).
d)
Dalam mewaspadai dan mengatasi konflik sosial budaya dan gangguan
keamanan.
Siapa
pelaku-mitra dalam proses saling memberdayakan itu, dalam rangka
pengembangan Otonomi Daerah atas dasar pengembangan otonomi masyarakat
desa (dan kota) ?
a)
Aparat pemerintah : Pusat, Pemda di aras Propinsi, Kabupaten/Kota.
b)
Golongan pengusaha di kota besar dan kecil.
c)
Masyarakat desa, mencakup golongan pemimpin di desa, bail formal
maupun informal, maupun golongan masyarakat “pinggiran”.
d)
LSM (NGO) dan lain lembaga madani, juga di beragam aras : nasional,
daerah, dan lokal.
e)
Lembaga pendidikan dan penelitian, khususnya perguruan tinggi
lembaga pencipta informasi baru yang mampu menyegarkan.
f)
Lembaga dana dan lembaga bantuan teknik, nirlaba (termasuk dari
luar negeri).
(5)
Bagan yang Menampilkan Pola Proses Pendemokrasian di dalam Otonomi
Daerah

(6)
Sampai mana suatu Program Penanggulangan Kemiskinan punya daya
membangkitkan keswadayaan golongan miskin, dalam upaya memperbaiki nasib
sendiri?
Joshi
dan Moore (2000) berusaha mengatasi jargon-jargon bahasa hal
“partisipasi”, “pemberdayaan” dan program “sesuai permintaan”
golongan miskin memperkenalkan istilah “mobilisasi” (diri) yaitu suatu
pemberdayaan kolektif, mencakup pengorganisasian diri dalam tindakan
bersama. Ciri-ciri positif suatu program Pemerintah adalah karena
menyediakan sumberdaya ke-organisasian yang didasari peluang politik.
Sebaliknya ciri negatifnya adalah kurang siap membawakan ide dan
nilai-nilai sosial yang dapat menyentuh manusia dan golongan miskin.
Sebaliknya pihak LSM yang lebih siap dalam menyentuh ide dan nilai-nilai
lokal (golongan miskin) itu. (Catatan: maksudnya tipe LSM yang sempat
belajar banyak dari masyarakat di lapisan bawah!)
Atas
dasar itulah ada anjuran agar memisahkan pengelolaan suatu Program
(Kemiskinan, dsb.) (aspek ini tangungjawab Pemerintah Daerah) dari upaya
proses “penyadaran” (golongan masyarakat miskin yang diajak
berswadaya) dimana LSM yang diberi peranan.
Lebih
lanjut ada peringatan (Joshi, Moore) agar waspada dalam memilih corak
organisasi Program. Khususnya bahaya pengorganisasian korporatisme dan
ko-optasi Negara dalam Program Pemerintah. Satu kasus yang jelas di
Indonesia di masa Orde Baru adalah peranan suatu lembaga baru, hasil suatu
KepPres, yang memberi hidup pada suatu lembaga bernama LKMD di desa di
dalam rangka pembangunan Desa sesuai pola Pemerintah Desa yang
di-nasionalisasi (UU tahun 1979, kelanjutan dari UU No.5, 1974 hal
pemerintah di daerah).
Satu
contoh lain di masa itu adalah apa yang dialami oleh golongan petani,
khususnya petani padi sawah yang sejak awal 1970-an menjadi objek kooptasi
dalam serangkaian Program Bimas, Inmas dan Insus dengan umpan subsidi
kredit dan pupuk, memakai bibit unggul baru (pembuka suatu Revolusi Hijau)
dimana “barisan petani” di sawah merupakan satuan kerja di satuan
wilayah air irigasi sawah. Dan satuan koperasi (yang disebut Koperasi Unit
Desa) mempersatukan sejumlah petani lapisan atas antar- Desa menjadi
anggota dimana Koperasi itu juga ter-kooptasi demi politik harga beras
murah bagi konsumen.
Alternatif
yang paling berani, menurut Joshi, Moore adalah upaya menciptakan
“lingkungan kelembagaan yang memberdayakan” dimana terlibat lembaga
yang dipercaya golongan miskin, yang dapat diandalkan jasa-jasanya dalam
hal bentuk, isi dan syarat-syarat pelayanan yang jelas lagipula mengandung
pengakuan akan hak-hak golongan yang dibantu itu dari segi moral dimana
pengorganisasian Program menggelar mekanisme yang terjangkau golongan yang
dilayani.
Kesimpulan
Joshi dan Moore dari studi banding di India (antara 2 jenis program
berbeda, dalam rangka Penanggulangan Kemiskinan) sesuai dengan pengalaman
Pusat P3R-YAE yang (dalam kerjasama dengan suatu LSM lokal) pernah
mengembangkan metode KTP (Kajian-Tindakan Partisipatif, atau PLA:
Participatory Learning and Action: Belajar Bersama dan Berperan Setara)
dalam tugas melakukan upaya
pendampingan lanjutan di desa-desa IDT di sejumlah wilayah terpencil di
Sulawesi Tengah dan Irian Jaya, 1997-1999. (Rujukan: Buku Menelusuri Jejak
Ketertinggalan, dengan sub judul: Merajut Kerukunan dan Melintasi Krisis,
penulis/penyunting Budi B. Siregar, 2001). (“Krisis” disitu bukan
krisis ekonomi yang menimpa makro-ekonomi Indonesia, melainkan krisis
dalam kelembagaan pelayanan Pemerintah Daerah yang menghimpit sikon
masyarakat desa. Rujukan ke arti “kerukunan” (di desa) memang
sesuai apa yang dialami masyarakat (sebagian) desa-desa IDT yang
sempat mendapat pendampingan lanjutan itu. Setelah proses
“penyadaran-diri” berlanjut, orang di desa itu mendambakan suatu
“kerukunan” antar-golongan dan antara pimpinan desa dan masyarakat.
Suatu contoh proses “saling memberdayakan” yang hasilnya memberi
harapan!
(7)
Dalam hal kita
mengkaji situasi dan kondisi “pembangunan: pertumbuhan dan pemerataan
yang adil” dalam memahami “ekonomi rakyat” kita sering
“memasang” suatu “panggung”; “pembangunan kelembagaan di aras
lokal” (buku Uphoff 1986).
Dari
bagan Uphoff itu dapat kita catat “bagian kiri panggung” ditempati
lembaga Pemerintah; ada dua pengertian, pemerintah dalam arti
administratif (tanggungjawab kepada atasan) dan kedua, pemerintah yang
wajib bertanggung-jawab kepada rakyat, sesuai tatanan demokrasi. Di pihak
kanan ada golongan pelaku “bisnis” di luar bisnis yang memburu
keuntungan usaha, ada juga yang menyediakan pelayanan sosial. Diantara
lembaga Pemerintah dan lembaga bisnis ada lembaga warga; contoh
“koperasi” dimana pengurus bertanggungjawab pada anggota.
Bagan
penggolongan jenis pelaku di aras lokal itu dihasilkan Uphoff dari
mengkaji sejumlah besar studi kasus di berbagai negara berkembang (3
benua) dan dari sejumlah banyak “bidang pembangunan”.
Ada
suatu bagan lain dari peneliti lain (Gibson, 2001) yang pada aras lokal,
berusaha menempatkan beragam peluang usaha dan bekerja (kegiatan ekonomi),
dirinci menurut transaksi “pasar”, peluang bekerja dan menerima
“upah” serta bentuk pengorganisasian yang “kapitalis”. Bagan itu
merupakan satu “peta” untuk melaporkan “aktivisme” golongan
perempuan di aras “ekonomi komunitas“.
Yang
menarik adalah bahwa di tiap aspek/lingkungan itu Gibson dapat menemukan
dan membandingkan sejumlah banyak ragam peluang kegiatan ekonomi :
a.
Diantara transaksi “pasar” dan “bukan-pasar” ada “pasar
alternatif”. Misal, tergolong “bukan-pasar” adalah “barter” dan
pertukaran “hadiah”, sedang “pasar alternatif” mencakup “sistem
pasar lokal”, alat bayar alternatif dan pasar gelap.
b.
Diantara “upah” dari bekerja berburuh dan bekerja “tanpa
upah” (misal: kerja rumah tangga, mengasuh keluarga, tenaga sukarela)
ada “upah alternatif” yaitu dari “bekerja sendiri”, upah dalam
bentuk barang, dan ada upah dari sistem
“kerja gotong royong timbal balik”.
c.
Sebagai lawan dari bentuk “kapitalis” ada bentuk
“bukan-kapitalis” (berusaha sendiri, atau gotong-royong komunal)
sedangkan di dalam bentuk “kapitalis alternatif” tercatat etika sosial
dan “etika lingkungan”.
Dalam
bagan itu Gibson hendak menunjukkan (basis baru) ke-anekaragaman dalam
hubungan ekonomi: ada ko-eksistensi antara beragam transaksi, beragam
keterlibatan orang dalam bekerja dan keanekaragaman “mode” organisasi
ekonomi yang ditemukan di aras “ekonomi komunitas”. Di aras itu
transaksi ekonomi dipengaruhi prinsip-prinsip etika yang mendasari
keterkaitan diantara semua kegiatan yang membangun komunitas itu.
Prinsip-prinsip itu mendukung sejumlah nilai-nilai sosial yang berkaitan
dengan hubungan kerabat, komunitas dan syarat keberlanjutan lingkungan.
Nilai-nilai
itu yang menentukan cara suatu komunitas memahami dan mempraktekkan
ke-setaraan dalam rangka transaksi material dan simbolik, dan memberi
penghargaannya. Orang bekerja sesuai norma, begitu pula ada norma-norma
atas cara-cara suatu surplus dihasilkan dan dibagikan mengikuti cara-cara
yang dapat diterima. Di dalam suatu ekonomi komunitas kesejahteraan
penduduk dan keberlanjutan komunitas merupakan tujuan “prioritas”.
Gibson:
Women, Identity and Activism
(8)
Bagan Gibson itu menunjukkan suatu “interphase” (bidang
pembatas) antara “sistem kapitalisme” (terkait ekonomi-makro) dan
“ekonomi komunitas” (atau “ekonomi rakyat”). Soalnya bagi kita,
bagaimana mengembangkan ekonomi rakyat lebih jauh, dengan memperhatikan
bahwa lewat “daerah pembatas” “ruang kapitalisme” itu berbagai
pengaruh masuk kedalam “ekonomi rakyat”? Bagaimana kita bisa menguasai
“proses interaksi” dengan ekonomi makro yang berada di bawah kendali
politik negara? Di dalam seri seminar “Pendalaman Ekonomi Rakyat” ini
kita mesti menuju kesepakatan tentang paradigma yang tepat untuk dapat
menjelaskan apa yang sudah terjadi dalam Ekonomi Rakyat (sampai kini) dan
apa yang mungkin kita lakukan dalam tahap pembangunan
selanjutnya? (Misal: sampai 2020, dalam masa kurang dari 4 kali
“Repelita”).
Yang
penting adalah upaya kita agar dalam proses itu kita mampu belajar dari
pengalaman beragam corak ekonomi Daerah yang beraneka ragam: ada yang
padat penduduk, (penduduk kota mendekati 50 % penduduk, lahan pertanian
terbatas), sebaliknya ada daerah dengan sumberdaya lahan luas, mengandung
kekayaan sumber daya alam yang besar (sebagian rusak) dengan penduduk
jarang, sebagian besar di pedesaan.
Sebagai
contoh adalah “sikon” pertanian kita, dimana potensi tanah pertanian
se-Indonesia masih luas berisi tantangan bagi kita: mampukah kita untuk
meningkatkan produksi mendekati “swasembada pangan”? (beras, dan lain
pangan). Begitupun potensi sumberdaya di perairan kita (terutama laut)
besar. Jika diantara kita ada yang membantah Geertz (di pedesaan Jawa
sempat terjadi “involusi pertanian” di abad ke-19, di masa kolonial
pada waktu pertumbuhan penduduk berkembang terus), kita jangan lupa bahwa
Geertz akhirnya merujuk ke kemampuan pemecahan masalah itu (se-Indonesia)
yang dia harapkan datang dari pihak pimpinan Indonesia: suatu keputusan
sosial-budaya! (Geertz seorang antropolog). Gejala di Konferensi Pangan
Se-Dunia, FAO di Roma, suatu petunjuk paling actual: terpulang pada
kemampuan Negara Berkembang
sendiri!
Salah
satu peluang “upaya pemberdayaan” petani kita sebagian ada dalam hal
akses pada modal “lahan pertanian” (arti luas, mencakup lahan
kering’ lahan basah dan perairan kita). Kecuali suatu “land reform”
sesuai syarat-syarat Otonomi Daerah dan Otonomi Masyarakat Desa (atau
dengan nama lain) di wilayah “penduduk jarang” yang mengenal adat
penguasaan atas suatu “wilayah usaha bagi masyarakatnya”, tak cukup
kita melakukan suatu “reforma agraria” terbatas pada bentuk hak milik
perorangan. Suatu kombinasi antara pengakuan “hak masyarakat (satuan)
Desa” (atau nama lain) dan hak perorangan diperlukan, tak lain agar kita
memberi dasar “kontrol sosial di aras lokal” (oleh sesama warga Desa
secara kolektif) atas perkembangan hak milik perorangan. Di masa kolonial,
Negara sempat memberlakukan “wewenang” Negara atas tanah yang dihaki
masyarakat Desa di Jawa sekitar 1870-an dan oleh RI semasa Orde Baru
sejarah berulang di Luar Jawa, (sejak 1967: masuknya perusahaan besar
bermodal, atas nama hak HPH). Hanya sebagian kecil bisnis HPH mencapai
tahapan “berbudidaya perkebunan kayu” untuk mendukung industri
pengolahan hasil kayu-kayuan. Warisan selebihnya adalah hutan yang rusak
(potensi sumberdaya alam), dan ada juga akibat negatif pada budaya
penduduk setempat yang terlanjur hidup dari tebangan kayu.di sisa hutan
untuk pasaran di luar (paling dekat Jawa): dampak bentuk
“kapitalisme” dengan prospek yang tak-berkelanjutan.
Kiranya
suatu reforma agraria tak cukup berupa “land reform”: (contoh di muka
berupa hak-hak atas lahan/tanah). Menurut H. de Soto (Mistery of Capital,
2000) yang diperlukan adalah “Property Reform”, berupa perluasan
jangkauan hak-hak pemilikan “property” (lahan, bangunan, dsb.), demi
memperoleh pengakuan umum (daerah, nasional dan global) atas potensi
“modal” yang ada pada kita masing-masing (pemilik “property”:
termasuk milik orang miskin yang hidup di “luar hukum (formal)”, agar
potensi modal yang ada padanya, masuk hitungan dalam sistem eknonomi yang
lebih luas. Setelah membaca Resensi Buku de Soto itu oleh Prof. Mubyarto
(di JER kita) disini kami hanya menyambung; bagi peminat serius, kecuali
anjuran ikut membaca cermat buku deSoto itu, silahkan masuki web ini:
www.ild.org.pe. (Hasil Anda
dari ber-selancar di dunia cyber itu harap nanti Anda bagi-bagi diantara
kita, pembaca JER. Terima kasih).
Prof. Dr. Sajogyo: Guru Besar Sosiologi Pedesaan Institut Pertanian
Bogor
Makalah disampaikan
dalam Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat, Keswadayaan, Jakarta, 18
Juni 2002 .
Pustaka:
Siregar,
B.B.: Menelusuri Jejak Ketertinggalan: Merajut Kerukunan Melintasi Krisis,
Pusat P3R-YAE, Bogor, 2001
Mubyarto
(penyunting), Sajogyo, BB Siregar, H. Subagyo dan Haryono: Memacu
Perekonomian Rakyat, kerjasama Bappenas dan YAE, Jakarta, 1999
Sajogyo,
B.B. Siregar dan H. Subagyo, Menuju PMD Reformasi, Pusat P3R-YAE, 1999.
Joshi,
A. and M. Moore: The Mobilizing Potential of
Anti-Poverty Programmes, IDS Discussion Paper 374, 2000
Gibson.,
K.: Women, Identity and Activism in Asian and Pacific Community Economies,
in Development, SID, 2002, pp 74-83
Uphoff,
N.: Local Institutional Development, Kumarian Press, West Hartford, 1986
De
Soto, H.: The Mistery of Capital, Bantam Press, London, 2000
>>
Tulis komentar anda.....
|