Nama :
Instansi - Kota :

 

Judul Opini :
Opini :
Masukkan kode : Q5EZ7  (case sensitif)

 


 

>> jumlah pesan: [520]1  2   3   4   5   6   7   8   9   10   >   >>   Last  

 

[520] Rum Rosyid [Univ Tanjungpura- Pontianak-Kalbar] 

 

INFLATION TARGETING FRAMEWORK

 


INFLATION TARGETING FRAMEWORK
(Paradigma Inflasi sebagai Target)



Oleh Drs. Rum Rosyid, MM










KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
2010



Daftar Isi 2
Kata Pengantar 3
Pendahuluan 4
Inflation Targeting Framework (ITF) 4
Perubahan Paradigma Moneter : dari Uang Beredar ke ITF 5
Inflasi sebagai anchor 8
Kritik terhadap ITF 11
Obat yang diberikan lebih buruk daripada penyakit itu sendiri 14
Penutup 17
Kepustakaan 18





















Kata Pengantar
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, kami dapat menyelesaikan karya ilmiah mengenai inflation targeting framework. Gejala inflasi dalam dunia ekonomi modern adalah risiko sistematis dimana seluruh sektor perekonomian dan social tidak dapat menghindari yang ditimbulkannya. Oleh karena itu telah menjadi axioma. Permasalahannya inflasi dapat timbul dari tekanan biaya maupun tekanan permintaan. Dengan paradigma ITF ini yang hendak dikembangkan adalah pemikiran berapa tingkat inflasi yang kita ekspektasikan. Artinya tidak lagi bagaimana menghindari inflasi itu sendiri, karena ternyata tidak dapat dihindarkan.
Kebijakan BI ini setidaknya dimulai semenjak tahun 1999. meskipun tidak berpretensi untuk tidak menyetujui setidaknya kritik terhadap ITF ini dapat menggambarkan betapa harapan untuk menemukan solusi terbaik masih terus dimimpikan. Stiglizt sendiri sebenarnya menolak paradigma ITF ini karena kegagalannya, bahkan memperparah keadaan.
Semoga kita dapat memperoleh manfaat dengan memahami bahwa lingkungan kehidupan kita telah terbiasa dengan fenomena inflasi. Oleh karena itu penurunan nilai uang menjadi sesuatu yang biasa. Meskipun demikian bagi pengabdi kemanusiaan, akan terus melakukan kritiknya bahwa model inflasi merupakan transfer kekayaan secara tidak adil. Akhirul kalam
Pontianak, 4 Mei 2010
Wassalam


Penulis





Pendahuluan
Isu tentang akuntabilitas bank sentral menghangat sejalan dengan proses amendemen Undang-Undang Bank Indonesia (UUBI). Meskipun UU No 23/1999 tentang BI telah memberikan dimensi lebih fokus dan jelas tentang tujuan yang ingin dicapainya, namun sorotan mengenai sisi akuntabilitas BI terus mengemuka. Dalam UUBI yang kini berlaku, sebagaimana tertuang pada pasal 7, tujuan tunggal BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dapat diartikan terhadap nilai barang dan jasa yang tercermin dalam angka inflasi, serta kestabilan terhadap mata uang lain yang terefleksi dalam nilai tukar/kurs.
Dalam konteks sistem nilai tukar rupiah mengambang (free floating system) yang dianut sejak 14 Agustus 1997, kestabilan nilai rupiah tersebut tentunya lebih tepat dipahami sebagai laju inflasi yang rendah dan stabil. Upaya pencapaian tingkat inflasi yang diinginkan akan sangat terkait dengan berbagai faktor. Antara lain sisi permintaan dan sisi penawaran, tingkat independensi bank sentral, dan koordinasi dengan pemerintah. Selain itu, dalam penetapan sasaran inflasi (inflation targeting) juga perlu ditunjang oleh peningkatan akuntabilitas dan transparansi BI kepada masyarakat.

Paradigma inflation targeting yang telah dipilih di berbagai negara, menuntut pentingnya akuntabilitas dan transparansi. Untuk mendukung penegakan akuntabilitas tersebut, independensi BI secara utuh perlu tetap dipertahankan. Tujuannya, agar memberikan kejelasan bagi BI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sehingga lebih mudah bagi masyarakat (DPR) dalam menilai kinerja BI. Untuk itu, BI dituntut selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperlancar pencapaian sasaran yang telah diamanatkan.

Perubahan Paradigma Moneter : dari Uang Beredar ke ITF
Mulai Juli 2005 Bank Indonesia mengimplementasikan kerangka kerja kebijakan
moneter yang baru konsisten dengan Inflation Targeting Framework, yang mencakup empat elemen mendasar: penggunaan suku bunga BI Rate sebagai sasaran operasional, proses perumusan kebijakan moneter yang antisipatif, strategi komunikasi yang lebih transparan, dan penguatan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah. Langkah-langkah dimaksud ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan tata kelola (governance) kebijakan moneter dalam mencapai sasaran akhir kestabilan harga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Inflation Targeting Framework:
1. Secara umum, Inflation Targeting Framework (ITF) merupakan kerangka kerja kebijakan moneter yang secara eksplisit mentargetkan inflasi dan kebijakan moneter secara transparan dan konsisten diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi dimaksud. Meskipun definisi berbeda secara rinci, terdapat konsensus umum mengenai karakteristik pokok dari rezim kebijakan moneter ini, yaitu: adanya sasaran inflasi yang secara eksplisit menjadi tujuan utama pemeliharan kestabilan harga oleh bank sentral, terbatasnya dominasi fiskal dan tidak adanya sasaran nominal yang lain, dan otoritas moneter yang dibekali dengan independensi instrument dan beroperasi secara transparan dan terbuka kepada publik.
2. Dalam pelaksanaannya, rezim kebijakan moneter dengan ITF dilakukan dengan empat
prinsip pokok, yaitu:
a) Sasaran inflasi sebagai tujuan utama (overriding objective) dan jangkar nominal
(nominal anchor) kebijakan moneter,
b) Menerapkan strategi antisipatif (pre-emptive atau forward looking) dengan
mengarahkan respon kebijakan moneter saat ini untuk pencapaian sasaran inflasi
jangka menengah ke depan,
c) Mendasarkan pada analisis, prakiraan, dan kaidah kebijakan tertentu (policy rules)
dalam menetapkan respon kebijakan moneter (constrained discretion), dan
d) Sesuai dengan praktek tata kelola kebijakan (good policy governance) yaitu
berkejelasan tujuan, konsisten, transparan, dan akuntabel.

Dari sisi moneter, sejak pertengahan tahun 2005 telah terjadi perubahan paradigma, yakni perubahan dari stabilisasi yang berbasis jumlah uang yang beredar menjadi Inflation Targeting Framework (ITF) dengan menggunakan instrumen suku bunga. Perkembangan perekonomian suatu negara dapat dikatakan sedang meningkat atau menurun berdasarkan beberapa indikator dasar makroekonominya, diantaranya suku bunga, jumlah uang yang beredar, inflasi, nilai tukar, dan pengangguran. Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga otoritas moneter telah melakukan stabilisasi melalui instrumen suku bunga SBI, dimana penetapan SBI dilakukan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar. Ketika jumlah uang yang beredar di masyarakat terlalu banyak (berlebih), maka hal ini akan menyebabkan terjadinya inflasi.
Gonjang-ganjing harga minyak dan harga-harga komoditas pangan menghantui perekonomian Indonesia pada tahun 2008. Ancaman ini terjadi di negara-negara Asia dan Amerika Latin, khususnya negara yang sedang berkembang. Nampaknya pada tahun ini dipenuhi oleh kebijakan-kebijakan pengetatan moneter di negara-negara yang terkena tekanan inflasi tersebut. Kenaikan harga minyak yang sempat mencapai US$100 pada akhir tahun 2007, walaupun pada awal tahun 2008 mengalami penurunan, imbasnya masih mempengaruhi perekonomian pada tahun ini. Namun, kenaikan harga minyak global tersebut tidak menyebabkan kenaikan harga BBM di Indonesia. Hal ini dikarenakan pemerintah meningkatkan subsidi BBM untuk meredam goncangan harga minyak global tersebut.

Kebijakan moneter adalah kebijakan pengendalian jumlah uang yang beredar. Jumlah uang beredar itu sendiri dipengaruhi oleh banyak faktor, sehingga lingkup kebijakan moneter menjadi sangat luas. Faktor yang terutama adalah berkenaan dengan kebijakan perbankan, suku bunga, dan sistem pembayaran. Kebijakan perbankan antara lain mengenai: kecukupan modal bank, rasio minimum antara modal dengan kredit yang disalurkan, serta berbagai aturan teknis lainnya. Kompleksitasnya membuat kebijakan moneter di banyak negara, termasuk Indonesia, dilaksanakan oleh bank sentral yang relatif independen terhadap pemerintah. Adapun mekanisme koordinasi dengan pemerintah diatur oleh Undang-undang.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan BI rate tetap seperti posisi bulan lalu, 12,5%. Kondisi ini pada gilirannya akan membuat pasar semakin bingung membaca sinyal moneter yang dipancarkan oleh BI. Jika mengacu pada paradigma Inflation Targeting Framework (ITF) yang selama ini menjadi ikon kerja BI, maka tindakan BI dalam mempertahankan BI rate pada level yang tinggi boleh jadi mencederai semangat ITF mengingat inflasi sudah berada pada level yang jauh dari mengkhawatirkan. Coba tengok saja data dari Badan Pusat Statistik (BPS), infasi pada maret 2006 sebesar 0.03%. Sementara inflasi tahun kalender berjalan (Januari-Maret 2006) mencapai 1,98% dan laju inflasi year on year (Maret 2005- Maret 2006) mencapai 15,74%. Inflasi pada bulan Mei, masih menurut data BPS, juga berada pada level yang relatif rendah yaitu sebesar 0,37% (bulanan) dan 15,6% (tahunan) yang berarti masih berada dibawah posisi inflasi tahun 2005.

Jika kita melihat ke belakang, perjalanan BI rate hingga saat ini sangatlah panjang dan berliku. Tingginya harga minyak dunia dan kenaikan suku bunga internasional dalam tahun 2005 memberi tekanan pada stabilitas moneter di dalam negeri sejak triwulan II/2005. Pada gilirannya kurs rupiah sempat melemah tajam hingga menyentuh Rp 12.000,- per USD pada perdagangan harian menjelang akhir Agustus 2005. Sehingga BI menempuh berbagai rangkaian tindakan penyelamatan yang dimulai pada tanggal 30 Agustus 2005 dengan suku bunga SBI 1 bulan dinaikkan sebesar 75 bps menjadi 9,5 persen. Pada bulan September dan Oktober 2005, suku bunga SBI 1 bulan dinaikkan lagi menjadi 10,0 persen dan 11,0 persen. Selanjutnya untuk menjaga kepercayaan terhadap rupiah dengan tingginya laju inflasi bulan Oktober 2005, BI rate dinaikkan lagi pada awal November 2005 dan awal Desember 2005 masing-masing sebesar 125 bps dan 50 bps menjadi 12,25 persen dan 12,75 persen. Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 mei 2006 BI rate diturunkan sebesar 25 bps menjadi 12,5%.

Inflasi, merujuk data BPS yang telah dijabarkan diatas, secara perlahan telah dapat dijinakkan, meskipun kinerja saudaranya sesama indikator makroekonomi yaitu nilai tukar masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Keputusan teranyar BI terkait BI rate secara tidak langsung telah mengubah kerangka kerja yang sebelumnya lebih fokus ke arah pengendalian inflasi menjadi fokus ke arah nilai tukar. Hal ini tentunya tidak akan menjadi masalah tatkala BI secara tegas mengumumkan target-targetnya, apakah itu inflasi yang rendah atau rupiah yang stabil.



Inflasi sebagai anchor
Menyikapi pasal 7 UU No 23/1999, BI cenderung menempatkan inflasi sebagai anchor (landasan) dalam kebijakan moneternya melalui penetapan kisaran inflasi yang akan menjadi target BI. Menempatkan inflasi sebagai anchor atau target akhir (ultimate target) kebijakan moneter disebut inflation targeting. Bank Indonesia mendefinisikan Inflation Targeting Framework (ITF) merupakan sebuah kerangka kebijakan moneter yang ditandai dengan pengumuman kepada publik mengenai target inflasi yang hendak dicapai dalam beberapa periode ke depan. ITF bukanlah suatu kaidah yang kaku (rule) tetapi sebagai kerangka kerja menyeluruh (framework) untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter.

Sesuai definisi di atas, sejak berlakunya UU No. 23/1999 Indonesia sebenarnya Indonesia dapat dikategorikan sebagai "Inflation Targeting lite countries". Kebijakan ini diilhami oleh keberhasilan menekan laju inflasi tanpa meningkatkan volatilitas output oleh negara–negara industri maju seperti New Zealand (1990), Israel (1991), Kanada (1991), United Kingdom (1992), Swedia (1993), Australia (1993), Switzerland dan beberapa negara berkembang seperti Republik Czech, Polandia, Hungaria, dengan menerapkan kebijakan target inflasi (Mishkin, 2001).

Secara teoritis, menempatkan inflasi sebagai anchor memberikan banyak manfaat. Antara lain, (i) mudah dipahami oleh masyarakat karena masyarakat hanya akan melihat ukuran keberhasilannya pada pencapaian laju inflasi; (ii) dapat menciptakan ekspektasi yang rendah terhadap inflasi, sehingga pada akhirnya menghasilkan tingkat inflasi aktual (actual inflation) seperti yang diinginkan; (iii) dapat menghindari kemungkinan munculnya kebijakan-kebijakan yang dapat menimbulkan deviasi terhadap pencapaian target inflasi (discretionary policy).

Inflasi merupakan outcome dari interaksi antara permintaan agregat dan penawaran agregat. Terjadinya ketimpangan antara permintaan agregat dan penawaran agregat mempengaruhi tingkat inflasi. Aspek moneter, yang dalam hal ini lebih dapat dikendalikan oleh BI, hanya mempengaruhi sisi permintaan agregat. Sementara penawaran agregat lebih banyak dipengaruhi kondisi sektor riil yang terjadi seperti kondisi musim yang mempengaruhi produksi komoditas pertanian dan kondisi distribusi barang. Ini menjadi perhatian BI dalam pencapaian target inflasi yang diinginkan.
Terdapat pula dilema antara pertimbangan kepentingan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan laju inflasi yang rendah. Dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami krisis, pemerintah cenderung mengambil kebijakan yang cenderung ekspansif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, dampak kebijakan pemerintah yang ekspansif cenderung memberikan tekanan inflasi. Di sisi lain, bank sentral melalui penetapan inflation targeting, cenderung mengarahkan kebijakannya untuk menciptakan inflasi yang rendah dan stabil.
Selanjutnya, apabila inflasi telah disepakati sebagai target akhir kebijakan moneter (anchor), maka kebijakan di bidang keuangan lainnya seperti di perbankan dan sistem pembayaran, selayaknya menjadi penyangga (buffer) dalam menciptakan tingkat inflasi yang rendah. Mengarahkan pemberian kredit kepada sektor produksi dibanding konsumsi akan memberikan iklim kondusif bagi tercapainya inflasi rendah dan stabil.
Akuntabilitas bank sentral.

Beberapa pasal di UUBI seperti pasal 58, 59, 60, 61, dan 62 menjelaskan konsep dan mekanisme akuntabilitas BI sebagai bank sentral yang independen. Dalam perbendaharaan bahasa Inggris, accountability memiliki makna kewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Apakah sesuai dengan rencana/ tujuan yang ditetapkan atau tidak. Dari definisi tersebut, ada tiga kata utama yang menjadi perhatian, yaitu kewajiban, tanggung jawab, dan sesuai rencana/tujuan.
Kewajiban artinya `keharusan` untuk memenuhi semua proses akuntabilitas, sehingga secara eksplisit akuntabilitas harus tertuang dalam suatu produk hukum. Tanggung jawab memiliki pemahaman adanya hubungan dua arah antara yang menyampaikan akuntabilitas (BI) maupun yang menerima akuntabilitas (DPR).

Pertanyaannya, apakah pihak yang menyampaikan akuntabilitas telah memenuhi semua kewajiban yang diembannya, dan apakah yang menerima akuntabilitas sudah memberikan tanggapan (respons). Sedangkan `sesuai rencana/tujuan` sangat terkait dengan tanggung jawab, yaitu apakah hasil yang dicapai sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Apabila hasil yang dicapai sesuai tujuan, maka sepatutnya memperoleh imbalan (reward) dan sebaliknya.

Merujuk konsep accountability, selain memberikan makna adanya kewajiban untuk mempertanggungjawabkan suatu tindakan, juga tersirat makna adanya tanggapan dari pihak yang menerima akuntabilitas, yaitu DPR. Dewan harus memberikan tanggapan atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh BI, khususnya mengenai pencapaian dan pemeliharaan kestabilan nilai rupiah. Apabila pada akhir periode, BI tidak dapat mencapai target-target yang telah ditetapkan, maka DPR dapat saja memberikan teguran kepada BI. Tentunya semua target yang ditetapkan oleh BI harus disampaikan kepada DPR pada awal periode dengan disertai berbagai pertimbangan yang mendasari penetapan target dimaksud.

Walsh C dalam tulisannya Optimal Contract for Independent Central Bank yang dimuat dalam American Economic Review 1995, telah mencoba mengangkat unsur akuntabilitas dalam penetapan model inflation targeting, yang disebut accountable model. Dalam modelnya, Walsh memberikan perhatian yang seimbang antara pencapaian target inflasi dan stabilitas pertumbuhan ekonomi. Hal yang menarik dalam model yang dikemukakan Walsh adalah adanya unsur penalti atau sanksi. Apabila kinerja bank sentral tidak sesuai seperti yang disepakati, maka pihak yang menerima pertanggungjawaban (parlemen) dapat memberikan sanksinya.

Menurut Walsh, keseimbangan terhadap pencapaian target inflasi dan stabilitas pertumbuhan ekonomi serta ditunjang dengan adanya sanksi bagi bank sentral, akan memberikan hasil yang optimal yaitu stabilitas pertumbuhan ekonomi tetap terjaga sementara tingkat inflasi dapat ditekan pada tingkat cukup rendah. Apabila model akuntabilitas yang sebagaimana dimaksud akan diakomodasikan dalam penetapan mekanisme pertanggungjawaban BI, diperkirakan di satu sisi hal tersebut akan dapat memberikan situasi kondusif bagi keberlangsungan pemulihan ekonomi. Di sisi lain, tingkat inflasi dapat dijaga pada tingkat yang cukup rendah mengingat adanya komitmen yang kuat dari BI untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan.

Tingginya komitmen itu akan tumbuh sebagai konsekuensi adanya sanksi yang harus diterima apabila BI tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, berupa tidak tercapainya target-target yang ditetapkan. Sanksi dimaksud dapat berupa peringatan yang dipublikasikan, penurunan gaji manajemen sampai dengan pemberhentian manajemen.

Persoalan penting dalam setting kebijakan Bank Indonesia adalah mengidentifikasi variabel informasi yang secara hubungan teoritis menjadi penyebab inflasi, dan dapat digunakan sebagai indikator utama signal inflasi sekaligus sebagai penentu besaran inflasi. Variabel yang dimaksud hendaknya dalam kendali kebijakan Bank Indonesia agar pencapaian tujuan kebijakan dapat efektif. Analisis transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia sangat penting dalam hal ini ; pertama, menentukan variabel ekonomi dan keuangan mana yang paling kuat dijadikan leading indicators terhadap pergerakan inflasi kedepan serta variabel mana untuk penentuan sasaran operasional kebijakan moneter.
Kedua, untuk mengetahui seberapa kuat dan lamanya tenggang waktu masing-masing saluran transmisi tersebut bekerja, baik sejak tindakan moneter dilakukan bank sentral sampai ke perubahan masing-masing saluran dan 3 saluran transmisi keperubahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kritik terhadap ITF
Di tahun 80-an, Sepertinya bank-bank sentral di seluruh dunia terpengaruh oleh konsep monetarism, teori ekonomi yang relatif sederhana, yang dipromosikan oleh Milton Friedman. Kemudian monetarism telah didiskreditkan oleh biaya yang sangat mahal yang ditanggung terutama di negara-negara yang menggunakan mantra monetarism, walaupun kemudian negara-negara tersebut berusaha untuk menemukan sebuah mantra baru.
“Perekonomian yang lemah dengan jumlah pengangguran yang lebih besar yang disebabkan oleh inflation targeting tidak banyak memberikan pengaruh terhadap inflasi“
Mantra yang selama ini digunakan adalah “inflation targeting” yang mengatakan ketika pertumbuhan harga melebihi target yang suda ditentukan, suku bunga harus dinaikkan. Resep ini didasarkan pada teori ekonomi atau bukti empiris yang menyatakan apapun sumber dari inflasi, jawaban terbaik adalah menaikkan suku bunga. Orang berharap bahwa kebanyakan negara akan memiliki panca indera yang baik untuk tidak menerapkan inflation targeting, dan Joseph E. Stiglitz memberikan simpatinya kepada orang-orang yang ingin menerapkan konsep tersebut.
Negara-negara yang menerapkan inflation targeting adalah Israel, Republik Czech, Polandia, Brazil, Chile, Colombia, Afrika Selatan, Thailand, Korea, Mexico, Hungaria, Peru, Filipina, Slovakia, Indonesia, Rumania, New Zealand, Canada, Inggris, Swedia, Australia, Iceland, dan Norwegia.
Hari ini inflation targeting sedang menghadapi cobaan, dan sudah hampir pasti akan gagal. Negara-negara berkembang saat ini menghadapi kenaikan inflasi yang tinggi bukan karena manajemen makroekonomi yang buruk tetapi karena kenaikan harga minyak dan bahan pangan; dan komoditas ini mengabilsebagian besar anggaran rumah tangga dibandingkan dengan rumah tangga di negara-negara maju. Menurut data, di China inflasi sudah mendekati 8%, di Indonesia 12% atau lebih. Di Vietnam bahkan lebih tinggi lagi mendekati 18,2% tahun ini, di India mencapai 5,8%. Berbeda dengan di Amerika Serikat inflasi hanya mencapai 3%. Apakah ini berarti bahwa negara-negara berkembang harus menaikkan suku bunganya lebih dari yang di Amerika Serikat.

Bagaimana cara kita merajut ulang negara ini amat bergantung pada bagaimana kita mendiagnosis permasalahan yang melilit negara kita sebelum kita bisa merumuskan resep pemecahannya. Pada tahap diagnosis, dari sudut mana kita menatap permasalahan memainkan peran kunci. Sudut yang terbatas menghasilkan dimensi pandang yang cupet sehingga diagnosanya pun keliru. Alhasil, resep penyembuhan yang ditulis dari diagnosis yang keliru bukannya meringankan derita sang pasien, malah lebih menyengsarakan dan membahayakan sang pasien.
Itulah prahara yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997- 1998 akibat kekeliruan diagnosis dan resep yang disadurkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan kesimpulan tentang kekeliruan diagnosis IMF ini pula yang menjadi tema utama yang mengantar Stiglitz menjadi maestro ekonomi.
Stiglitz menyimpulkan bahwa resep IMF untuk menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) hingga 70,7 persen pada 1998 di kala perusahaan-perusahaan tengah sekarat akibat ketidakmampuan membeli bahan baku impor pada kurs yang melambung dari Rp 2.500 ke sekitar Rp 15.000 per dollar AS merupakan pangkal utama dari munculnya gelombang gulung tikarnya perusahaan dan pemutusan hubungan kerja. Untuk membeli bahan baku saja sudah setengah mati, apalagi harus membayar beban bunga yang jauh lebih tinggi. Bagi pengusaha, lebih baik bubar jalan. PHK massal pun terjadi bersahutan, seolah ada kesepakatan bersama dari banyak pengusaha untuk menciutkan skala perekonomian nasional dan memaksimalkan risiko kebangkrutan nasional (default risks).
Indonesia mengalami lebih dari stagflasi (munculnya stagnasi dan inflasi secara bersamaan) karena yang terjadi bukan stagnasi perekonomian, tetapi depresi perekonomian. Produk Domestik Bruto (PDB= GDP) kita menciut jadi minus 13,13 persen pada tahun 1998.

Inflasi di negara-negara ini sebagian besar merupakan hasil inflasi yang diimport. Menaikkan suku bunga tidak akan memberikan pengaruh pada harga-harga internasional seperti tepung terigu atau minyak. Bahkan bila melihat ukuran ekonomi di Amerika Serikat, melambatnya perekonomian memberikan pengaruh yang lebih besar dibandingkan melambatnya ekonomi di negara berkembang yang mengindikasikan bahwa suku bunga di Amerika Serikat, bukan suku bunga di negara berkembang, yang seharusnya dinaikkan.
Selama negara berkembang masih terintegrasi ke dalam ekonomi global atau globalisasi dan tidak melakukan usaha untuk membatasi pengaruh harga internasional terhadap harga domestik, maka harga domestik komoditas seperti beras dan tepung terigu akan meningkat mengikuti harga pasar dimana harga internasional terus meningkat. Pada negara-negara berkembang harga minyak dan bahan pangan yang tinggi melambangkan 3 ancaman yaitu tidak hanya negara pengimport harus membayar lebih untuk mendapatkan tepung trigu mereka harus membayar lebih untuk membawanya ke negara masing-masing dan harus mengirimkan/mendistribusikan kepada konsumen yang boleh jadi tinggal jauh dari pelabuhan.
Menaikkan suku bunga dapat mengurangi aggregate demand, yang akan memperlambat perekonomian dan menjinakkan harga-harga barang dan jasa, terutama sekali barang dan jasa yang tidak diperdagangkan. Namun, kecuali peningkatan suku bunga pada dilakukan pada level yang sangat tinggi, maka tindakan ini tidak akan dapat membuat inflasi turun pada level yang menjadi target. Sebagai contoh walaupun harga energi dan bahan pangan meningkat pada level moderate dibandingkan sekarang, sebagai contoh 20% per tahun, dan direfleksikan pada harga domestik, akan membawa inflasi hingga katakanlah 3% maka dibutuhkan penurunan harga di komoditas yang lainnya. Hal ini tentunya akan menghasilkan kelambatan pertumbuhan perekonomian dan pengangguran yang tinggi.

Obat yang diberikan lebih buruk daripada penyakit itu sendiri
Lalu apa yang dapat diperbuat? Tentunya pemerintah dan bank sentral tidak boleh disalahkan terhadap inflasi yang diimpor, sama saja ketika inflasi mencapai angka yang rendah ketika lingkungan bisnis dalam kondisi baik pemerintah dan bank sentral tidak mendapatkan applause.
Kedua kita harus mengenali bahwa harga yang tinggi dapat menyebabkan perasaan stres terutama sekali pada individu dengan pendapatan rendah. Demo dan protes di negara-negara berkembang merupakan manifestasi dari pada hal tersebut.
Liberalisasi perdagangan telah dianggap sebagai sebuah kelebihan, namun mereka tidak sepenuhnya jujur terhadap risiko yang mungkin ditimbulkan. Risiko dimana market gagal memberikan jaminan yang cukup. Sekitar 25 tahun yang lalu, Joseph E. Stiglitz menunjukkan pada kondisi yang dapat diterima liberalisasi perdagangan dapat membuat kondisi lebih buruk. Beliau tidak beragumentasi mengenai proteksi pasar, namun lebih menyuarakan suara hati-hati yang harus kita pahami terutama risiko buruk dan kita harus siap untuk menghadapinya.
Ketika kita berbicara mengenai pertanian, negara maju seperti US dan Uni eropa, berhasil memisahkan baik konsumen maupun petani dari risiko-risiko tersebut. Akan tetapi kebanyakan negara berkembang tidak memiliki institusi yang terstruktur atau sumber daya untuk melakukan hal yang sama. Kebanyakan negara mengambil tindakan emergency seperti mengenakan tarif pajak ekspor atau larangan ekspor yang barangkali dapat membantu warga negaranya, akan tetapi menyebabkan permasalahan di negara lain. Jika kita ingin menghindari perseteruan yang lebih keras terhadap globalisasi, negara-negara barat harus melakukan tindakan nyata lebih cepat dan lebih serius. Subsidi bio-fuel yang memotivasi petani untuk memindahkan produksinya dari bahan pangan kepada sumber energi harus dibatalkan. Uang Miliar dollar yang digunakan untuk memberikan subsidi kepada para petani di negara barat harus digunakan untuk membantu negara-negara berkembang yang lebih miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar akan makanan dan energi.

Lebih penting lagi bahwa negara berkembang maupun negara maju harus meninggalkan inflation targeting. Permasalahan untuk memenuhi kebutuhan akan bahan pangan dan energi yang harganya terus meningkat cukup menyita waktu dan sangat berat. Perekonomian yang lemah dengan jumlah pengangguran yang lebih besar yang disebabkan oleh inflation targeting tidak banyak memberikan pengaruh terhadap inflasi; hal ini hanya akan membuat tugas untuk bertahan pada kondisi seperti ini menjadi semakin sulit.

Krisis ekonomi global telah mengubah paradigma berbagai negara dalam memandang inflasi. Sebelumnya, hingga pertengahan 2008, pandangan hampir seluruh bank sentral di dunia adalah mengendalikan tekanan inflasi yang meningkat. Namun, krisis yang semakin dalam telah mengubah pandangan itu. Kini, banyak bank sentral lebih khawatir pada tertekannya pertumbuhan ekonomi. Di satu sisi, inflasi adalah musuh bangsa yang paling berbahaya. Ernest Hemingway bahkan pernah menulis bahwa inflasi lebih berbahaya dari perang. Keduanya bisa merenggut harta, kehidupan, dan nyawa, dengan cara yang kejam. Inflasi yang tinggi merenggut kebahagiaan masyarakat secara umum. Untuk itulah negara-negara di dunia membentuk sebuah bank sentral yang ditugasi untuk mengurus inflasi.

Dalam menjalankan tugas pengendalian inflasi itu, bank sentral sepanjang perjalanan zaman menggunakan berbagai cara dan strategi kebijakan moneter. Dan dalam beberapa tahun belakangan ini, lebih dari 42 bank sentral di dunia, termasuk Indonesia, menerapkan sebuah kerangka kebijakan moneter yang disebut Inflation Targeting Framework (ITF). Dalam kerangka ini, kebijakan moneter bank sentral ditargetkan untuk mencapai sasaran inflasi di jangka menengah panjang. Inflasi menjadi satu-satunya target bank sentral dalam mewujudkan kredibilitas kebijakan moneternya. Dalam menerapkan ITF, peranan inflation forecast targetting, atau peramalan inflasi menjadi penting. Inflasi untuk jangka menengah diramalkan pada saat ini dan instrumen suku bunga digunakan untuk menembak sasaran itu.

Begitu di-imani-nya kerangka kerja ITF ini melahirkan beberapa pendukung yang fanatik. Terpecahlah pemikiran-pemikiran di bank sentral beberapa negara. Ada kaum akomodatif, yang melihat peran bank sentral juga harus akomodatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dan ada kaum fanatik yang “madhep manthep ndherek ITF” (membela ITF mati-matian). Kelompok terakhir ini kerap disebut dengan istilah FPI (Front Pembela ITF). Keyakinan mereka adalah bahwa ITF merupakan kerangka kerja yang harus dijalankan secara terukur dan mekanistis. Inflasi harus menjadi tujuan utama tugas bank sentral. Inflasilah alasan keberadaan asali dari bank sentral sejak dahulu.
Dan terjadilah krisis keuangan global yang mengubah kredo tersebut. Saat ini, inflasi bukan sebuah persoalan utama. Anjloknya harga komoditas dunia dan melambatnya ekonomi global telah menurunkan tekanan inflasi secara signifikan. Fokus perhatian dunia kini tak lagi pada inflasi, tapi justru menciutnya pertumbuhan ekonomi.
Respons kebijakan moneter seluruh bank sentralpun seragam dalam mengatasi krisis global, yaitu memangkas suku bunga secara agresif. Namun, langkah terus menerus memangkas suku bunga bisa kehilangan efektivitasnya. Di beberapa negara, bahkan suku bunga kebijakan telah mendekati nol persen, seperti yang terjadi di Amerika dan Inggris. Meski tingkat suku bunga sudah di angka sekitar nol persen, perbankan tak serta merta mengikuti penurunan tersebut dengan menurunkan bunga kreditnya. Ekonomi juga belum mengeliat dan bergerak. Berbagai cara alternatif kebijakanpun dicari untuk mendorong ekonomi. Stimulus fiskal oleh pemerintah, dan dukungan likuiditas oleh bank sentral pada perekonomian. ITF yang selama ini mereka pegang, untuk sementara terlupakan. Fokus dari bank sentral di berbagai negara adalah mencari instrumen selain suku bunga untuk mendorong perekonomian.
Di Indonesia sendiri, tekanan inflasi ke depan diperkirakan masih rendah. Inflasi untuk keseluruhan 2009 diperkirakan hanya berada pada kisaran 5%. Perhatian utama bank sentral adalah bagaimana mendorong geliat ekonomi agar daya beli masyarakat tidak terlalu anjlok. Masyarakat yang sudah tertekan akibat krisis, jangan sampai lebih tertekan lagi. Beberapa bank sentral telah mencari cara baru untuk mendorong kegiatan ekonominya, selain melalui penurunan suku bunga. Kebijakan ini, bukan hanya dilakukan oleh mereka yang akomodatif, namun juga oleh para anggota FPI, pendukung ITF. Menyikapi krisis global, tak apalah sekali-kali mengkhianati FPI.

Penutup
Persoalan inflasi, sesungguhnya tidak semata ketimpangan antara moneter dan input. Tetapi lebih dari itu juga persoalan ideologis, dalam arti siapa dan bagaimana kekayaan Negara didistribusikan secara adil bagi masyarakat. Dan selanjutnya kita dapat menebak arah munculnya persoalan adalah ketika munculnya mereka yang tidak rela berada pada posisi yang seimbang dengan yang lainnya. Oleh karena itu pendekatan mekanistik untuk memahami inflasi, seperti ITF ini tidak akan mampu menyelesaikan akar persoalan inflasi ini.














Kepustakaan
Achjar Iljas, Inflasi dan Akuntabilitas BI, Media Indonesia - Ekonomi (24/07/2001)
Admin, Menakar Inflasi di tengah Pengkhianatan FPI , 19 Maret 2009, 17:06
BJ Habibie, Melepas Timor Timur, DPTHNEWS 11
Dawam Rahardjo, M, Tinjauan Wawasan Habibie dalam Pemikiran Ekonomi-Pembangunan, CIDES, , 25 Januari 1997, Jakarta
Mudrajad Kuncoro,Ph.D, Prof(2007), Miranda dan Koordinasi Kebijakan , Sumber: http://www.investorindonesia.com , 26/12/2007 21:20:15 WIB
SUNNY BOY BATUBARA, Gejolak Ekonomi Global dan Implikasinya bagi Kebijakan Ekonomi Makro di Indonesia, Posted on February 1st, 2009
Ascarya, (2002). Instrumen-Instrumen Pengendalian Moneter. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Dernburg, T.F., and McDougall, D.M., (1983). Macroeconomics : The Measurement, Analysis, and Control of Aggregate Economic Activity. Sixth Edition, Asian Student Edition, McGraw-Hill International Book Company, London,
Ferry Warjiyo, (2004). Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter di Indonesia. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Froyen, R.T., (1993). Macroeconomics : Theories and Policies. Fourth Edition, University of North Carolina at Chapel Hill, Macmillan Publishing Company, New York, USA.
F.X. Sugiyono, (2004). Instrumen Pengendalian Moneter : Operasi Pasar Terbuka. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Gunanto E.S, Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie: Gejolak Batin Manusia Multidimensional , Friday, 06 October 2006 15:35 , www.beritaindonesia.co.id
Gordon, R.J., (1993). Macroeconomics. Sixth Edition, Harper-Collins Publishers, New York, USA.
Hadi Suprapto(2010), "Masalah BI Muncul Sejak Era Habibie" , sumber : VIVAnews 5/Jan/2010 12:16 , hadi.suprapto@vivanews.com

McKenzie, R.B., and Tullock G., (1985). Modern Political Economy : An Introduction to Economics. International Student Edition, McGraw-Hill International Book Company, London, UK.
Samuelson, P.A. and Nordhaus, W. D. (2002). Economics. 17th Edition, McGraw-Hill Irwin, International Edition, USA.
Sutyastie soemitro, dkk. (2007). Kinerja dan Prospek Ekonomi Indonesia. Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran Bandung.
Thomas, Lloyd B., (1997). Money, Banking and Financial Markets. McGraw-Hill Irwin, International Edition, Kansas University, USA.
Mankiw, N. Gregory, and David Romer, eds. New Keynesian Economics. 2 vols. Cambridge: MIT Press, 1991.
Muhammad Chatib Basri, 90 HARI PEMERINTAHAN HABIBIE: MENUJU KEBANGKRUTAN, Xpos, No 34/I/22 - 28 Agustus 98
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
N. Gregory Mankiw is a professor of economics at Harvard University. (http://gregmankiw.blogspot.com/).
Clarida, Richard, Jordi Gali, and Mark Gertler. “The Science of Monetary Policy: A New Keynesian Perspective.” Journal of Economic Literature 37 (1999): 1661–1707.
Goodfriend, Marvin, and Robert King. “The New Neoclassical Synthesis and the Role of Monetary Policy.” In Ben S. Bernanke and Julio Rotemberg, eds., NBER Macroeconomics Annual 1997. Cambridge: MIT Press, 1997. Pp. 231–283.
Redaksi Makro Ekonomi Membaik, Mikro Memburuk, Januari 7th, 2009, Jakarta (SIB)
Rizal Ramli: "Jangan Kebijakan Ekonomi Dijadikan Eksperimen", TEMPO Interaktif
Ros Tina, WSC Inspirational Public Figure: Bacharuddin Jusuf Habibie.
Syafruddin , Habibie, http://dinazar.multiply.com, Jun 9, '08 12:55 PM, November 1996
WINARNO ZAIN, Zig-Zag Habibie google, 2010
Umar Juoro, Dapatkah Investasi Menjadi Pendorong Ekonomi?, CIDES, Jakarta.

 

-- posting: 2010-09-04 07:18:25 125.160.94.33

 

[519] Rum Rosyid [Univ Tanjungpura- Pontianak-Kalbar] 

 

KEBIJAKAN MONETER DAN RENTANNYA

 

KEBIJAKAN MONETER DAN RENTANNYA
SEKTOR RIIL




Oleh Drs. Rum Rosyid, MM













KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PONTIANAK
2010




Daftar Isi
Kata Pengantar 3
Pendahuluan 4
Perbankan dan stabilitas system keuangan 4
Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Sistem Keuangan 6
Ketidakstabilan ekonomi dan ledakan pengangguran 9
Stabilitas Sistem Keuangan 13
Jaring Pengaman Sistem Keuangan 15
1. Pengaturan dan Pengawasan Bank yang efektif 16
2. Lender of last Resort 16
3. Skim Penjaminan Simpanan (deposit insurance) yang memadai 16
4. Kebijakan Resolusi Krisis yang efektif 17
Target Variables dan Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter 17
Benarkah investasi asing menguntungkan bagi Indonesia 18
Krisis ekonomi AS : pertumbuhan ekonomi Indonesia 21
Pemulihan Ekonomi Asia Terus Berlanjut 22
Kepustakaan


















Kata Pengantar
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah dalam bidang moneter perbankan. Kebijakan moneter perbankan telah mendominasi perekonomian. Dengan kata lain moneter lebih dominant dalam mengatur dunia perekonomian. Paradigma ini merentang semenjak masa Wicksel hingga terjadinya revolusi Keynesian yang berhasil merumuskan teori preferensi likuiditas. Dari model inilah kita berhasil memahami bahwa sektor riil merupakan anak tiri dari dunia perekonomian. Dimana model produksi dalam ekonomi klasik digantikan dengan uang yang mampu memproduksi dirinya sendiri karena ianya selain alat tukar sekaligus komoditi layaknya barang dan jasa.
Sebagai hasil paradigma tersebut adalah realitas Bubble economic. Dari sinilah muncul berbagai macam antinormal realitas, berbagai macam krisis moneter hingga kelangkaan komoditi. Keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil terus-menerus tarik menarik dan sektor moneter adalah pemenangnya. Dengan kata lain antara pengusaha dan kapitalis saling bersaing secara tidak seimbang pada gilirannya kapitalis yang memenangkannya.
Upaya untuk memahami realitas kebijakan moneter adalah tujuan penulisan karya ilmiah ini. Pada gilirannya secara jelas akan dapat ditemukan benang merah antara sektor moneter dan sektor riil. Yaitu memahami keduanya bukan sebagai rival tetapi sebagai pasangan ‘yin-yang’ yang terus menerus dan seimbang.
Akhirul kalam semoga bermanfaat bagi kita semua, Amiin
Pontianak, 24 Mei 2010
Wassalam
Penulis







Pendahuluan
Saat krisis ekonomi melanda Indonesia, tingkat inflasi meningkat tajam dan pernah mencapai angka 82,40 persen pada September 1998. Tingkat inflasi yang tinggi pada saat itu mencerminkan ketidakstabilan harga, hal ini tentu saja mengurangi daya beli masyarakat. Ketika inflasi terjadi, jumlah uang yang beredar akan meningkat. Hal tersebut akan berdampak pada terdepresiasinya nilai tukar Rupiah. Nilai tukar Rupiah selalu mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, pada saat sebelum krisis yaitu dari tahun 1993-1996, nilai tukar Rupiah berada pada kisaran 2.110 - 2.383 Rupiah per US Dollar. Namun, ketika terjadi krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia pada pertengahan tahun 1997, perekonomian Indonesia terkena dampak negatifnya. Krisis ekonomi yang terjadi di Asia ini diawali dengan melemahnya Bath Thailand yang melahirkan contagion-effect (efek menular ke negara lain) dan menyebabkan krisis mata uang yang merambat ke negara Asia lainnya, termasuk Indonesia.

Krisis mata uang yang melanda Indonesia ditandai dengan melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dollar pada pertengahan tahun 1997. Rupiah yang bernilai Rp 2.540 per US Dollar pada bulan Juni 1997, mengalami depresiasi secara terus menerus hingga akhir tahun 1997 mencapai 4.650 Rupiah per US Dollar. Untuk menahan laju nilai tukar Rupiah ini, maka pada tanggal 14 Agustus 1997 pemerintah melepas sistem kurs mengambang terkendali (Managed Floating System) dan menerapkan sistem kurs mengambang bebas (Free Floating System). Namun, memasuki tahun 1998 kondisi nilai tukar Rupiah semakin parah dan puncaknya mencapai 14.850 Rupiah per US Dollar pada Juni 1998.

Perbankan dan stabilitas system keuangan
Untuk meredam melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar dan tingkat inflasi yang tinggi ini, Bank Sentral meningkatkan tingkat suku bunga SBI yang pada bulan November 1998 menyentuh angka 61 persen per tiga bulan. Langkah yang dilakukan ini, disatu sisi memang berhasil menurunkan laju inflasi dari 77,63 persen pada tahun 1998 menjadi 2 persen pada akhir tahun 1999. Namun, disisi lain keadaan ini berdampak kurang baik pada tingkat investasi di Indonesia. Salah satu buktinya yaitu pada tahun 1997, pelarian arus modal keluar mencapai 3,5 milyar Dollar, sementara pada tahun 1998 dan tahun 1999 mengalami penurunan, yakni masing-masing sebesar 19,7 milyar Dollar dan 11,3 milyar Dollar. Pelarian modal tentu akan mengakibatkan dana untuk investasi menurun secara tajam, dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.” . ” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”
” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.” Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.

Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut. Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.

Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Sistem Keuangan
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal.

Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia. Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah: Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan..

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

Dalam menetapkan anggaran negara untuk mengelola makro ekonomi, ada tiga
kebijakan yang bisa dilakukan, yaitu: kebijakan fiskal, kebijakan moneter dan kebijakan nilai tukar. Namun sejak adanya krisis, nilai tukar sudah diserahkan pada market dan kebijakan nilai tukar bukan lagi menjadi instrumen yang controllable. Praktis tinggal dua instrumen besar lagi yang dimiliki pemerintah, yaitu kebijakan moneter dan fiskal.

Manajemen makro ekonomi harus mengacu pada necessary condition agar suatu
perekonomian berjalan normal. Oleh karena itu, kebijakan makro idealnya menghasilkan pertumbuhan ekonomi tinggi, inflasi rendah, unemployment rendah, balance of payment seimbang, dan membutuhkan sufficient condition. Kebijakan yang ditempuh harus mampu menstimulasikan kondisi peningkatan peran ekonomi usaha kecil dan mampu meredam lonjakan harga-harga barang, di samping memperbaiki undang-undang
lembaga keuangan atau perbankan dengan sebaik-baiknya.

Akibat krisis finansial yang terjadi, banyak para pengusaha yang gulung tikar karena dililit hutang bank, sehingga banyak pekerja atau buruh pabrik yang terpaksa di-PHK atau dibebastugaskan oleh perusahaan. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya ledakan pengangguran, yakni pelonjakan angka pengangguran dalam waktu yang relatif singkat.

Ketidakstabilan ekonomi dan ledakan pengangguran
Ledakan pengangguran yang terjadi di tahun 1998 yakni sekitar 1,4 juta pengangguran terbuka baru. Selain itu, kinerja perekonomian yang lambat juga menyebabkan pengangguran terbuka, dimana pada tahun 2005 mencapai 10,84 persen (11,6 juta orang), jauh lebih tinggi dari level sebelum krisis pada tahun 1997 sebesar 4,7 persen. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi diperkirakan saat ini tidak cukup menampung angkatan kerja yang bertambah 1,8 juta orang per tahunnya. Sulitnya mengurangi tingkat pengangguran atau menciptakan lapangan kerja baru, menjadi cerminan lambatnya gerak laju ekspansi sektor riil yang mampu menyerap tenaga kerja yang terus bertambah setiap tahunnya. Berbagai indikator ekonomi makro moneter sepanjang tahun 2005 menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia masih belum stabil, ini berarti ekonomi Indonesia masih rawan terhadap berbagai guncangan. Ketidakstabilan indikator makro ekonomi ini dapat dilihat dari adanya peningkatan inflasi dan suku bunga, volatilitas nilai tukar dan adanya kecenderungan kenaikan tingkat pengangguran.

Kuatnya cadangan devisa kita sifatnya sementara (kondisional), yang didasarkan pada kondisi ekonomi global bukan atas dasar kekuatan inti ekonomi Indonesia. Adalah benar jika dikatakan bahwa kondisi ekonomi makro Indonesia saat ini adalah baik. Namun di balik kondisi itu tersimpan masalah yang kiranya perlu dipersoalkan. Masalah ini menyangkut pada kebijakan yang dijalankan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, selaku bank sentral. Kedua institusi ini telah gagal atau memang sengaja untuk tidak menjaga keseimbangan perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) dengan maksud untuk mengejar target inflasi yang rendah. Atau dengan kata lain, berupaya agar nilai tukar rupiah menguat untuk menekan tingkat inflasi.

Kebijakan ini berdampak pada tingkat pengangguran menjadi tinggi dan tidak bangkitnya sektor riil. Pengangguran yang tinggi dan tersendatnya sektor riil inilah yang merupakan masalah dari kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Kebijakan ekonomi makro seharusnya dapat menjaga keseimbangan pada perdagangan luar negeri. Kebijakan ekonomi makro seharusnya dapat menjaga kepentingan kegiatan ekspor dan impor.

Dalam kebijakan yang berjalan, hal ini tidak dilakukan sehingga terjadi kepincangan antara kegiatan ekspor dan impor. Kegiatan impor berjalan mulus dengan kuatnya nilai tukar rupiah. Namun kegiatan ekspor terganggu karena daya saingnya di pasar ekspor menjadi menurun dan dorongan untuk memperkuat ekspor juga menjadi menurun, dampak dari menguatnya nilai tukar rupiah tersebut. Harga barang ekspor Indonesia saat ini relatif mahal sementara harga barang impor menjadi murah karena nilai tukar rupiah yang semakin kuat. Inilah kepincangan yang dimaksud. Kekuatan dari keduanya (ekspor dan impor) menjadi tidak seimbang dan ini tidak menyehatkan perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.

Kepincangan ini akan mempengaruhi (mengurangi) penerimaan cadangan devisa dan ini sangat berbahaya. Hal ini juga memungkinkan bertambahnya tenaga kerja yang menganggur jika nilai tukar rupiah semakin menguat, sejalan dengan semakin turunnya kegiatan ekspor. Bank Indonesia selalu mengumumkan bahwa jumlah cadangan devisa Indonesia terus bertambah sehingga mereka sangat optimis dengan kekuatan ekonomi makro yang sebenarnya rapuh. Mereka tidak menyatakan bahwa naiknya jumlah cadangan devisa bukan dari ekspor tapi sebagian besar dari masuknya modal luar negeri (capital inflow) yang sifatnya sementara, di saat imbal hasil yang diberikan perekonomian Indonesia relatif tinggi. Tapi bagaimana jika keadaan ekonomi global membaik. Tentu capital inflow akan berubah menjadi capital outflow dan cadangan devisa akan turun dan nilai tukar rupiah akan terkoreksi sangat dalam.

Jadi apa yang dikatakan bahwa cadangan devisa Indonesia cukup kuat sifatnya adalah sementara (kondisional), yang didasarkan pada kondisi ekonomi global bukan atas dasar kekuatan inti ekonomi Indonesia. Kekuatan inti ekonomi Indonesia saat ini adalah kegiatan agraria dan ekspor (pertanian dan industri), bukan pada sektor keuangan seperti yang dibanggakan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Dengan demikian terjawablah sudah mengapa perekonomian makro yang semakin kuat tidak menyentuh dan mendorong sektor ekonomi riil. Terjawablah sudah mengapa ditengah ekonomi makro yang kuat, yang dinyatakan pemerintah, justru tingkat pengangguran semakin tinggi.

Sehingga sebagian orang mengatakan bahwa ekonomi Indonesia saat ini adalah ekonomi bayang-bayang, cukup indah tapi tidak mempunyai kekuatan apapun bagi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia hanya bermain dalam angka keuangan dan persentase serta bermain dalam kondisi ekonomi dunia yang sedang krisis, tidak pada bagaimana memperkuat perekonomian dalam negeri. Dalam jangka panjang ini sangat berisiko dan dapat diprediksi akan terjadi kefatalan pada perekonomian Indonesia dikala ekonomi negara negara dunia sudah pulih dan berkuasa kembali. Kebijakan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ini didasarkan pada keinginan mereka untuk memfokuskan peran mereka pada tingkat inflasi yang rendah dan ingin mendapatkan suku bunga yang rendah. Memang benar bahwa nilai tukar rupiah dan suku bunga merupakan faktor pendorong naiknya inflasi dan oleh sebab itu perlu dikawal. Tapi sekadar inikah yang ingin dicapai dalam kebijakan ekonomi makro.

Seharusnya tidak demikian karena kebijakan ekonomi makro menyangkut pada banyak hal seperti bagaimana mendorong sektor riil, bagaimana memperbesar kesempatan kerja, bagaimana menjaga kestabilan nilai tukar rupiah (bukan penguatan nilai tukar) dan bagaimana menjaga keseimbangan perdagangan luar negeri (ekspor dan impor). Ianya mencakup pada kegiatan yang luas dan tidak hanya dengan memperhatikan satu elemen saja. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menjadikan pencapaian tingkat inflasi yang rendah sebagai suatu prestasi. Mereka tidak melihat pada sektor yang lainnya seperti semakin tingginya jumlah tenaga kerja yang menganggur dan sebagainya. Itu berarti mereka lebih senang bermain di sektor keuangan dari pada di sektor riil.
Mereka lebih senang bermain dalam hitungan angka angka yang tidak membumi pada perekonomian Indonesia daripada bagaimana mendorong perekonomian riil, meningkatkan produksi dan meningkatkan kesempatan kerja.

Berdasarkan pengamatan, Bank Indonesia sendiri selalu terlambat melakukan intervensi dikala nilai tukar rupiah menguat. Tidak demikian yang dilakukan oleh Bank of Japan, bank sentral Jepang. Mereka sangat sensitif dengan menguatnya mata uang Yen karena akan mengganggu kinerja ekspor mereka. Kekuatan ekonomi Jepang ada pada ekspor barang barang industri. Jepang sangat kuat menjaga kestabilan nilai tukar mata uang Yen. Berbeda dengan Jepang, justru Bank Indonesia segera melakukan intervensi dikala nilai tukar rupiah melemah. Bank Indonesia sangat berkepentingan dengan penguatan nilai tukar rupiah dalam upaya mengejar target inflasi. Kebijakan Bank Indonesia tidak memihak pada pengembangan sektor riil, khususnya kegiatan ekspor.

Kita juga melihat bagaimana kebijakan Kementerian Perdagangan tidak diperhatikan dikala Kementerian Keuangan menetapkan sebuah kebijakan. Kebijakan ekonomi makro yang dijalankan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia betul betul hanya bermain di sektor keuangan dengan mengabaikan sektor riil. Dalam jangka panjang ini sangat berisiko. Diharapkan agar kebijakan ini dapat ditinjau kembali sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Kebijakan ekonomi makro adalah suatu kebijakan yang bersifat menyeluruh (komprehensif). Seharusnya, itulah yang perlu dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”
” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”.
” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.” Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.

Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut. Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.

Perekonomian yang stabil akan lebih disukai dibandingkan dengan perekonomian yang mengalami gejolak dan guncangan. Kestabilan menjadi sangat penting karena kondisi yang stabil akan menciptakan suasana yang kondusif untuk perkembangan dunia usaha dan bisnis. Salah satu parameter yang dapat mengukur kestabilan perekonomian yakni dengan melihat kinerja dari stabilitas makroekonomi. Stabilitas makroekonomi dapat ditelusuri dari dampak guncangan suatu variabel makroekonomi terhadap variabel makroekonomi lainnya. Apabila dampak dari suatu guncangan menimbulkan fluktuasi yang besar pada variabel makroekonomi dan diperlukan waktu yang relatif lama untuk mencapai keseimbangan jangka panjang, maka dapat dikatakan bahwa stabilitas makroekonomi sangat rentan terhadap perubahan.

Namun, apabila dampak guncangan indikator itu menunjukkan fluktuasi yang kecil dan waktu mencapai keseimbangan jangka panjang relatif tidak lama, maka dapat dikatakan kondisi makroekonomi relatif stabil. Pernyataan ini juga dijelaskan dan didiskusikan bersama oleh Siregar dan kawan-kawan yang tergabung dalam International Center for Applied Finance and Economics (InterCAFE)-Institut Pertanian Bogor. Upaya untuk menstabilkan perekonomian dapat dicapai baik melalui kebijakan fiskal ataupun kebijakan moneter. Kebijakan fiskal yang berkesinambungan berusaha menekan defisit anggaran serendah mungkin, baik melalui peningkatan pajak maupun pengurangan subsidi.

Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) merupakan kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last resort), serta kebijakan penyelesaian krisis. JPSK pada dasarnya lebih ditujukan untuk pencegahan krisis, namun demikian kerangka kerja ini juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian. Dengan demikian, sasaran JPSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
Pada tahun 2005, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menyusun kerangka Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang kelak akan dituangkan dalam sebuah Rancangan Undang Undang tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Dalam kerangka JPSK dimaksud dimuat secara jelas mengenai tugas dan tanggung-jawab lembaga terkait yakni Departemen Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemain dalam jaring pengaman keuangan. Pada prinsipnya Departemen Keuangan bertanggung jawab untuk menyusun perundang-undangan untuk sektor keuangan dan menyediakan dana untuk penanganan krisis. BI sebagai bank sentral bertanggung-jawab untuk menjaga stabilitas moneter dan kesehatan perbankan serta keamanan dan kelancaran sistem pembayaran. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah bank serta resolusi bank bermasalah.
Kerangka JPK tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang JPSK yang pada saat ini masih dalam tahap pembahasan Dengan demikian, UU JPSK kelak akan berfungsi sebagai landasan yang kuat bagi kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait dalam rangka memelihara stabiltas sistem keuangan. Dalam RUU JPSK semua komponen JPSK ditetapkan secara rinci yakni meliputi: (1) pengaturan dan pengawasan bank yang efektif; (2) lender of the last resort; (3) skim asuransi simpanan yang memadai dan (4) mekanisme penyelesaian krisis yang efektif.

1. Pengaturan dan Pengawasan Bank yang efektif
Pengaturan dan pengawasan bank yang efektif merupakan jarring pengaman pertama dalam JPSK (first line of defense). MEngingat pentingnya fungsi pengawasan dan pengaturan yang efektif, dalam kerangka JPSK telah digariskan guiding principles bahwa pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga dan pasar keuangan oleh otoritas terkait harus senantiasa ditujukan untuk menjaga stabilitas system keuangan, serta harus berpedoman kepada best practices dan standard yang berlaku.

2. Lender of last Resort
Kebijakan lender of last resort (LLR) yang baik terbukti sebagai salah satu alat efektif dalam pencegahan dan penanganan krisis. Sejalan dengan itu, BI telah merumuskan secara lebih jelas kebijakan the lender of last resort (LLR) dalam kerangka JPSK untuk dalam kondisi normal dan darurat (krisis) mengacu pada best practices. Pada prinsipnya, LLR untuk dalam kondisi normal hanya diberikan kepada bank yang illikuid tetapi solven yang memiliki agunan likuid dan bernilai tinggi. Sedangkan dalam pemberian LLR untuk kondisi krisis, potensi dampak sistemik menjadi faktor pertimbangan utama, dengan tetap mensyaratkan solvensi dan agunan.
Untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik, Bank Indonesia sebagai lender of last resort dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada Bank Umum yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 3 Tahun 2004 yang telah disetujui DPR tanggal 15 Januari 2004. Sebagai peraturan pelaksanaan fungsi lender of the last resort, telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.05/2005 tanggal 30 Desember 2005 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/1/2006 tanggal 3 Januari 2006. Pendanaan FPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Skim Penjaminan Simpanan (deposit insurance) yang memadai
Pengalaman menunjukkan bahwa LPS merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) yang diberlakukan akibat krisis sejak tahun 1998 memang telah berhasil memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Namun penelitian menunjukkan bahwa blanket guarantee tersebut dapat mendorong moral hazard yang berpotensi menimbulkan krisis dalam jangka panjang.

Sejalan dengan itu, telah diberlakukan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 24 Tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut tersebut, LPS nantinya memiliki dua tanggung jawab pokok yakni: (i) untuk menjamin simpanan nasabah bank; dan (ii) untuk menangani (resolusi) bank bermasalah. Untuk menghindari dampak negatif terhadap stabilitas keuangan, penerapan skim LPS tersebut akan dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, jaminan simpanan nasabah bank akan dibatasi sampai dengan Rp100 juta per rekening mulai Maret 2007.

4. Kebijakan Resolusi Krisis yang efektif
Kebijakan penyelesaian krisis yang efektif dituangkan dalam kerangka kebijakan JPSK agar krisis dapat ditangani secara cepat tanpa menimbulkan beban yang berat bagi perekonomian. Dalam JPSK ditetapkan peran dan kewenangan masing-masing otoritas dalam penanganan dan penyelesaian krisis, sehingga setiap lembaga memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, krisis dapat ditangani secara efektif, cepat, dan tidak menimbulkan biaya sosial dan biaya ekonomi yang tinggi.
Dalam pelaksanaannya, JPSK memerlukan koordinasi yang efektif antar otoritas terkait. Untuk itu dibentuk Komite Koordinasi yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai bagian dari kebijakan JPSK tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner LPS tentang Forum Stabilitas Sistem Keuangan sebagai wadah koordinasi bagi BI, Depkeu dan LPS dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.

Target Variables dan Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter
Mekanisme transmisi kebijakan moneter merupakan kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter dalam upaya mempengaruhi kegiatan ekonomi melalui beberapa saluran (channels) (Thomas, 1997:602). Saluran-saluran tersebut yaitu : (1) saluran uang beredar (money channel), (2) saluran kredit, (3) saluran suku bunga, (4) saluran nilai tukar, (5) saluran harga aset, dan (6) saluran ekspektasi inflasi.

Benarkah investasi asing menguntungkan bagi Indonesia
Krisis mata uang yang melanda Indonesia ditandai dengan melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dollar pada pertengahan tahun 1997. Rupiah yang bernilai Rp 2.540 per US Dollar pada bulan Juni 1997, mengalami depresiasi secara terus menerus hingga akhir tahun 1997 mencapai 4.650 Rupiah per US Dollar. Untuk menahan laju nilai tukar Rupiah ini, maka pada tanggal 14 Agustus 1997 pemerintah melepas sistem kurs mengambang terkendali (Managed Floating System) dan menerapkan sistem kurs mengambang bebas (Free Floating System). Namun, memasuki tahun 1998 kondisi nilai tukar Rupiah semakin parah dan puncaknya mencapai 14.850 Rupiah per US Dollar pada Juni 1998.

Untuk meredam melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar dan tingkat inflasi yang tinggi ini, Bank Sentral meningkatkan tingkat suku bunga SBI yang pada bulan November 1998 menyentuh angka 61 persen per tiga bulan. Langkah yang dilakukan ini, disatu sisi memang berhasil menurunkan laju inflasi dari 77,63 persen pada tahun 1998 menjadi 2 persen pada akhir tahun 1999. Namun, disisi lain keadaan ini berdampak kurang baik pada tingkat investasi di Indonesia. Salah satu buktinya yaitu pada tahun 1997, pelarian arus modal keluar mencapai 3,5 milyar Dollar, sementara pada tahun 1998 dan tahun 1999 mengalami penurunan, yakni masing-masing sebesar 19,7 milyar Dollar dan 11,3 milyar Dollar.

Pelarian modal tentu akan mengakibatkan dana untuk investasi menurun secara tajam, akibatnya terjadi perputaran dana di sektor riil, dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Akibat krisis finansial yang terjadi, banyak para pengusaha yang gulung tikar karena dililit hutang bank, sehingga banyak pekerja atau buruh pabrik yang terpaksa di-PHK atau dibebastugaskan oleh perusahaan. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya ledakan pengangguran, yakni pelonjakan angka pengangguran dalam waktu yang relatif singkat. Ledakan pengangguran yang terjadi di tahun 1998 yakni sekitar 1,4 juta pengangguran terbuka baru. Selain itu, kinerja perekonomian yang lambat juga menyebabkan pengangguran terbuka, dimana pada tahun 2005 mencapai 10,84 persen (11,6 juta orang), jauh lebih tinggi dari level sebelum krisis pada tahun 1997 sebesar 4,7 persen. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi diperkirakan saat ini tidak cukup menampung angkatan kerja yang bertambah 1,8 juta orang per tahunnya. Sulitnya mengurangi tingkat pengangguran atau menciptakan lapangan kerja baru, menjadi cerminan lambatnya gerak laju ekspansi sektor riil yang mampu menyerap tenaga kerja yang terus bertambah setiap tahunnya.
Besarnya arus modal asing yang masuk ke Indonesia, selain menggerakkan roda usaha sektor riil juga diharapkan dapat memperbesar arus perputaran uang di pasar uang, menambah kapitalisasi pasar modal/bursa saham Indonesia, serta menutup defisit neraca transaksi berjalan yang selama ini selalu dialami Indonesia. Jika pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, serta arus masuk modal asing ke Indonesia tinggi, apakah hal itu menggambarkan majunya perekonomian Indonesia. Belum tentu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi di Indonesia sebelum era krisis, tidak menggambarkan bahwa yang mengalami pertumbuhan adalah unit-unit usaha yang dimiliki oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Justru sebaliknya, yang mendorong pertumbuhan adalah unit-unit usaha yang dimiliki orang asing dan para konglomerat.

Jadi selama ini malah usaha milik orang asing yang ditumbuhkan pemerintah. Begitu pula dengan semakin meningkatnya pendapatan per kapita Indonesia tidak menunjukkan bahwa penghasilan setiap warga negara Indonesia bertambah baik. Di dalam PDB terdapat milik orang asing yang kontribusinya cukup besar. Jadi bagaimana mungkin PDB digunakan sebagai basis menghitung pendapatan per kapita bagi warga negara Indonesia. Jumlah yang besar dan terus bertambah dari investasi asing di Indonesia membuktikan ketergantungan yang besar perekonomian dalam negeri terhadap luar negeri. Ini bukanlah hal yang menggembirakan apalagi bila dihubungkan dengan kepercayaan luar negeri. Benarkah investasi asing menguntungkan bagi Indonesia.

Investasi asing bagi perekonomian riil, baik terhadap negara maupun masyarakat sangat merugikan. Sekarang banyak investasi asing yang memasuki wilayah publik serta sumber daya alam. Tentu dengan dikuasainya aset-aset pelayan publik ataupun industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut, maka pihak asing sangat dominan dalam mengatur supply dan menentukan harga. Adalah sangat lucu kebijakan pemerintah sekarang dengan mengupayakan 'sekuat-kuatnya' untuk meningkatkan kepercayaan para investor luar negeri terhadap perekonomian Indonesia agar mereka menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini sama saja dengan pemerintah mempersilakan pihak asing untuk menggorok usaha-usaha ekonomi masyarakat serta mencekik hak masyarakat terhadap pelayanan publik dan hak akan manfaat dari sumber daya alam Indonesia.

Investasi asing bagi perekonomian riil, baik terhadap negara maupun masyarakat sangat merugikan. Sekarang banyak investasi asing yang memasuki wilayah publik serta sumber daya alam. Tentu dengan dikuasainya aset-aset pelayan publik ataupun industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut, maka pihak asing sangat dominan dalam mengatur supply dan menentukan harga. Adalah sangat lucu kebijakan pemerintah sekarang dengan mengupayakan ’sekuat-kuatnya’ untuk meningkatkan kepercayaan para investor luar negeri terhadap perekonomian Indonesia agar mereka menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini sama saja dengan pemerintah mempersilakan pihak asing untuk menggorok usaha-usaha ekonomi masyarakat serta mencekik hak masyarakat terhadap pelayanan publik dan hak akan manfaat dari sumber daya alam Indonesia.

Terlalu percayanya pemerintah dan para analis terhadap indikator makro ekonomi tersebut, harus digugat. Pertama, karena hal itu menyebabkan negara menjadi lalai dan tidak waspada terhadap bahaya besar yang menimpa negara dan masyarakat Indonesia. Kedua, kebijakan tersebut secara riil mencerminkan pembangunan dilakukan untuk pihak asing dan konglomerat, bukan untuk masyarakat. Ketiga, supaya pemerintah menjalankan kebijakan pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Untuk mengetahui perkembangan pembangunan dan perekonomian, seharusnya yang diutamakan dan menjadi target adalah indikator-indikator yang lebih menyentuh bagaimana gambaran tingkat kesejahteraan masyarakat yang sebenarnya. Indikator tersebut misalnya terpenuhi tidaknya kebutuhan-kebutuhan primer setiap warga negara.

Krisis ekonomi AS : pertumbuhan ekonomi Indonesia
Menurut IMF, sekitar 1% penurunan pertumbuhan ekonomi di AS akan menurunkan pertumbuhan ekonomi di Asia sebesar 0,5%-1%. Dampak dari resesi global yang berasal dari resesi di AS akan mempengaruhi proyeksi perekonomian negara-negara di Asia, termasuk Indonesia. Perekonomian global, diperkirakan akan mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 0,4%, yang sebelumnya sebesar 5,2% pada tahun 2007 menjadi 4,8% pada tahun 2008. Negara-negara di Asia Tenggara diperkirakan akan mengalami tekanan yang paling parah akibat perlambatan ekonomi yang terjadi di AS.

Bank Pembangunan Asia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2010 akan mencapai 5,5 persen atau meningkat dibanding 2009 sebesar 4,5 persen. Asian Development Outlook (ADO 2010) yang disampaikan dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa [13/04/010] ] menyebutkan, penguatan konsumsi publik dan investasi akan membawa pertumbuhan Indonesia mencapai 5,5 persen. Resesi ekonomi global hanya menimbulkan dampak ringan terhadap ekonomi Indonesia, sehingga pada 2010 dan 2011 aktivitas ekonomi akan bergerak lebih cepat dengan landasan tingginya permintaan domestik dan dukungan dari kebijakan makro ekonomi. Selain itu, pertumbuhan investasi di infrastruktur dan meningkatnya lapangan kerja masih menyisakan beberapa tantangan.

Sementara di Asia Tenggara, ADB menilai pertumbuhan agregat kemungkinan akan pulih menjadi 5,1 persen pada 2010 dari 1,2 persen pada 2009, ketika lima dari 10 ekonomi di kawasan ini mengalami kontraksi (Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Singapura dan Thailand). Pemulihan ini sebagian besar dikarenakan pulihnya kembali perdagangan global dan meningkatnya investasi. Pertumbuhan ekonomi kemungkinan akan sedikit lebih cepat pada 2011. Untuk Asia Timur, pemulihan ekonomi berlangsung paling kuat, ADB memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan naik menjadi 8,3 persen pada 2010 dari 5,3 persen pada 2009, dengan pemulihan ekonomi yang mantap di tiga ekonomi yang mengalami penurunan tahun lalu (Hong Kong, Cina; Mongolia dan Taipei, China). Produk Domestik Bruto akan tetap tinggi di RRC, dimana stimulus fiskal yang besar yang dilakukan pemerintah akan terus berdampak. Republik Korea diperkirakan akan pulih dan tumbuh sebesar 5,2 persen didorong oleh pulihnya investasi swasta dan konsumsi rumah tangga dan meningkatnya perdagangan global.

Pertumbuhan di Asia Selatan juga akan meningkat pada 2010, dipimpin oleh India yang kemungkinan akan tumbuh sebesar 8,2 persen, begitu juga Srilanka (6,0 persen), di saat negara itu terus mendapat manfaat dari perdamaian yang terjadi baru-baru ini setelah perang saudara yang berlangsung lama. Pertumbuhan ekonomi di Pakistan kemungkinan akan meningkat sebesar 3,0 persen mencerminkan membaiknya fundamental ekonomi domestik, sementara pertumbuhan ekonomi di Bangladesh dan Nepal diperkirakan akan sedikit turun. Pertumbuhan ekonomi juga diperkirakan akan meningkat di Asia Tengah pada 2010, dari 2,7 persen pada 2009 sejalan dengan meningkatnya harga minyak dan pulihnya Federasi Rusia yang mendorong aktivitas ekonomi. Namun melemahnya perekonomian non-minyak di Kazakhstan akan menahan pertumbuhan ekonomi negara tersebut menjadi 2,5 persen sementara Armenia dan Georgia akan mengalami pertumbuhan yang kecil sekitar 2 persen.

Di kawasan Pasifik, pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan diperkirakan akan meningkat menjadi 3,7 persen pada 2010 dari 2,3 persen pada 2009, diuntungkan terutama oleh pertumbuhan ekonomi yang menguat di Papua Nugini dan Timor-Leste, yang keduanya mendapatkan manfaat dari meningkatnya permintaan ekspor dan harga sumber daya alam. Namun PDB di Fiji diperkirakan akan kembali mengalami kontraksi, dan sebagian besar perekonomian yang lebih kecil di kawasan ini akan tumbuh kurang dari satu persen.


Pemulihan Ekonomi Asia Terus Berlanjut
Bank Pembangunan Asia (ADB) menyatakan bahwa pemulihan ekonomi yang kuat oleh negara-negara berkembang di kawasan Asia akibat krisis ekonomi global diperkirakan akan terus berlanjut hingga dua tahun ke depan. Asian Development Outlook (ADO 2010) yang disampaikan dalam siaran pers di Jakarta, Selasa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Asia akan tumbuh kuat sebesar 7,5 persen pada 2010, jauh di atas 5,2 persen pada 2009, karena didukung pemulihan moderat perdagangan global dan dampak stimulus fiskal dan moneter yang terus berlangsung. Namun, pertumbuhan akan sedikit melambat menjadi 7,3 persen pada 2011 karena menghilangnya dampak dari kebijakan-kebijakan stimulus tersebut. “Pemulihan ekonomi di negara-negara berkembang di Asia terus bertahan dan sekarang sudah kelihatan bahwa ekonomi akan kembali bisa tumbuh lebih tinggi dan berkelanjutan jika kawasan ini bisa menghadapi tantangan meningkatnya permintaan domestik,” kata Ekonom Utama ADB Jong-Wha Lee.

Prospek ekonomi Asia menurut ADB, membaik setelah ekonomi tumbuh melebihi harapan pada paruh kedua tahun 2009, terutama dibantu oleh kinerja ekonomi yang kuat dari Republik Rakyat Cina (RRC) dan India. Upaya-upaya stimulus yang dilancarkan tahun lalu akan terus mendorong investasi di kawasan ini, sementara konsumsi rumah tangga kemungkinan akan meningkat karena prospek pendapatan naik dan pengangguran turun. Karena pemulihan ekonomi mendongkrak permintaan domestik, maka kemungkinan juga akan meningkatkan inflasi harga konsumsi sekitar 4 persen setiap tahun dalam dua tahun ke depan. Surplus transaksi berjalan secara keseluruhan diperkirakan akan terus turun tahun ini dan tahun depan karena permintaan eksternal hanya naik secara perlahan dan permintaan domestik menguat.

Namun menurut laporan ini di saat pemulihan ekonomi berlangsung, kawasan tersebut menghadapi sejumlah risiko termasuk pemulihan ekonomi global yang lebih lambat dan perkiraan pertumbuhan ekonomi di negara-negara industri yang masih tidak menentu.
Ada kekhawatiran pada saat upaya-upaya stimulus tidak dilakukan lagi, terutama di negara-negara besar, kekuatan permintaan rumah tangga tidak cukup sehat untuk mengambil alih. Sementara, potensi masalah-masalah lain yang mengganggu yang harus diwaspadai di antaranya adalah melonjaknya harga komoditas internasional, posisi fiskal yang memburuk dan terus terjadinya ketidakseimbangan global. Negara-negara berkembang di Asia menghadapi masalah lain, yakni ekonomi yang pulih dengan kuat dan lebih awal serta bunga yang lumayan tinggi, telah menarik masuknya aliran modal yang memiliki volatilitas tinggi, akan memperumit pengelolaan makro-ekonomi.
Melonjaknya harga pangan, yang lebih berdampak besar pada kelompok miskin juga menimbulkan risiko.

Kepustakaan
Achjar Iljas, Inflasi dan Akuntabilitas BI, Media Indonesia - Ekonomi (24/07/2001)
Admin, Menakar Inflasi di tengah Pengkhianatan FPI, 19 Maret 2009, 17:06
Mudrajad Kuncoro,Ph.D, Prof(2007), Miranda dan Koordinasi Kebijakan , Sumber: http://www.investorindonesia.com , 26/12/2007 21:20:15 WIB
SUNNY BOY BATUBARA, Gejolak Ekonomi Global dan Implikasinya bagi Kebijakan Ekonomi Makro di Indonesia, Posted on February 1st, 2009
Ascarya, (2002). Instrumen-Instrumen Pengendalian Moneter. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Dernburg, T.F., and McDougall, D.M., (1983). Macroeconomics : The Measurement, Analysis, and Control of Aggregate Economic Activity. Sixth Edition, Asian Student Edition, McGraw-Hill International Book Company, London,
Ferry Warjiyo, (2004). Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter di Indonesia. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Froyen, R.T., (1993). Macroeconomics : Theories and Policies. Fourth Edition, University of North Carolina at Chapel Hill, Macmillan Publishing Company, New York, USA.
F.X. Sugiyono, (2004). Instrumen Pengendalian Moneter : Operasi Pasar Terbuka. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Gordon, R.J., (1993). Macroeconomics. Sixth Edition, Harper-Collins Publishers, New York, USA.
McKenzie, R.B., and Tullock G., (1985). Modern Political Economy : An Introduction to Economics. International Student Edition, McGraw-Hill International Book Company, London, UK.
Samuelson, P.A. and Nordhaus, W. D. (2002). Economics. 17th Edition, McGraw-Hill Irwin, International Edition, USA.
Sutyastie soemitro, dkk. (2007). Kinerja dan Prospek Ekonomi Indonesia. Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran Bandung.
Thomas, Lloyd B., (1997). Money, Banking and Financial Markets. McGraw-Hill Irwin, International Edition, Kansas University, USA.
Mankiw, N. Gregory, and David Romer, eds. New Keynesian Economics. 2 vols. Cambridge: MIT Press, 1991.
N. Gregory Mankiw is a professor of economics at Harvard University. (http://gregmankiw.blogspot.com/).
Clarida, Richard, Jordi Gali, and Mark Gertler. “The Science of Monetary Policy: A New Keynesian Perspective.” Journal of Economic Literature 37 (1999): 1661–1707.
Goodfriend, Marvin, and Robert King. “The New Neoclassical Synthesis and the Role of Monetary Policy.” In Ben S. Bernanke and Julio Rotemberg, eds., NBER Macroeconomics Annual 1997. Cambridge: MIT Press, 1997. Pp. 231–283.

 

-- posting: 2010-09-04 07:17:00 125.160.94.33

 

[518] Rum Rosyid [Univ Tanjungpura- Pontianak-Kalbar] 

 

PRAGMATISME EKONOMI INDONESIA

 

PRAGMATISME EKONOMI INDONESIA
Sejarah mencampur aduk ekonomi





Oleh Drs. Rum Rosyid, MM















KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
2010



Daftar Isi
Kata Pengantar 3
Pendahuluan 4
Tarikan politik dan respon pragmatis 5
Perekonomian tanpa prioritas 6
Pertumbuhan sebagai prioritas 7
Pasar Bebas Mengabdi Kaum Kaya 9
Peran pemerintah 10
Epistemologi Pragmatisme 11
Positiv vs Normatif 12
Model Berfikir relativisme 12
Menolak Nilai 13
Pragmatisme sebagai Ruh Kapitalisme 15
Kapitalisme dan Trickle up effect 16
Kritik Terhadap Pragmatisme 19
a. Kritik dari Segi Landasan Ideologi 20
b. Kritik dari Segi Metode Berpikir 23
c. Kritik Terhadap Pragmatisme Itu Sendiri 24
Kepustakaan 25












Kata Pengantar
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, kami telah menyelesaikan karya tulis ilmiah yang sederhana. Kehidupan perekonomian hingga dewasa ini memonopoli perhatian peradaban manusia. Hingga segala aspek kehidupan merupakan variable independent dengan ekonomi sebagai koordinatnya. Dari sinilah keberangkatan penulis dalam memahami fenomena kehidupan perekonomian. Tesis bahwa kekayaan akan menentukan peradaaban telah merasuk kedalam ruang-ruang bawah sadar kehidupan kita. Dengan kata lain tiada satupun perikehidupan yang tidak memerlukan kekayaan.
Peradaban yang dikuasai dengan paradigma Kapitalistis pada dasarnya bukanlah tujuan kehidupan itu sendiri. Bangsa Indonesia yang memiliki rumusan ideologinya sendiri pada dasarnya mampu untuk mengabaikan model kapitalisme tersebut. Dengan demikian juga akan mampu menjadi model alternative ditengah arus kapitalisme yang masih bergairah diikuti oleh Negara-negara dunia ketiga.
Meski disana-sini kita melihat kekurangan model Kapitalisme Pragmatis namun sekali lagi kita tidak mampu menemukan jalan dan terjebak didalam kotak Pandora. Yang mampu kita lakukan hanyalah menebak-nebak jalan keluar tersebut. Dan tidak jarang kita masuk kelubang kubangan berupa krisis social, politik.
Semangat untuk menemukan jalan keluar tersebut kiranya yang menjadi pemicu untuk terus menerus melakukan penelitian. Sesungguhnya setelah kesulitan pasti ada kemudahan, dan sesungguhnya setelah kesulitan ada kemudahan.
Berakit-rakit kehulu berenang-renang ketepian.
Akhirul kalam
Pontianak, 25 Mei 2010


Penulis






Pendahuluan
Sejarah ekonomi Indonesia selalu ditandai tarikan kepentingan politik dan respons pragmatis terhadap berbagai masalah dan kemungkinan ekonomi, baik domestik maupun global. Tepat kiranya untuk mengatakan bahwa para ekonom dan teknokrat Indonesia, baik pada masa awal kemerdekaan maupun pada masa Orde Baru dan Reformasi, hanya bertindak sebagai franchise pemikiran Barat. Dengan kata lain mereka tidak menciptakan teori sendiri yang orisinal (Dawam Rahardjo, 1992).Globalisasi informasi dan teknologi mengarahkan ideologi menjadi satu ke arah pasar, yang dianggap sebagai motor untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dalam sistem ekonomi politik dan implementasinya hampir tidak ada peranan pasar seratus persen. Bahkan, dalam keadaan krisis ini, peranan negara justru sangat kuat mengambil alih lembaga-lembaga swasta, yang bangkrut. Negara tidak hanya berperan pada kebijakan publik, tetapi mengambil alih perusahaan dan menjalankannya pada saat krisis. Iklim ekonomi yang kondusif akan membawa pengambil kebijakan terbuai mimpi besar Indonesia incorporate, yang dalam praktiknya lebih banyak disalahgunakan dan diselewengkan. Saat mimpi-mimpi ini terkubur, pragmatisme kebijakan ekonomi dijadikan solusi pintas keluar dari aneka masalah, yang kerap disebabkan salah urus dan pencampuradukan ekonomi dan politik yang berlebihan.

Pragmatisme ekonomi disini berarti suatu pendapat bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat tindakan-tindakan ekonomi lebih relevan dibandingkan memperbincangkan prinsip realitasnya (ontology). Dalam pendekatan filsafat, pragmatisme adalah cara berpikir yang menempatkan kebenaran pendapat diukur dari hasil praktisnya (outcome). Dengan bahasa berbeda, pragmatisme sering dimaknai sebagai paham yang lebih menekankan hasil daripada teori yang melandasi cara berpikir itu.

Dialektika kebijakan ekonomi lebih 40 tahun terakhir membuktikan pergolakan ini. Tumpukan masalah yang nyaris membekukan perekonomian pada era Orde Lama bisa kemudian dicairkan dengan kebijakan pragmatisme liberalisasi keuangan dan perdagangan pada akhir 1960-an. Namun, kebijakan ini tidak bertahan lama. Iklim ekonomi global yang kondusif berupa membumbungnya harga minyak pada era 1970-an dan awal 1980-an menyebabkan kuatnya kembali tarikan politik dalam perekonomian, yang ditandai dengan proteksi dan subsidi besar-besaran negara. Ketika harga minyak kembali turun drastis pada awal 1980-an, sekali lagi dibutuhkan respons pragmatis melalui deregulasi besar-besaran dan pemberangusan berbagai subsidi yang bersifat distorsif pada perekonomian.

Manifestasi dari dualisme tarikan itu adalah satu bentuk kabinet bifurkasi (Rock 1995, 1999). Kabinet bifurkasi adalah satu kabinet dua kaki. Di satu sisi ada teknorat ekonomi yang bertanggung jawab mengelola kebijakan makroekonomi berupa pengendalian inflasi, suku bunga, nilai tukar, berbagai kebijakan fiskal lainnya. Di sisi mikroekonomi ditempatkan para kroni dan kaki tangan politik dari mereka yang dekat dengan kekuasaan, sebagai balas jasa politik atau untuk berbagai tujuan lain yang pada intinya demi melanggengkan dan menambah kekuasaan.
Konsekuensi kabinet bifurkasi, para teknorat ekonomi adalah sebatas montir yang digunakan sewaktu-waktu bila mesin perekonomian memanas atau memerlukan terapi tertentu. Sementara pengendali sebenarnya dari roda perekonomian adalah mereka yang dekat tampuk kekuasaan berikut para kroninya. Pelaku pasar, dan investor justru memiliki kesempatan untuk menjalankan kegiatan ekonominya tanpa harus terganggu oleh perbenturan ideologi yang keras.

Jadi, proses politik dan perilaku elite tampak membingungkan. Tetapi, hal tersebut juga harus dianggap sebagai proses belajar demokrasi dan bisa juga cuma sebuah refleksi kedangkalan politik substantif. Kegaduhan tersebut seperti kegaduhan pasar pada umumnya.

Perekonomian tanpa prioritas
Dewasa ini, pada Orde Reformasi, pola yang sama terus berlanjut dengan pengungkapan dan tekanan implikasi yang nyaris serupa. Perekonomian dibiarkan berjalan tanpa prioritas dan alur yang jelas pada bidang mikro, seperti kebijakan penguatan sektor riil di bidang pertanian, industri, dan ketenagakerjaan. Sementara saat terjadi masalah, seperti krisis global, berbagai jurus dan manuver kebijakan yang bersifat makro dikeluarkan, untuk menjaga perekonomian terjerembab lebih dalam dan mempercepatnya keluar dari krisis.

Pola ini terus berlanjut pada pemilihan kabinet 2009-2014. Pada portofolio di bidang makro, para teknorat akan ditempatkan dengan misi mempercepat transisi krisis dan memperkuat fondasi makroekonomi. Sementara pada bidang mikro akan diisi oleh mereka yang dipilih atas dasar balas jasa politik atau kepentingan kekuasaan yang ada.

Berlanjutnya pola bifurkasi disebabkan masih adanya kebutuhan jaminan stabilitas politik dalam pemerintahan lima tahun ke depan. Hal ini terlepas dari dominannya koalisi pemerintahan yang akan terbentuk. Dukungan parlemen mayoritas saat ini amat rentan terhadap ketidakpuasan. Dengan demikian, bila elemen-elemen pendukungnya tidak diakomodasi dalam kabinet, akan menyebabkan guncangan dari dalam, yang bisa mengganggu jalannya pemerintahan.

Pembentukan kabinet bifurkasi berlanjut ini dalam jangka pendek bisa jadi dapat mempercepat proses transisi dari dampak krisis global yang dirasakan saat ini, melalui manipulasi berbagai instrumen makro kebijakan fiskal dan moneter. Namun, untuk mengatasi persoalan kronis, seperti kemiskinan dan pengangguran, deindustrialiasi serta kekakuan pasar kerja, dibutuhkan figur yang juga profesional di bidang mikro, untuk melakukan aneka terobosan guna menghentikan pelemahan sektor riil yang merupakan akar berbagai masalah ini.

Pertumbuhan sebagai prioritas
Dalam hal menghadapi persoalan ekonomi sekarang ini, pribadi yang pragmatis
akan cenderung berpandangan bahwa hanya dengan menghidupkan kegiatan ekonomi
melalui pertumbuhan ekonomi masalah pengangguran dan kemiskinan dapat diatasi.
Dan bisa jadi kurang memperhatikan dari sisi "siapa" yang harus terlibat dan
dilibatkan untuk mencapai output tersebut, serta "siapa" pula yang harus
terpaksa berkorban.

Kebijakan kabinet dua kaki ini memungkinkan adanya tingkat stabilitas dalam waktu cukup lama. Namun, kebijakan ini juga bisa mengakibatkan terabaikannya sektor riil yang menyebabkan berkurangnya tingkat kompetitif bangsa. Demikian juga, prioritas pada sekadar stabilitas makro yang menghasilkan pertumbuhan tidak berkualitas akan menyebabkan berlanjutnya masalah kemiskinan dan ketimpangan.

Dengan kabinet bifurkasi, intervensi pemerintah yang sesungguhnya dibutuhkan untuk memberikan arah dan tekanan prioritas pembangunan, dalam bentuk kebijakan investasi, industri dan kebijakan industri hanya terbatas dilakukan. Dan, kalaupun ada, selalu dilakukan secara inkonsisten, inkoheren, serta sarat akan praktik perburuan rente. Padahal, intervensi selektif kerap dibutuhkan untuk mengatasi kegagalan pasar dan memfasilitasi learning-process untuk perusahaan domestik meningkatkan kapasitas teknikal untuk sukses sebagai produsen dan eksportir di tingkat global.

Untuk meminimalkan ekses negatif pola pembentukan kabinet bifurkasi, ada dua langkah yang dapat diambil. Pertama, penggunaan satu instrumen kontrak politik berupa visi dan misi serta teknik implementasi rencana kerja dari berbagai kementerian/lembaga negara. Kontrak politik ini harus diumumkan kepada publik dan menjadi semacam alat untuk menjaga komitmen (precommitment device) mereka dan pendukung di belakangnya yang terpilih di kabinet. Kedua, sejauh mungkin pemangku jabatan kabinet yang berasal dari partai pendukung atau kelompok kepentingan yang profesional, dalam arti memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman, visi serta jujur dan terbukti dapat bersikap adil.

Pasar Bebas Mengabdi Kaum Kaya
Michel Foucault merupakan salah satu tokoh yang paling berpengaruh dalam gerakan Postmodernisme, yang menyumbangkan perkembangan teori kritik terhadap teori pembangunan dan modernisasi dari perspektif yang sangat berbeda dengan teori-teori kritik lainnya (Mansour Fakih; 2002). Menurutnya, diskursus pembangunan merupakan alat untuk mendominasi yang dilakukan oleh Dunia Pertama kepada Dunia Ketiga. Selama empat dekade terakhir, diskursus pembangunan menjadi strategi yang dominan dan digunakan sebagai alasan untuk memecahkan masalah “keterbelakangan” yang dirancang setelah Perang Dunia Kedua. Tetapi, dalam kenyataannya keterbelakangan masyarakat tersebut adalah diakibatkan oleh kolonialisme yang berkepanjangan. Dengan dilontarkannya diskursus pembangunan tersebut maka tidak saja melanggengkan dominasi dan eksploitasi di negara Dunia Ketiga, tetapi diskursus pembangunan tersebut justru juga menjadi media penghancuran segenap gagasan alternatif masyarakat di negara Dunia Ketiga terhadap ideologi kapitalis.

Alfred Gusenbaur, Kanselir Austria, menulis artikel yang bagus di New Strait Times (9 October 2008), yang mengkritik neo-liberalisme secara tajam. Dalam artikel yang berjudul Lessons learn from the US financial crisis itu, Gusenbaur mengatakan, dalam sistem ekonomi pasar bebas yang akan diuntungkan adalah orang-orang kaya, sehingga bukan mustahil bahwa susu yang dibutuhkan oleh bayi untuk pertumbuhan dirinya tak bisa dimilikinya. Sebaliknya, yang bisa memiliki susu itu adalah anjing peliharaan Rockefeller yang kaya raya itu. Pendapat yang dikutip dari tulisan Paul Samuelson ini disimpulkannya dengan mengatakan bahwa dalam sistem ekonomi pasar there is no room for a social conscience.
Buat Gusenbaur, sistem ekonomi pasar jika dibiarkan bebas, cepat atau lambat akan merusak dirinya. Ketimbang mengatur (regulate) dirinya, sistem ekonomi pasar malah akan merusak (destroy) dirinya. Inilah juga yang dikatakan oleh Alan Greenspan, mantan penguasa keuangan dan proponen pasar bebas Amerika terkemuka, yang selama ini tidak mencampuri pasar.
Dalam artikelnya tentang relevansi karya Foucault bagi kajian Dunia Ketiga, Escobar mencatat bahwa sekurang-kurangnya ada tiga strategi utama lewat mana doktrin dan teori pembangunan dianggap berfungsi sebagai mekanisme kontrol dan disiplin, yaitu normalisasi mekanisme (Muhadi Sugiono; 1999). Strategi pertama disebut “inkorporasi progresif problem”, yaitu teori-teori dan doktrin-doktrin pembangunan memuat berbagai problem yang harus mereka sembuhkan, artinya munculnya teori dan doktrin tersebut didahului dengan penciptaan problem pembangunan, yaitu “abnormalisasi”, dan mereka selipkan dalam domain pembangunan, sehingga memberikan justifikasi bagi para penentu kebijakan dan ilmuwan Negara Barat untuk melibatkan dan mencampuri urusan domestik negara Dunia Ketiga. Strategi kedua disebut “profesionalisasi pembangunan”, yaitu problem pembangunan atau abnormalisasi setelah dimasukkan ke dalam domain pembangunan, maka menjadi masalah teknis dan terlepas dari persoalan politis, sehingga dianggap lebih bebas nilai dan merupakan bahan penelitian ilmiah. Dengan demikian problem pembangunan telah diprofesionalisasi melalui kontrol pengetahuan. Strategi ketiga disebut “institusionalisasi pembangunan”, yaitu doktrin-doktrin dan teori-teori pembangunan diberlakukan untuk berbagai level organisasi atau institusi, baik lokal, nasional maupun internasional, dan kesemua itu merupakan jaringan dimana hubungan baru kekuasaan pengetahuan telah terjalin dengan rapi dan sangat kuat.

Peran pemerintah
Krisis keuangan, sekarang, yang berawal dari pailitnya banyak lembaga keuangan karena sub-prime loan dan berbagai transaksi keuangan lainnya, tak lain dan tak bukan adalah karena pasar yang seharusnya melakukan koreksi terhadap disfungsi dan kelemahannya justru gagal. Dan bukan hanya gagal, malah melakukan perusakan yang luar biasa.
Greenspan mengatakan, dirinya gagal memahami kekuatan destruktif dari sistem ekonomi pasar. Hal ini dikatakannya ketika memberikan keterangan kepada Parlemen Amerika (Kongres) yang meminta pertanggungjawabannya.

Atas dasar itu, Gusenbaur mengatakan, ada dua hal yang mutlak dilakukan yaitu, pertama, pasar memerlukan pengaturan yang jelas. Usulan ini berarti akan ada regulasi, yang artinya campur tangan negara. Kalau tak ada pengaturan, maka penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya akan terjadi dan merugikan rakyat. Lihatlah para CEO perusahaan multinasional yang menerima gaji dan bonus ratusan juta dolar per tahun. Ini kan suatu abuse of power, suatu pelanggaran terhadap rasa keadilan.

Kedua, menurut Gusenbaur, perlunya institusi welfare state mendapat penguatan. Krisis keuangan ini menunjukkan kepada kita bahwa kebutuhan elementer rakyat tak boleh digantungkan pada spekulasi dan volatilitas pasar modal. Di sini perluasan pembelanjaan untuk pensiun hari tua, kesehatan, pendidikan, misalnya, menjadi sangat krusial. Kita tak boleh menomorduakan kewajiban negara ini. Di sini Gusenbaur bukannya menolak sistem ekonomi pasar, tetapi mengingatkan bahwa dia menghendaki sistem ekonomi pasar yang dianut haruslah memberikan porsi lebih besar kepada kesejahteraan rakyat, meski untuk itu negara harus berperan banyak. Di Eropa, sistem ini disebut sebagai sistem ekonomi pasar sosial (social market economy).

Indonesia harus juga bersikap lebih tegas dan berani. Indonesia tak boleh menjadi anak manis yang terus menerus didikte. Di Amerika, sekalipun kita mulai melihat perdebatan ini, karena kelihatannya intervensi negara yang selama ini diharamkan, akan dikembangkan oleh pemerintahan Obama. Kita tak usah malu untuk berpikir ulang, dengan demokrasi yang sudah mulai berjalan ini pemerintah dan partai politik punya kewajiban lebih besar pertama-tama dan terutama kepada rakyat. Sudah waktunya energi kita tak dihabiskan semata-mata untuk kepentingan pragmatisme ekonomi dan pragmatisme politik. Negara ini tak boleh menjadi Negara Pragmatis.

Epistemologi Pragmatisme
Pragmatisme adalah aliran pemikiran yang memandang bahwa benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori, semata-mata bergantung kepada berfaedah atau tidaknya ucapan, dalil, atau teori tersebut bagi manusia untuk bertindak dalam kehidupannya. Ide ini merupakan budaya dan tradisi berpikir Amerika khususnya dan Barat pada umumnya, yang lahir sebagai sebuah upaya intelektual untuk menjawab problem-problem yang terjadi pada awal abad ini.

Istilah pragmatisme datang dari Immanuel Kant yang menurutnya adalah "keyakinan-keyakinan hipotesa tertentu yang mencakup penggunaan suatu sarana yang merupakan suatu kemungkinan riil untuk mencapai tujuan tertentu". Pragmatisme adalah aliran filsafat yang berkembang di Amerika Serikat. Filsafat ini berkembang di Amerika pada abad ke-19 sekaligus menjadi filsafat khas Amerika dengan tokoh-tokohnya seperti Charles Sander Peirce, William James, dan John Dewey. Aliran ini menjadi sebuah aliran pemikiran yang sangat mempengaruhi segala bidang kehidupan Amerika. Pragmatisme mencerminkan pandangan hidup bangsa Amerika secara keseluruhan.

Pragmatisme mulai dirintis di Amerika oleh Charles S. Peirce (1839-1942), yang kemudian dikembangkan oleh William James (1842-1910) dan John Dewey (1859-1952).
Tentu saja, Pragmatisme tak dapat dilepaskan dari keberadaan dan perkembangan ide-ide sebelumnya di Eropa, sebagaimana tak bisa diingkari pula adanya pengaruh dan imbas baliknya terhadap ide-ide yang dikembangkan lebih lanjut di Eropa. William James mengatakan bahwa Pragmatisme yang diajarkannya, merupakan nama baru bagi sejumlah cara berpikir lama. Dan dia sendiri pun menganggap pemikirannya sebagai kelanjutan dari Empirisme Inggris, seperti yang dirintis oleh Francis Bacon (1561-1626), yang kemudian dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1558-1679) dan John Locke (1632-1704). Pragmatisme, di samping itu, telah mempengaruhi filsafat Eropa dalam berbagai bentuknya, baik filsafat Eksistensialisme maupun Neorealisme dan Neopositivisme.

Positiv vs Normatif
Banyak pakar ekonomi Indonesia penganut paham arus utama Neoklasik menyatakan keberatan memasukkan ideologi Pancasila dalam hal ini asas kekeluargaan yang termuat dalam pasal 33 UUD 1945 ke dalam sistem ekonomi Indonesa. Menurut mereka ekonomi harus bersifat ilmu positif (positive science) yang membahas das sein bukan ilmu ekonomi normatif yang membahas das sollen(Masuk Pangabean, 1981).

Pendapat Mubyarto-Hidayat memang bertentangan dengan pendapat yang dewasa ini secara umum dianut oleh para ilmuwan dalam bidang ilmu-ilmu pengetahuan sosial. Menurut pendapat umum ini tugas utama ilmu pengetahuan sosial adalah menyusun teori-teori yang bersifat nomologis; artinya mencari hukum-hukum empiris yang dapat digunakan untuk membuat ramalan-ramalan (prognosa). Hukum-hukum empiris tidak bersifat normatif, sebab hukum-hukum ini hanya menyatakan sesuatu keadaan dalam kenyataan seperti adanya. Bukan sebagai seharusnya ditinjau dari prinsip-prinsip moral dan etika. Dalam semua debat para ekonom sejak 1981 sampai 1998 tersebut, yang menjadi fokus adalah strategi pembagunan ekonomi bukan teori ekonomi atau ilmu ekonomi. Kini (2001-2002) karena krisis multidimensi yang berkepanjangan mulai dipersoalkan teori ekonomi atau ilmu ekonomi yang mendasarinya.

Model Berfikir relativisme
Dalam tulisan ini kita akan memperlakukan pragmatisme sebagai model cara berpikir dan melepaskannya dari latar belakang ke-Amerikaan. Sebagai cara berpikir, pragmatisme telah merambah ke seluruh dunia. Dalam epistemologi pragmatisme individualisme dan materialisme ekonomi tumbuh subur. Unsur kesadaran tak terdapat di dalamnya.
Sekalipun William James menulis Varieties of Religious Experiences, tidak berarti bahwa dia mendukung kesadaran beragama. Selama pengalaman keagamaan itu berguna bagi yang bersangkutan, maka ia benar. Dengan demikian, pragmatisme adalah relativisme. Tidak ada kebenaran abadi dan mutlak, segalanya tergantung pada apakah “kebenaran” itu berguna atau tidak.

Menolak Nilai
Dalam dunia politik di Indonesia, Orde Baru menganut pragmatisme. Rezim itu tidak peduli dengan nilai. Apa saja dikerjakan oleh rezim itu asal menguntungkan sebuah power politics. Dalam politik, fitnah (Petisi 50), rekayasa isu mendirikan Negara Islam (Hispran akhir 1970-an), Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menyaingi agama-agama (1978), pembunuhan (Tanjung Priok 1984), dan kampanye anti-Pancasila (1985). Pragmatisme dalam bisnis juga melahirkan kroni dan para konglomerat yang tak peduli dengan Indonesia. Mereka mengisap Indonesia dan membawa hartanya keluar. Mencari makan di sini, membawa keluar. Orde Baru membelanya dengan menyebut mereka justru penganut “nasionalisme baru”.

Pragmatisme sebagai aliran pemikiran, sesungguhnya merupakan program Negara-negara maju bagi dunia ketiga. Dalam laporan tahunan tahun 1947-1948, Bank Dunia membentuk filsafat pembangunan pragmatis yang akan membentuk karakter pada pemberian pinjamannya selama dua decade mendatang(Bruce Rich, 1999 : 95). Laporan itu mengungkapkan kesenjangan produktivitas dan standar hidup antara Negara-negara miskin dan Negara-negra maju di Amerika Utara dan Eropa, dan menyimpulkan bahwa peningkatan produksi dan pendapatan di Negara-negara terbelakang hanya bisa dilakukan dengan pembangunan teknologi dan penambahan modal, serta peningkatan perdagangan.

Strategi Bank Dunia kemudian mengarah pada investasi proyek-proyek yang disiapkan secara hati-hati di wilayah –wilayah yang kritis yang kurang menarik bagi penanam modal swasta. Strategi ini memicu arus modal tambahan ke dalam sektor ekonomi yang lain. Secara khusus itu berarti memfokuskan pada pembangunan jaringan transportasi, komunikasi, dan fasilitas pembangkit listrik, yang membentuk landasan bagi pembangunan sektor ekonomi yang lain.

Selain itu, laporan tersebut menyatakan proyek irigasi dan reklamasi tanah berskala besar, pembangunan fasilitas umum, program kesehatan dan pelatihan, serta program-program pemindahan penduduk kurang menarik investasi swasta. Karena itu, proyek-proyek yang demikian pantas menerima bantuan bank dunia. Bank dunia menyatakan bantuan teknis dan adanya kepemimpinan intelektual sama-sama penting dalam kaitannya dengan Negara-negara terbelakang. Bantuan teknisnya akan memberikan bentuk program pembangunan yang menyeluruh dan kuat.

Teori pembangunan pada tahun 1950-an dan 1960-an menekankan pada pendekatan pada modal tersebut (meskipun focus eksklusif Bank Dunia diletakkan pada proyek-proyek khusus yang menjadi bahan perdebatan-perdebatan ). Walt Rostow membicarakan tinggal landas yang akan terjadi bila pengaruh penanaman modal telah mendorong peningkatan produktivitas dan pertumbuhan.

Pragmatisme sebagai Ruh Kapitalisme
Pragmatisme, menjadi ruh yang menghidupi tubuh ide-ide dalam ideologi Kapitalisme, yang telah disebarkan Barat ke seluruh dunia melalui penjajahan dengan gaya lama maupun baru. Dalam konteks inilah, Pragmatisme dapat dipandang berbahaya karena telah mengajarkan dua sisi kekeliruan sekaligus kepada dunia yakni standar kebenaran pemikiran dan standar perbuatan manusia sebagaimana akan diterangkan nanti.
Atas dasar itu, mereka yang bertanggung jawab terhadap kemanusiaan tak dapat mengelak dari sebuah tugas mulia yang menantang, yakni menjinakkan bahaya Pragmatisme dengan mengkaji dan mengkritisinya, sebagai landasan strategis untuk melakukan dekonstruksi (penghancuran bangunan ide) Pragmatisme, sekaligus untuk mengkonstruk ideologi dan peradaban sebagai alternatif dari Kapitalisme yang telah mengalami pembusukan dan hanya menghasilkan penderitaan pedih bagi umat manusia.

Apapun teorinya, dalam praktiknya pemberian pinjamaan Bank Dunia mula-mula tidak diarahkan pada kebutuhan-kebutuhan Negara yang meminjam, tetapi pada apa yang paling mudah dicapai dengan uang pinjaman tersebut (Bruce Rich, 1999:96).
Proyek-proyek pembangkit tenaga listrik dan transportasi dinilai mudah, karena hanya merupakan pemindahan teknologi dan perencanaan yang tampaknya sama diseluruh dunia, dan sekurang-kurangnya mengisi kekurangan proyek-proyek yang layak dibiayai. Hal itu akan menjadi tema tetap dalam perkembangan Bank Dunia. Apa yang enak dipraktikkan untuk lembaga itu dan para stafnya dalam mempersiapkan proyek-proyek dan memindahkan uang sering kali membebankan (dari sudut pandang Washington) dan meruwetkan kebutuhan-kebutuhan pembangunan Dunia Ketiga.

Namun satu sisi pendekatan Bank Dunia itu terus berlanjut. Pendekatan tersebut mencampuradukkan paternalisme yang bersifat tertutup dan kenaifan yang mendebarkan, yang berakar pada sebuah asumsi ekonomi makro dan mikro usang, bukan pemahaman empiris mengenai keadaan social, politik dan ekonomi setempat. Pragmatisme memandang bahwa kriteria kebenaran ajaran adalah "faedah" atau "manfaat". Suatu teori atau hipotesis dianggap oleh Pragmatisme benar apabila membawa suatu hasil. Dengan kata lain, suatu teori itu benar kalau berfungsi (if it works). Dengan demikian Pragmatisme dapat dikategorikan ke dalam pembahasan mengenai teori kebenaran (theory of truth), sebagaimana yang nampak menonjol dalam pandangan William James, terutama dalam bukunya The Meaning of The Truth (1909). Kebenaran menurut James adalah sesuatu yang terjadi pada ide, yang sifatnya tidak pasti. Sebelum seseorang menemukan satu teori berfungsi, tidak diketahui kebenaran teori itu. Atas dasar itu, kebenaran itu bukan sesuatu yang statis atau tidak berubah, melainkan tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Kebenaran akan selalu berubah, sejalan dengan perkembangan pengalaman, karena yang dikatakan benar dapat dikoreksi oleh pengalaman berikutnya.
Dalam The Meaning of The Truth (1909), James menjelaskan metode berpikir yang mendasari pandangannya di atas. Dia mengartikan kebenaran itu harus mengandung tiga aspek. Pertama, kebenaran itu merupakan suatu postulat, yakni semua hal yang di satu sisi dapat ditentukan dan ditemukan berdasarkan pengalaman, sedang di sisi lain, siap diuji dengan perdebatan atau diskusi.Kedua, kebenaran merupakan suatu pernyataan fakta, artinya ada sangkut pautnya dengan pengalaman. Ketiga, kebenaran itu merupakan kesimpulan yang telah digeneralisasikan dari pernyataan fakta.

James, dengan demikian, dapat dilihat sebagai penganjur Empirisme dengan cara berpikir induktif. Menurut James, pemikir Rasionalis adalah orang yang bekerja dan menyelidiki sesuatu secara deduktif, dari yang menyeluruh ke bagian-bagian. Rasionalis berusaha mendeduksi yang umum ke yang khusus, mendeduksi fakta dari prinsip. Sedang pemikir Empirisme, berangkat dari fakta yang khusus (partikular) kepada kesimpulan umum yang menyeluruh. Seorang Empiris membuat generalisasi dari induksi terhadap fakta-fakta partikular. Tetapi Empirisme James adalah Empirisme Radikal, berbeda dengan empirisme tradisional yang kurang memperhatikan hubungan-hubungan antar fakta. Empirisme radikal melihat bahwa hubungan yang mempertautkan pengalaman-pengalaman, harus merupakan hubungan yang dialami.

Budaya Kapitalisme
Budaya kapitalisme adalah perhitungan untung-rugi, melalui proses pertukaran komoditi di pasar. Dalam pasar, kaum kapitalis bersaing dan berkolaborasi untuk menguasai sumber-sumber daya dan untuk memperoleh laba. Dalam hal saling berkolaborasi di tingkat internasional, kaum kapitalis mampu menjajah bangsa lain (kolonialisme dan imperalisme). Milton Friedman, Neo-Liberalisme (Kompas 12/12/2001) menjelaskan bahwa: (1) hanya satu tanggung jawab perusahaan yaitu menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya, (2) untuk mencapainya harus dengan aturan main tertentu (rule of game). Yang membuat aturan main adalah kaum penguasa politik bekerja sama dengan kaum kapitalis. Maka sebagian besar aturan main (kebijakan) yang dibuat penguasa politik di negara-negara yang menganut paham kapitalisme cenderung menguntungkan kaum kapitalis.

Polanyi (1957) menjelaskan bahwa: (1) dalam peradaban modern, institusi bisnis memainkan peranan amat penting. Karena kemunculannya persis terjadi ketika institusi-institusi yang lain, seperti negara, politik agama, bahkan keluarga mengalami pembusukan, (2) melalui sebuah proses transformasi besar, bisnis lalu menjadi institusi sah yang keberadaannya mempengaruhi cara masyrarakat menata dirinya. Konsekwensi budaya kapitalisme adalah melahirkan “terorisme” seperti yang terjadi pada tanggal 11 September 2001, World Trade Center AS. WTC AS hancur akibat serangan teroris “Osama bin Laden”, karena pelaku bisnis semata-mata mengutamakan aspek keuntungan. Aspek sosialnya diabaikan. Di masa depan, ketidakpastian bisnis ditentukan oleh variabel ekonomi dan bisnis dan konflik peradaban.

Bagi kaum Neo-Liberalisme menjelaskan bahwa: (1) globalisme merupakan paham pasar bebas yang multi dimensi (deregulasi, privatitasi, liberalisasi) yang didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan membawa kemakmuran bagi semua pihak, (2) kekuatan pasar adalah hasil seleksi alamiah yang adil dalam membagi sumber-sumber daya ekonomi. Paradigma tersebut sekarang diadopsi oleh sebagian para penguasa politik dan sebagian kaum akademisi di NSB. Oleh sebab itu sebagian besar kebijakan ekonominya cenderung menguntungkan kaum pemilik modal.

Pragmatisme sebagai Practicalisme
Pragmatisme yang diserukan oleh James ini yang juga disebut Practicalisme, sebenarnya merupakan perkembangan dan olahan lebih jauh dari Pragmatisme Peirce. Hanya saja, Peirce lebih menekankan penerapan Pragmatisme ke dalam bahasa, yaitu untuk menerangkan arti-arti kalimat sehingga diperoleh kejelasan konsep dan pembedaannya dengan konsep lain. Dia menggunakan pendekatan matematik dan logika simbol (bahasa), berbeda dengan James yang menggunakan pendekatan psikologi.
Dalam memahami kemajemukan kebenaran (pernyataan), Peirce membagi kebenaran menjadi dua. Pertama adalah Trancendental Truth, yaitu kebenaran yang bermukim pada benda itu sendiri. Yang kedua adalah Complex Truth, yaitu kebenaran dalam pernyataan. Kebenaran jenis ini dibagi lagi menjadi kebenaran etis atau psikologis, yaitu keselarasan pernyataan dengan apa yang diimani si pembicara, dan kebenaran logis atau literal, yaitu keselarasan pernyataan dengan realitas yang didefinisikan. Semua kebenaran pernyataan ini, harus diuji dengan konsekuensi praktisnya melalui pengalaman.

John Dewey mengembangkan lebih jauh Pragmatisme James. Jika James mengembangkan Pragmatisme untuk memecahkan masalah-masalah individu, maka Dewey mengembangkan Pragmatisme dalam rangka mengarahkan kegiatan intelektual untuk mengatasi masalah sosial yang timbul di awal abad ini. Dewey menggunakan pendekatan biologis dan psikologis, berbeda dengan James yang tidak menggunakan pendekatan biologis. Dewey menerapkan Pragmatismenya dalam dunia pendidikan Amerika dengan mengembangkan suatu teori problem solving, yang mempunyai langkah-langkah sebagai berikut :
1. Merasakan adanya masalah.
2. Menganalisis masalah itu, dan menyusun hipotesis-hipotesis yang mungkin.
3. Mengumpulkan data untuk memperjelas masalah.
4. Memilih dan menganalisis hipotesis.
5. Menguji, mencoba, dan membuktikan hipotesis dengan melakukan eksperimen/pengujian.
Meskipun berbeda-beda penekanannya, tetapi ketiga pemikir utama Pragmatisme menganut garis yang sama, yakni kebenaran suatu ide harus dibuktikan dengan pengalaman. Demikianlah Pragmatisme berkhotbah dan menggurui dunia, bahwa yang benar itu hanyalah yang mempengaruhi hidup manusia serta yang berguna dalam praktik dan dapat memenuhi kebutuhan manusia.

Sejak tahun-tahun pertama hingga sekarang, ada dua factor utama di balik tekanan untuk menaikkan angka pemberian pinjaman Bank Dunia. Pertama, kurangnya proyek-proyek yang bermutu dan layak dibiayai. Kedua, adalah tekanan yang lebih serius, yang mulai muncul pada akhir tahun 1950-an yaitu net negative transfer. Net negative transfer terjadi ketika bebrapa Negara peminjam mulai membayar lebih banyak kepada Bank Dunia, sementara “Bank Dunia tidak memberikan lagi pinjaman-pinjaman baru. Bagi sebagian bank, itu bukanlah masalah, melainkan hanyalah hal sepele: kucuran pinjaman dari pemberi pinjaman kpada pihak yang berutang berlangsung lebih banyak pada tahun-tahun awal suatu pinjaman. Namun, pada tahun-tahun berikutnya, arahnya berbalik, karena pihak yang berutang telah melunasi pinjamannya. Jika volume pinjaman kepada pihak yang berutang terus ditingkatkan, supaya net negative transfer jangka pendek dari bank ke pihak yang berutang tetaplah positif, maka yang terjadi adalah serupa menyusun rumah-rumahan dari kartu. Tindakan itu membuat situasi yang sangat berisiko di masa mendatang, karena cicilan utang semakin memakan jumlah pendapatan pihak yang berutang. Namun sebuah bank komersial yang berjalan baik, tidak akan menghadapi persoalan ini bila dapat terus menerus merekrut nasabah baru baik perusahaan maupun individu untuk diberi pinjaman.
Akan tetapi, Bank dunia punya masalah unik. Nasabahnya terbatas pada beberapa Negara berkembang. Pada saat-saat tertentu, sebagian besar Negara berkembang itu mulai membayar lebih banyak kepada Bank Dunia dibandingkan dengan pinjaman yang diterimanya. Dengan demikian, Bank Dunia pada akhirnya melikuidasi dirinya sendiri seperti diharapkan John McCloy. Kemungkinan itu hanya dapat dihindari bila Bank Dunia menjaga peningkatan volume pinjamannya kepada Negara-negara yang sama, menumpukkan utang baru, atau yang lebih baik, dapat memperooleh sumbangan dana untuk dikucurkan sebagai hibah atau pinjaman berbunga rendah.

Kapitalisme dan Trickle up effect
Pada tahun 1961, Negara-negara maju telah membayar lebih banyak kepada Bank Dunia daripada utang yang mereka pinjam. Namun fenomena yang sama juga akan terjadi pada Negara-negara miskin di masa datang, yang utangnya telah membuat kondisi keterbelakangan dan ketergantungan. Laporan tahunan Bank Dunia pada tahun 1963 -1964 telah memperingatkan : “Beban utang yang besar kini ditanggung oleh Negara-negara anggota yang jumlahnya kian banyak saja. Hal itu senantiasa menjadi keprihatinan Grup Bank Dunia”.
Pada tahun 1960-an krisis utang Dunia Ketiga terjadi, dan hal ini membuat Bank Dunia, pada hari jadinya ke-25, melakukan praokupasi terhadap dirinya sendiri. Peningkatan arus bantuan pembangunan multilateral dan bilateral mulai berlangsung pada tahun 1960-an. Dan pada tahun 1970-an kondisi tersebut mengakibatkan munculnya tuntutan arus balik yang begitu besar. Demikian bunyi laporan itu.
Pada tahun 1963, 1964, dan 1969, India mentransfer uang kepada Bank Dunia dalam jumlah yang lebih besar daripada pinjaman yang diterimanya, kecuali untuk pinjaman yang berasal dari IDA. Pada tahun 1968, India diwajibkan untuk menjadwal ulang utang jangka panjangnya, demikian pula Indonesia pada tahun 1970. pada tahun 1970 itu, debt service payment (neraca cicilan utang) untuk Negara-negara berkembang sudah mencapai 40 persen daritotal dana yang ditransfer oleh Negara-negara maju. Pada tahun yang sama pula Bank Dunia untuk pertama kalinya, mengalami net negative transfer Negara-negara yang berutang mentransfer uang lebih banyak daripada total jumlah pinjaman yang dikucurkan Bank Dunia.(Mason dan Asher dalam Bruce Rich, 1999:104).

Kritik Terhadap Pragmatisme
Pada praktiknya, pragmatisme menuntut dua syarat; Pertama, ide atau keyakinan yang mendasari keputusan yang harus diambil untuk melakukan tindakan tertentu. Dan yang kedua, tujuan dari tindakan itu sendiri. Keduanya tidak bisa dipisahkan.Bagi kalangan pragmatis, sesuatu dianggap benar jika berguna bagi manusia, bermanfaat dalam praktek dan dapat memenuhi tuntutan hidup manusia. Keberatan dipakainya ideologi atau nilai-nilai dalam ilmu ekonomi sering didasarkan pada pengertian yang keliru tentang ideologi. Ideologi sebenarnya berarti ilmu tentang ide, ilmu tentang gagasan, yang tentu saja harus berperan dalam proses pengembangan setiap ilmu termasuk dan terutama menyangkut ilmu-ilmu sosial.
Dari pengertian ideologi yang demikian jelas bahwa ideologi yang telah dimiliki suatu bangsa seperti Pancasila bagi bangsa Indonesia tidak saja tidak boleh tetapi bahkan harus dipakai dalam menyusun sistem ekonomi nasional. Dan untuk itu diingatkan definisi sistem ekonomi Joan Robinson (1962). The pre-requisites for an economic system is a set of rules, an ideology to justify them, and a conscience in individual which makes them strife to carry them out.(Robinson, Joan, 1962).

Pragmatisme adalah aliran yang mengukur kebenaran suatu ide dengan kegunaan praktis yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Ide ini keliru dari tiga sisi. Pertama, Pragmatisme mencampur adukkan kriteria kebenaran ide dengan kegunaan praktisnya. Kebenaran suatu ide adalah satu hal, sedang kegunaan praktis ide itu adalah hal lain. Kebenaran sebuah ide diukur dengan kesesuaian ide itu dengan realitas, atau dengan standar-standar yang dibangun di atas ide dasar yang sudah diketahui kesesuaiannya dengan realitas. Sedang kegunaan praktis suatu ide untuk memenuhi hajat manusia, tidak diukur dari keberhasilan penerapan ide itu sendiri, tetapi dari kebenaran ide yang diterapkan. Maka, kegunaan praktis ide tidak mengandung implikasi kebenaran ide, tetapi hanya menunjukkan fakta terpuaskannya kebutuhan manusia.
Kedua, Pragmatisme menafikan peran akal manusia. Menetapkan kebenaran sebuah ide adalah aktivitas intelektual dengan menggunakan standar-standar tertentu. Sedang penetapan kepuasan manusia dalam pemenuhan kebutuhannya adalah sebuah identifikasi instinktif. Memang identifikasi instinktif dapat menjadi ukuran kepuasan manusia dalam pemuasan hajatnya, tapi tak dapat menjadi ukuran kebenaran sebuah ide. Maka, Pragmatisme berarti telah menafikan aktivitas intelektual dan menggantinya dengan identifikasi instinktif. Atau dengan kata lain, Pragmatisme telah menundukkan keputusan akal kepada kesimpulan yang dihasilkan dari identifikasi instinktif.
Ketiga. Pragmatisme menimbulkan relativitas dan kenisbian kebenaran sesuai dengan perubahan subjek penilai ide "baik individu, kelompok, dan masyarakat" dan perubahan konteks waktu dan tempat. Dengan kata lain, kebenaran hakiki Pragmatisme baru dapat dibuktikan "menurut Pragmatisme itu sendiri" setelah melalui pengujian kepada seluruh manusia dalam seluruh waktu dan tempat. Dan ini mustahil dan tak akan pernah terjadi. Maka, Pragmatisme berarti telah menjelaskan inkonsistensi internal yang dikandungnya dan menafikan dirinya sendiri.
Kelemahan Pragmatisme dapat dibuktikan dalam tiga tataran pemikiran :

a. Kritik dari Segi Landasan Ideologi
Dari segi bahasa “ideologi” dari kata-kata Latin “Idea” atau Yunani “Idein” yang berarti “Pemikiran, Konsepsi, Keyakinan, Pendapat, Gambaran Mental atau Rencana”, dan logos berarti : “Pengetahuan, alasan, Ilmu atau Pengetahuan”, sehingga dapat diartikan bahwa Ideologi adalah (menurut Lexicon Webster Dictionary) : (1) Sebuah sistem tertentu tentang pemikiran terutama mengenai masalah sosial dan politik. (2) Ilmu pengetahuan tentang pemikiran dan cara pemahamannya, “Science of Ideas”.
Dibidang filsafat dan politik kemudian ideologi memiliki arti lebih luas namun tertentu sifatnya dan sangat normatif. Dalam “The Oxford Companion to Philosophy” diberikan definisi sebagai berikut : “A collection of beliefs and values held by an individual or group for other than firely epistemistic reasons” (sebuah untaian kekayaan dan nilai yang diyakini seseorang atau kelompok untuk dijadikan lebih dari sekedar alasan-alasan pengetahuan murni). Ini berarti bahwa ideologi bisa beranekaragam isinya tergantung para pemiliknya, sedang terbentuknya jelas akan dipengeruhi oleh situasi atau kondisi setempat ketika ideologi itu terbentuk serta kepentingan para pembentuknya sendiri. Ideologi karenanya bisa bersifat sangat sempit dan personal dan ditempat lain bisa sangat luas cakupan materi maupun tempo waktunya. Ideologi bisa hanya sebagai pegangan pribadi seseorang maupun jadi pedoman kelompok masyarakat, bahkan sebuah “Negara-Bangsa”.
Selanjutnya ideologi setelah mantap dalam pembentukannya akan berfungsi normatif yang bisa mengikat masyarakat luas. Penggunaan ideologi secara normatif akan melibatkan dua elemen pokok : (1) Unsur penyebar-luasan keyakinan dan nilai ideologi untuk mengarah pada stabilisasi dan legitimasi. (2) Unsur yang mengandung keyakinan dan nilai ideologis sebagai symbol kritisisme menghadapi masalah yang berkembang. Untuk itu maka pakar politik Jurgen Habermas menekankan perlunya sebuah ideologi untuk tetap membuka diri dan bisa selalu terbuka bagi diskusi. Sedang sosiolog Karl Mannheim mengemukakan adanya fungsi sosial ideologi, yakni selalu siap menghadapi perubahan yang terjadi terus-menerus dalam masyarakat atau akan bisa mengurangi kemungkinan munculnya nilai-nilai yang mulai menampakkan konflik kemasyarakatan (Jurgen Habermas, Knowledge and Human Interests, Boston 1971; dan Karl Mannheim, Ideology and Utopian, London 1946).

Pragmatisme dilandaskan pada pemikiran dasar (Aqidah) pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme). Hal ini nampak dari perkembangan historis kemunculan Pragmatisme, yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari Empirisme. Dengan demikian, dalam konteks ideologis, Pragmatisme berarti menolak agama sebagai sumber ilmu pengetahuan. Aqidah pemisahan agama dari kehidupan adalah landasan ideologi Kapitalisme. Aqidah ini, sebenarnya bukanlah hasil proses berpikir. Bahkan, tak dapat dikatakan sebagai pemikiran yang logis. Aqidah pemisahan agama dari kehidupan tak lain hanyalah penyelesaian yang berkecenderungan ke arah jalan tengah atau bersikap moderat, antara dua pemikiran yang kontradiktif.
Kedua pemikiran ini, yang pertama adalah pemikiran yang diserukan oleh tokoh-tokoh gereja di Eropa sepanjang Abad Pertengahan (abad V - XV M), yakni keharusan menundukkan segala sesuatu urusan dalam kehidupan menurut ketentuan agama. Sedangkan yang kedua, adalah pemikiran sebagian pemikir dan filsuf yang mengingkari keberadaan Allah.
Jadi, pemikiran pemisahan agama dari kehidupan merupakan jalan tengah di antara dua sisi pemikiran tadi. Penyelesaian jalan tengah, sebenarnya mungkin saja terwujud di antara dua pemikiran yang berbeda (tapi masih mempunyai asas yang sama). Namun penyelesaian seperti itu tak mungkin terwujud di antara dua pemikiran yang kontradiktif. Sebab dalam hal ini hanya ada dua kemungkinan. Yang pertama, ialah mengakui keberadaan Al Khaliq yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Dan dari sinilah dibahas, apakah Al Khaliq telah menentukan suatu peraturan tertentu lalu manusia diwajibkan untuk melaksanakannya dalam kehidupan, dan apakah Allah akan menghisab manusia setelah mati mengenai keterikatannya terhadap peraturan Al Khaliq ini.
Sedang yang kedua, ialah mengingkari keberadaan Allah. Dan dari sinilah dapat dicapai suatu kesimpulan, bahwa agama tidak perlu lagi dipisahkan dari kehidupan, tapi bahkan harus dibuang dari kehidupan.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa keberadaan Allah SWT tidaklah lebih penting daripada ketiadaan-Nya, maka ini adalah suatu ide yang tidak memuaskan akal dan tidak menenteramkan jiwa. Jadi, berdasarkan fakta bahwa aqidah Kapitalisme adalah jalan tengah di antara pemikiran-pemikiran kontradiktif yang mustahil diselesaikan dengan jalan tengah, maka sudah cukuplah bagi kita untuk mengkritik dan membatalkan aqidah ini. Tak ada bedanya apakah aqidah ini dianut oleh orang yang mempercayai keberadaan Al Khaliq atau yang mengingkari keberadaan-Nya.
Tetapi dalam hal ini dalil aqli (dalil yang berlandaskan keputusan akal) yang qath'i (yang bersifat pasti), membuktikan bahwa Al Khaliq itu ada dan Dialah yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Dalil tersebut juga membuktikan bahwa Allah telah menetapkan suatu peraturan bagi manusia dalam kehidupannya, dan bahwasanya Dia akan menghisab manusia setelah mati mengenai keterikatannya terhadap peraturan tadi.
Kendatipun demikian, di sini bukan tempatnya untuk melakukan pembahasan tentang eksistensi Allah atau pembahasan mengenai peraturan yang ditetapkan Al Khaliq untuk manusia. Namun yang menjadi fokus pembahasan di sini ialah aqidah Kapitalisme itu sendiri dan penjelasan mengenai kebatilannya. Dan kebatilan Kapitalisme cukup dibuktikan dengan menunjukkan bahwa aqidah Kapitalisme tersebut merupakan jalan tengah antara dua pemikiran yang kontradiktif, dan bahwa aqidah tersebut tidak dibangun atas dasar pembahasan akal.
Kritik yang merobohkan aqidah Kapitalisme ini, sesungguhnya sudah cukup untuk merobohkan ideologi Kapitalisme secara keseluruhan. Sebab, seluruh pemikiran cabang yang dibangun di atas landasan yang batil termasuk dalam hal ini Pragmatisme pada hakekatnya adalah batil juga.

b. Kritik dari Segi Metode Berpikir
Pragmatisme yang tercabang dari Empirisme nampak jelas menggunakan Metode Ilmiah yang dijadikan sebagai asas berpikir untuk segala bidang pemikiran, baik yang berkenaan dengan sains dan teknologi maupun ilmu-ilmu sosial. Ini adalah suatu kekeliruan.
Metode Ilmiah adalah suatu metode tertentu untuk melakukan pembahasan/pengkajian untuk mencapai kesimpulan pengertian mengenai hakekat materi yang dikaji, melalui serangkaian percobaan/eksperimen yang dilakukan terhadap materi.
Memang, metode ini merupakan metode yang benar untuk objek-objek yang bersifat materi/fisik seperti halnya dalam sains dan teknologi. Tetapi menjadikan Metode Ilmiah sebagai landasan berpikir untuk segala sesuatu pemikiran adalah suatu kekeliruan, sebab yang seharusnya menjadi landasan pemikiran adalah Metode Akliyah/Rasional (Ath Thariq Al Aqliyah), bukan Metode Ilmiah. Sebab, Metode Ilmiah itu sesungguhnya hanyalah cabang dari Metode Akliyah.
Metode Akliyah adalah sebuah metode berpikir yang terjadi dalam proses pemahaman sesuatu sebagaimana definisi akal itu sendiri, yaitu proses transfer realitas melalui indera ke dalam otak, yang kemudian diinterpretasikan dengan sejumlah informasi sebelumnya yang bermukim dalam otak.
Metode Akliyah ini sesungguhnya merupakan asas bagi kelahiran Metode Ilmiah, atau dengan kata lain Metode Ilmiah sesungguhnya tercabang dari Metode Akliyah. Argumen untuk ini, sebagaimana disebutkan Taqiyuddin An Nabhani dalam At Tafkir halaman 32-33, ada dua point :
a). Bahwa untuk melaksanakan eksperimen dalam Metode Ilmiah, tak dapat tidak pasti dibutuhkan informasi-informasi sebelumnya. Dan informasi sebelumnya ini, diperoleh melalui Metode Akliyah, bukan Metode Ilmiah. Maka, Metode Akliyah berarti menjadi dasar bagi adanya Metode Ilmiah.
b). Bahwa Metode Ilmiah hanya dapat mengkaji objek-objek yang bersifat fisik/material yang dapat diindera. Dia tak dapat digunakan untuk mengkaji objek-objek pemikiran yang tak terindera seperti sejarah, bahasa, logika, dan hal-hal yang ghaib. Sedang Metode Akliyah, dapat mengkaji baik objek material maupun objek pemikiran. Maka dari itu, Metode Akliyah lebih tepat dijadikan asas berpikir, sebab jangkauannya lebih luas daripada Metode Ilmiah.
Atas dasar dua argumen ini, maka Metode Ilmiah adalah cabang dari Metode Akliyah. Jadi yang menjadi landasan bagi seluruh proses berpikir adalah Metode Akliyah, bukan Metode Ilmiah, sebagaimana yang terdapat dalam Pragmatisme.

c. Kritik Terhadap Pragmatisme Itu Sendiri
Pragmatisme adalah aliran yang mengukur kebenaran suatu ide dengan kegunaan praktis yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Ide ini keliru dari tiga sisi. Pertama, Pragmatisme mencampur adukkan kriteria kebenaran ide dengan kegunaan praktisnya. Kebenaran suatu ide adalah satu hal, sedang kegunaan praktis ide itu adalah hal lain. Kebenaran sebuah ide diukur dengan kesesuaian ide itu dengan realitas, atau dengan standar-standar yang dibangun di atas ide dasar yang sudah diketahui kesesuaiannya dengan realitas.
Sedang kegunaan praktis suatu ide untuk memenuhi hajat manusia, tidak diukur dari keberhasilan penerapan ide itu sendiri, tetapi dari kebenaran ide yang diterapkan. Maka, kegunaan praktis ide tidak mengandung implikasi kebenaran ide, tetapi hanya menunjukkan fakta terpuaskannya kebutuhan manusia. Kedua, Pragmatisme menafikan peran akal manusia. Menetapkan kebenaran sebuah ide adalah aktivitas intelektual dengan menggunakan standar-standar tertentu. Sedang penetapan kepuasan manusia dalam pemenuhan kebutuhannya adalah sebuah identifikasi instinktif. Memang identifikasi instinktif dapat menjadi ukuran kepuasan manusia dalam pemuasan hajatnya, tapi tak dapat menjadi ukuran kebenaran sebuah ide. Maka, Pragmatisme berarti telah menafikan aktivitas intelektual dan menggantinya dengan identifikasi instinktif. Atau dengan kata lain, Pragmatisme telah menundukkan keputusan akal kepada kesimpulan yang dihasilkan dari identifikasi instinktif. Ketiga. Pragmatisme menimbulkan relativitas dan kenisbian kebenaran sesuai dengan perubahan subjek penilai ide "baik individu, kelompok, dan masyarakat" dan perubahan konteks waktu dan tempat. Dengan kata lain, kebenaran hakiki Pragmatisme baru dapat dibuktikan 'menurut Pragmatisme itu sendiri' setelah melalui pengujian kepada seluruh manusia dalam seluruh waktu dan tempat. Dan ini mustahil dan tak akan pernah terjadi. Maka, Pragmatisme berarti telah menjelaskan inkonsistensi internal yang dikandungnya dan menafikan dirinya sendiri.


Kepustakaan
Anspach, Ralph, 1969, Underdevelopment and Economic Nationalism in Southeast Asia, Cornell University Press, Ithacha, USA
Arief, Sritua , 1998, Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan, CIDES, Jakarta.
Arndt, H.W, 1971, Banking and Hyperinflation and Stabilization dalam Bruce Glasburner (ed) The Economy of Indonesia, Selected Reading, Cornell university Press, Ithacha, USA
Arief Budiman, Sebuah Kritik Terhadap Sistem Ekonomi Pancasila Mubyarto, Kompas, 10 Juni 1981
Arief Budiman, 1996, “Teori Pembangunan Dunia Ketiga”, Cetakan Ketiga, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama bekerjasama dengan Pusat Antar Universitas Bidang Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Arief Budiman, “Teori Pembangunan Dunia Ketiga”, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1996.
Arnold C. Brackman, “Cornell Paper, Di Balik Kolapsnya PKI”, Elstreba, Yogyakarta 2000.
Azed, Abdul Bari. "Sistem Pemilihan Umum di Indonesia," dalam Sistem-Sistem Pemilihan Umum: Suatu Himpunan Pemikiran. Jakarta: Badan Penerbit FHUI, 2000.
Baski, Ribut (2003). “Issues of Power in the Discourse of Panakawan: The Clowns in Javanese Wayang Kulit (Shadow Puppet).” Collection of Unedited Conference Papers. Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, UI. dan Fakultas Sastra, UK Petra. Grand
Trawas, Mojokerto – Jawa Timur. Volume 1.
Beltratti, Andrea, 1989, Empirical Estimates of the Capacity to Repay a Foreign Debt: A Vector Autogresive Methodology, The European Journal of Development Research No 2
Darity, William and Bobby Horn, 1988, The Loan Pusher: The Role of Commercial Banks in the International Debt Crisis, Ballinger, New Yersey.
Bogdanowich C & Bindert, 1993, Solving The Global Debt Crisis, Ballinger Publishing Company Eschborn,
Boediono (1989) Ekonomi Moneter, BPFE, Yogyakarta.
Budiman, Arief. 1991. Negara dan Pembangunan, Studi tentang Indonesia dan Korea Selatan. Indonesia: Yayasan Padi dan Kapas.
Budhi Suprapto, 2006, “Memahami Keberadaan Komunikasi Massa dalam Masyarakat”, Mata Kuliah Sosiologi Komunikasi, Tanggal 15 Desember 2006, Universitas Muhammadiyah Malang.
Boland, B.J. Pergumulan Islam di Indonesia. Jakarta: Grafiti Press, 1985.
Budiardjo, Miriam. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 2000.
Benedict Anderson dan Audrey Kahin (eds.), Interpreting Indonesian Politics: Thirteen Contribution to the Debate. New York: Cornell Modern Indonesia Project, 1982.
Bruce Glassburner, “Economic Policy Makin in Indonesia, 1950-1957”, dalam Bruce Glassburner (ed.), “The Economy of Indonesia : Selected Writing”, N.Y, Cornell University Press 1971.
Cahyono (2009), Keajaiban Ekonomi Cina: Pemerintah Menguasai Perbankan , Selasa, 01 September 2009
CyberNews Pemerintah Gagal Membangun Dasar Ekonomi Kerakyatan, Jakarta, Senin, 1 Februari 2010
Crouch, Harold, The Army and Politics in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press, 1978. Karim, Muhammad Rusli, Peranan ABRI dalam Politik dan Pengaruhnya Terhadap Pendidikan Politik di Indonesia (1965-1979), Jakarta: Yayasan Idayu, 1981.
Doty Damayanti( 2009), Rekonstruksi Sistem Ekonomi, Senin, 3 Agustus 2009
03:00 WIB
Dhenov, Analisa Kebijakan Ekonomi : Post Orde Lama vs Post Orde Baru , Sabtu, 07 Maret 2009.
Effendi Siregar, Amir. 1991. Arus Pemikiran Ekonomi Politik. Yogyakarta: PT. TIARA WACANA YOGYA.
Edy M. Ya`kub, Warisan Gus Dur, Kamis, 31 Desember 2009.
Emil Salim, “Seribu Hari Pertama Orde Baru 1965-1968”, dalam St. Sularto (ed.), “Menggugat Masa Lalu, Menggagas Masa Depan Ekonomi Indonesia”, Kompas, Jakarta 2000.
Faith, Herbert. The Indonesian Elections of 1955. Jakarta: KPG, 1999.
Notosusanto, Nugroho. Tercapainya Konsensus Nasional 1966-1969. Jakarta: Balai Pustaka, 1985.
Farid Wadjdi , Peran AS Membangun Rezim Soeharto, google 2010.
FX Sugiyanto, Guru Besar Fakultas Ekonomi Undip, Platform Ekonomi Tiga Capresn Sumber : http://www.suaramerdeka.com
Fidel Castro Ruz(2000), Globalisasi Neoliberal dan Dunia Ketiga, Sumber: Jurnal Kiri, Volume 3, Oktober 2000, Penerbit: Neuron, Versi Online: Situs Indo-Marxist , (http://come.to/indomarxist), Januari 2002
Goldfeld. Stephen M and Lester V.chandler(1990), Ekonomi Uang dan bank, Erlangga, jakarta.
Ganjar Yuri Rahman. Nilai Azasi Kesejahteraan dalam Khazanah Ekonomi Islam: Suatu Tinjauan berwujud Pengayaan Teori. Skripsi Sarjana Strata Satu. Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan – Fakultas Ekonomi – Universitas Padjadjaran. Bandung. 2007.
Gregory, Paul R. & Robert C. Stuart. Comparative Economic System. Houghton Mifflin, Co. Boston, Toronto. 1992.
George, Susan, 2000, A Short History of Neo-liberalism, dalam Walden Bello, Nicola Bullard, and Kamal Malhotra (ed.), Global Finance: New Thinking on Regulating Speculative Capital Markets, Zed Books

 

-- posting: 2010-09-04 07:15:34 125.160.94.33

 

[517] Rum Rosyid [Univ Tanjungpura- Pontianak-Kalbar] 

 

PRAGMATISME PERADABAN INDONESIA

 

PRAGMATISME PERADABAN INDONESIA
Evolusi Yang Tak Terarah





Oleh : Drs. Rum Rosyid, MM















KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2010

Daftar Isi 2
Pengantar 3
Pendahuluan 4
Problem Kultural : marjinalisasi pendidikan moral 5
Problem Struktural : pengajaran moral bersifat differensial 8
Pragmatisme dan apatisme Mahasiswa 11
Tiga Kebijakan Kehidupan Kampus Masa Kini 12
Pragmatisme dan Apatisme Kaum Intelektual Muda 17
Kepustakaan 20























Pengantar
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, penulis dapat menyelesaikan karya tulis sebagai upaya untuk memahami fenomena pendidikan ditanah air Indonesia. Fenomena pendidikan yang terjadi merupakan produk kebijakan pendidikan yang berlangsung sepanjang usia suatu bangsa. Disadari atau tidak seluruh kebijakan pendidikan akan menghasilkan suatu bentuk peradaban baik yang carut-marut maupun sistematis. Dengan demikian kesinambungan suatu kebijakan adalah suatu kemestian agar proses perubahan selalu taat asas.

Menyaksikan seluruh fenomena pendidikan nampak bahwa dunia pendidikan masih dalam keadaan carut-marut. Karena tidak dilandaskan pada ideology yang jelas. Hal ini bukan semata kesalahan pemegang rezim pemerintahan, karena semanjak awal RI menjadi ajang perebutan antar bangsa-bangsa di dunia baik dari belahan barat Portugis, Belanda, Inggris, Perancis dan kini AS maupun timur seperti Jepang. Kesemuanya membawa misi masing-masing, untuk melangsungkan eksistensi kebangsaan mereka. Hal ini ikut serta membuat carut-marut kependidikan di Indonesia.

Kesadaran kesejarahan ini diperlukan agar kita dapat melihat kedepan, dan memberikan solusi terbaik bagi pembangunan kemanusiaan dan kebangsaan yang terindah.
Akhirnya, semoga karya yang sederhana ini dapat membantu memberikan penyegaran pemahaman atas dunia pendidikan di Indonesia.
Tiada gading yang tidak retak
Akhirul kalam
Pontianak, 23 Mei 2010


Penulis



Pendahuluan
Menengok pada sejarah bangsa kita yang pernah jaya, tentu akal sehat kita menolak jika dikatakan bahwa masa depan bangsa ini tidak jelas. Oleh karena itu perlu ada perubahan paradigma yang mendasar mengenai pendidikan. Perubahan dari apa, bagaimana dan untuk apa pendidikan itu ada dijalankan untuk mewujudkan peradaban negeri ini. Bangsa Indonesia butuh narasi baru, yang walaupun harus berbeda dengan kultur lama, tapi tidak perlu membuat kita melupakan sejarah bangsa sendiri, bahwa bangsa kita pernah mampu bersaing dengan adil di era globalisasi perdagangan masa lampau. Karena semakin lampau anda melihat sejarah, semakin jauh anda melihat masa depan, begitulah kata Winston Churchill, PM Inggris saat perang dunia II. Who control the past, now controls the future (Ronald Reagan, Presiden AS ke-40).

Kebangkitan nasional di tahun 1908 diawali dengan progresivitas di bidang pendidikan, Ki Hajar Dewantara, Dr. Cipto Mangunkusumo, dan Dr. D.D. Setyabudi dalam Tiga Serangkai mengalirkan nasionalisme dan Indonesia yang bersatu melalui ranah pendidikan dan kebebasan. Pendidikan menjadi amunisi perubahan gerak perjuangan terhadap kaum penjajah, dari fisik menjadi paradigma.

Conny Semiawan, guru besar Emeritus Universitas Negeri Jakarta. Menurutnya, pendidikan di negeri ini masih sangat terpengaruh dan mengikuti arus global sehingga penyelenggaraannya mengalami kekurangan dalam hal orientasi sasaran dan kesadaran terhadap potensi yang dimiliki. Conny menginginkan agar masyarakat Indonesia berfikir ulang tentang orientasi kehidupan, setidaknya mempunyai target hidup yang jelas. Untuk mencapai pemahaman dan paradigma berfikir seperti ini, perlu dilakukan reorientasi pendidikan. Upaya yang serius dan komprehensif dalam membenahi sistem pendidikan nasional. Fenomena ini menjadi bukti otentik urgensi peran serta dan keberhargaan guru yang tak mungkin terhapus dari catatan sejarah bangsa Indonesia. Namun demikian dalam perjalanannya, guru dihadapkan pada dua problematika mendasar, yaitu kultural dan struktural. Esensi tujuan pendidikan menurut Ignas Kleden yaitu hominisasi (proses menjadi homo sapiens) dan proses humanisasi yaitu proses perwujudan nilai-nilai dan kemampuan human.

Problem Kultural : marjinalisasi pendidikan moral
Problem kultural terkait dengan persepsi masyarakat terhadap moralitas itu sendiri. Selama ini masyarakat mempersepsikan pendidikan moral sebagai kegiatan sakral, bersifat spiritual, namun marjinal. Moral menjadi pilihan paling akhir ketika skill dan pengetahuan sudah terlampaui. Pengajaran yang bermuatan moralitas (secara esensial) seperti agama, seni, budaya, ataupun sastra; menjadi pilihan akhir fokus dan tolak ukur keberhasilan kegiatan pendidikan. Guru yang fokus pada pengajaran ini dipandang sebagai figur ’sok idealis’, menjadi kelompok marginal atau termarginalkan, sehingga penghargaannya pun berbeda dengan guru di bidang lain.

Budaya (culture) merupakan ranah yang tak tersentuh oleh reformasi, bahkan semenjak negeri ini berada di atas tungku kekuasaan Orde Baru(Sawali Tuhusetya, 2009). Kebudayaan agaknya akan terus tertinggal jika tidak ada “kemauan politik” untuk menyentuhnya ke dalam ranah perubahan. Satu dekade reformasi seharusnya sudah mampu memberikan kemaslahatan publik dalam menggapai kehidupan yang lebih baik. Telinga kita sudah demikian jenuh mendengar bahasa politik dan ekonomi yang tak henti-hentinya mengedepankan “siapa yang menang” dan “apa untungnya”. Sudah saatnya kita memperluas makna perubahan dengan menyentuh akar-akar kebudayaan dengan mengedepankan pertanyaan “apa yang benar”.

Kebudayaan benar-benar menjadi sebuah khazanah Indonesia yang tertinggal. Ironisnya, kebudayaan kita justru diceraikan dari ranah pendidikan. Kebudayaan harus “menikah” dengan kepariwisataan yang jelas-jelas lebih diorientasikan pada politik pencitraan dan dunia industri. Sebagaimana dikemukakan oleh Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan, serta keseluruhan struktur sosial, religius, serta pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Dalam pandangan J.J. Hoenigman, kebudayaan bisa berwujud gagasan, aktivitas (tindakan), dan artefak (karya).

Ketiga wujud ranah kebudayaan inilah yang akan sangat menentukan peradaban sebuah bangsa. Namun, ketika kebudayaan dipahami sebagai bagian dari politik pencitraan dan industri, disadari atau tidak, hancurlah basis-basis kebudayaan yang akan menjadi penyangga peradaban bangsa. Meminjam istilah Slamet Sutrisno (1997) semakin tidak intensnya seseorang dalam memburu jatidiri yang lebih bermartabat. Perburuan gengsi yang berkembang dalam kelatahan membuat orang mengejar keberhasilan secara instan, entah melakukan korupsi atau usaha magis melalui cara mistis dalam memperoleh kekayaan. Pada hakikatnya mereka gemar menempuh terobosan dan “jalan kelinci” dengan sukses gaya “Abu Nawas”. Kursi empuk kepejabatan, titel, dan kedudukan keilmuan pun tak jarang disergap melalui kelancungan dalam ilmu permalingan”.

Agaknya, bangsa kita memang telah “ditakdirkan” untuk menjadi bangsa pelupa. Kita (nyaris) tak pernah belajar pada pengalaman-pengalaman masa silam. Yang sering kita ingat, bukan esensinya, melainkan asesorisnya. Kita lupa bahwa pada awal-awal pergerakan nasional, para pendiri negeri ini dengan amat sadar menyentuh persoalan kebudayaan sebagai basis perubahan. Kebudayaanlah yang telah menyatukan berbagai kelompok etnis dan suku ke dalam sebuah wadah, sehingga mampu menorehkan tinta sejarah melalui Gerakan Budi Utomo (1908) yang dikokohkan kembali melalui Sumpah Pemuda (1928). Berkat sentuhan kebudayaan, mimpi “Indonesia Baru” yang merdeka dan berdaulat akhirnya menjadi sebuah kenyataan.

Pemanusian, menurut pandangan aksiologis, selalu menjadi problema pokok manusia, dan kini persoalan itu harus dipedulikan sungguh-sungguh. Kepedulian terhadap pemanusian seketika membawa kita pada pengakuan terhadap dehumanisasi (penghilangan harkat manusia), yang bukan hanya kemungkinan ontologism melainkan sudah menjadi kenyataan historis. Selagi manusia memahami sejauh manakah dehumanisasi itu, ia bertanya pada dirinya sendiri apakah pemanusian merupakan kemungkinan yang akan lestari.

Dalam sejarah, dalam konteks-konteks nyata serta objektif, pemanusian maupun dehumanisasi merupakan kemungkinan-kemungkinan bagi manusia sebagai makhluk yang belum utuh, yang sadar akan ketidak-utuhan dirinya. Meski keduanya merupakan alternatif, hanya pemanusian yang menjadi fitrah manusia. Fitrah ini selalu diinjak-injak, namun justru tiap kali diinjak ia makin diteguhkan. Ia dikerdilkan lewat ketidakadilan, eksploitasi penindasan, dan kekerasan yang dilakukan oleh penindas; Ia diteguhkan kembali melalui dambaan kaum tertindas akan kebebasan dan keadilan, serta dikuatkan kembali lewat perjuangan kaum tertindas itu untuk memulihkan kembali kemanusian mereka yang telah hilang.

Dehumanisasi keadaan kurang dari manusia atau tidak lagi manusia bukan hanya menandai mereka yang kemanusiannya telah dirampas, melainkan (dalam cara yang berlainan) menandai pihak yang telah merampas kemanusian itu, dan merupakan pembengkokan cita-cita untuk menjadi manusia yang lebih utuh. Distorsi atau penyimpangan ini terjadi dalam sejarah; namun ia bukanlah fitrah sejarah. Bila kita menganggap dehumanisasi sebagai fitrah sejarah, kita akan terbawa ke sinisme atau keputusasaan menyeluruh. Perjuangan untuk meraih pemanusian, perjuangan untuk emansipasi, demi menaklukan keterasingan, demi peneguhan manusia sebagai pribadi , akan kehilangan makna bila dehumanisasi diakui sebagai fitrah sejarah.

Perjuangan menjadi mungkin karena, dehumanisasi meski merupakan fakta sejarah bukan takdir manusia melainkan produk tatanan yang tidak adil yang melahirkan kekerasan para penindas, yang pada gilirannya mengubah kaum tertindas menjadi kurang dari manusia.
Karena dehumanisasi adalah pembengkokan cita-cita untuk menjadi manusia yang lebih utuh, cepat atau lambat kaum tertindas akan bangkit berjuang melawan mereka yang telah mendehumanisasikan kaumnya. Agar perjuangan ini bermakna, kaum tertindas jangan sampai, dalam mengusahakan memperoleh kembali kemanusian mereka, berubah menjadi penindas kaum penindas, melainkan mereka musti memanusiakan kembali keduanya.

Pendidikan kaum tertindas, dijalankan oleh kemurah-hatian otentik, kedermawanan humanis, menampilkan diri sebagai pendidikan manusia. Pendidikan yang berawal dari kepentingan –kepentingan egoistis para penindas (egoisme yang berjubah kedermawanan palsu, yakni paternalisme), yang membuat kaum tertindas jadi objek-objek humanitarianisme, melestarikan dan memapankan penindasan. Pendidikan seperti itu adalah alat mendehumanisasikan manusia. Inilah sebabnya pendidikan kaum tertindas tidak bisa dikembangkan atau dipraktikan oleh kaum penindas. Akan menjadi pertentangan maknanya sendiri bila penindas bukan sekedar membela tapi betul-betul menerapkan pendidikan yang membebaskan yang pada akhirnya memanusiakan kembali manusia.

Problem Struktural : pengajaran moral bersifat differensial
Problem struktural dilihat dari persoalan pengajaran moral (afektif) juga terkait dengan sistem pendidikan nasional yang masih bersifat diferensial. Pendidikan moralitas seringkali dibebankan pada bidang studi Agama semata. Padahal, Departemen Agama (Depag) sebagai institusi negara yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses pengembangan agama dengan sendirinya terkait dengan pendidikan agama. Di sinilah, nampak adanya dualisme perspektif negara terhadap pendidikan. Pendidikan pada dasarnya merupakan upaya merancang masa depan umat manusia yang dalam konsep dan implementasinya harus memperhitungkan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Konsep pendidikan dapat diibaratkan sebuah pakaian yang tidak dapat diimpor dan diekspor. Ia harus diciptakan sesuai dengan keinginan, ukuran dan model dari orang yang memakainya, sehingga tampak pas dan serasi. Demikian pula dengan konsep pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Ia amat dipengaruhi oleh berbagai kebijakan politik pemerintahan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan dan perubahan masyarakat, adat istiadat, kebudayaan dan lain sebagainya.

Buntut dari dualisme ini adalah fakta bahwa adanya perlakuan yang berbeda antara lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dengan lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Departemen Agama (Depag). Perlakuan yang berbeda tersebut mencakup fasilitas, anggaran dana, hingga prosentase guru secara kuantitas dan kualitas. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan paradigma dalam melihat sistem pendidikan. Pendidikan moral masih dilihat sebagai bagian dari proses pengembangan agama (syiar) dan penanaman nilai-nilai, tidak menduduki posisi yang sejajar dengan lembaga pendidikan umum (di bawah naungan Depdiknas) yang mengedepankan pengajaran kognitif dan motorik.

Kebijakan-kebijakan pemerintah, mulai dari pemerintahan kolonial, awal dan pasca kemerdekaan hingga masuknya Orde Baru terkesan meng “anak tirikan”, mengisolasi bahkan hampir saja menghapuskan sistem pendidikan Islam hanya karena alasan “Indonesia bukanlah negara Islam”. Namun berkat semangat juang yang tinggi dari tokoh-tokoh pendidikan Islam, akhirnya berbagai kebijakan tersebut mampu “diredam” untuk sebuah tujuan ideal yang tertuang dalam UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, yaitu “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Menghadapi dua problematika mendasar di atas dibutuhkan solusi untuk merevitalisasi kembali pengajaran moral dan guru sebagai pendidik, pengajar dan pelatih. Problematika struktural sangat mudah diantisipasi melalui political will guna merekonstruksi sistem pendidikan nasional. Rekonstruksi tersebut bisa diawali dari muatan kurikulum, hingga mengeliminasi dualisme dalam pendidikan satu atap, tidak terpisah dalam Depag dan Depdiknas. Karena, sistem yang terpadu akan mempermudah koordinasi dan menghapuskan diskriminasi. Sedangkan, problematika kultural dapat diselesaikan melalui penumbuhkembangan kesadaran urgensi moralitas, etika, dan estetika. Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang kesenian, kebudayaan dan keagamaan, sehingga masyarakat dapat menggeser paradigma pengajaran moralitas dari suplemen menjadi pengajaran inti sejajar dengan kognitif dan afektif, yang akan merevitalisasi kebangkitan Indonesia secara nasional.

Satu hal yang perlu dipahami, peradaban adalah kategori ideologis, bukan kategori geografis (al Jawi, 2006). Maka dari itu, peradaban Barat, tidak hanya dapat ditemukan di Barat (AS dan Eropa) tapi juga di belahan lain di dunia. Indonesia walaupun mayoritasnya muslim dan bukan bagian AS atau Eropa, namun secara peradaban termasuk pada peradaban Barat. Sebab ciri-ciri pokok peradaban Barat yang tiga tadi (sekularistik, pragmatis, hedonis) terwujud nyata dalam realitas masyarakat Indonesia. Jika kita dapat menangkap substansi makna "peradaban" tersebut, dan juga kita pahami realitas sejarah, kita akan dapat menggambarkan apa yang dimaksud "hancurnya peradaban".

Hingga saat ini kita menyadari bahwa secara umum kondisi lembaga pendidikan Islam di Indonesia masih ditandai oleh berbagai kelemahan (Fikri Ardiansyah dan Muh. Fathoni, 2009), antara lain :
Pertama, kelemahan sumber daya manusia (SDM), manajemen maupun dana. Sementara itu kita mengetahui bahwa jika suatu lembaga pendidikan ingin tetap eksis secara fungsional di tengah-tengah arus kehidupan yang semakin kompetitif seperti sekarang ini harus didukung oleh ketiga hal tersebut, yaitu sumber daya manusia, manajemen dan dana.
Kedua, kita menyadari bahwa saat ini lembaga pendidikan tinggi Islam masih belum mampu mengupayakan secara optimal mewujudkan Islam sesuai dengan cita-cita idealnya. Di sisi lain masyarakat masih memposisikan lembaga pendidikan Islam sebagai pilar utama yang menyangga kelangsungan Islam dalam mewujudkan cita-citanya, yaitu memberi rahmat bagi seluruh alam.
Ketiga, kita masih melihat lembaga pendidikan tinggi Islam belum mampu mewujudkan Islam secara transformatif. Kita masih melihat bahwa masyarakat Islam dalam mengamalkan ajaran agamanya telah berhenti pada dataran simbol dan formalistik.
Keempat, pada saat ini kita hidup dalam era reformasi. Pada era ini kecenderungan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat madani demikian kuat, yaitu masyarakat yang menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan seperti nilai-nilai keadilan, kebersamaan, kesederajatan, kemitraan, kejujuran dan sebagainya.
Kelima, hingga saat ini posisi lembaga pendidikan tinggi Islam, bahkan juga pada lembaga pendidikan Islam yang ada di bawahnya masih kurang diminati oleh masyarakat. Masyarakat pada umumnya lebih memilih sekolah pada lembaga pendidikan yang tidak menggunakan label Islam.
Berbagai kelemahan di atas paling tidak merupakan persoalan yang harus dijawab oleh sistem dan kebijakan pendidikan di Indonesia saat ini. Hal ini disebabkan karena pendidikan memegang amanat tertinggi bangsa ini sebagai sarana untuk membina dan membangun manusia seutuhnya, sebagaimana tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, “untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Hancurnya peradaban, tiada lain adalah suatu kondisi sebuah peradaban dimana padanya telah terjadi : Pertama, hilangnya keyakinan masyarakat terhadap konsep-konsep (mafahim) kehidupan yang semula diyakininya; Kedua, hapusnya praktik (penerapan) konkret suatu peradaban, seperti lenyapnya sistem politik, ekonomi, dan sosial; Ketiga, lenyapnya segala bentuk fisik dan segala pengaruhnya yang mencerminkan nilai-nilai kehidupan yang khusus (unik) pada peradaban itu. Kehancuran peradaban, dengan demikian, dapat terjadi secara total atau tidak total bergantung sejauh mana unsur-unsur yang hilang pada peradaban tersebut. Hancurnya Uni Soviet, misalkan, adalah kehancuran total (atau nyaris total) pada ideologi sosialisme. Sebab masyarakat telah kehilangan kepercayaan terhadap ideologi gagal itu. Praktiknya pun telah lenyap, khususnya sistem politik dan ekonominya. Bentuk-bentuk fisiknya pun ada yang turut hancur, seperti robohnya patung Lenin, dan simbol-simbol sosialisme lainnya.

Pragmatisme dan apatisme Mahasiswa
Pragmatisme dan apatisme sudah mulai banyak menghinggapi sikap dan tindakan kaum-kaum muda intelektual bangsa dalam menilai suatu permasalahan baik yang terjadi di dalam ruang lingkup terdekat mereka di dalam dunia pendidikan seperti kampus dan secara bersamaan mampu memaksa kampus sebagai wadah pendidikan profesional untuk memenuhi berbagai macam tuntutan mahasiswa yang ada. Kaum-kaum tersebut beranggapan bahwa hal tersebut sebagai sesuatu hal yang lumrah di dalam era tuntutan ini. Mengapa? Karena percepatan arus teknologi yang tanpa batas dan arus informasi yang men”dewa”kan kebebasan berekspresi; tidak membatasi setiap orang untuk menuntut haknya mendapatkan akses informasi yang tersedia. Dengan adanya globalisasi, dan tersedianya banyak layanan untuk menerima unsur-unsur globalisasi; seringkali menjadikan kampus memperketat birokrasi yang ada untuk menahan lajur arus globalisasi tersebut.

Terpusatnya dosen-dosen dengan banyak gelar di satu tempat, dan lengkapnya akses atau peralatan pendidikan yang di terima di dalam suatu kampus, juga menjadikan sikap instan dan tanpa berfikir panjang menghinggapi kaum-kaum muda intelektual. Akibatnya, keinginan untuk mendapatkan kekuasaan terhadap suatu jabatan, dilakukan tanpa adanya persaingan yang bersih. Salah kaum elitkah? Mengingat rakyat bawah yang berkecenderungan untuk selalu mengikuti sikap dan tindakan kaum elitnya; atau mungkin salah rakyat bawah yang melakukan tindakan kaum elit tanpa memfilter terlebih dahulu apakah tindakan tersebut patut untuk ditiru atau tidak? Salah siapa dan mengapa, merupakan pertanyaan yang akan coba penulis jawab di dalam paparan karya tulis ini, terlebih dengan semakin besarnya sikap pragmatisme dan apatisme mahasiswa di dalam kehidupan kampus.

Tiga Kebijakan Kehidupan Kampus Masa Kini
Kampus, identik dengan kehidupan akademik. Kehidupan mahasiswa yang beragam dan unik, serta dalam setiap langkahnya pasti membawa cerita yang berbeda. Ada beragam sisi yang bisa kita lihat, sisi yang mampu membawa setiap insan mahasiswa yang terlibat di dalamnya untuk bercengkrama, berdiskusi, berpolitik kampus, ataupun hanya sekedar datang dan pulang tanpa membawa kesan. Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh kampus, seringkali dijadikan sebagai ajang perdebatan mengenai seberapa besar kepentingan mahasiswa terpenuhi dan seberapa tersalurkannya aspirasi mereka atas kebijakan itu sendiri.

Kampus, memiliki dunianya sendiri. Dunia dewasa yang penuh tantangan dan pilihan untuk memilih (being a winner or a looser). Dunia bagi mahasiswa untuk mencari dan membentuk jati dirinya. Suka ataupun tidak, hal tersebut memang terjadi di dalam kampus, dan memaksa banyak orang untuk mulai berfikir apa yang ada di dalam kehidupan kampus dewasa ini.

Pesta, buku dan cinta. Tiga paket kebijakan yang tidak pernah lepas dalam kehidupan kampus, dan identik dengan kehidupan mahasiswanya. Pesta bisa di artikan secara harafiah ataupun secara occasionally disesuaikan dengan keadaan yang terjadi. Tetapi, pesta sudah diidentikkan dengan keadaan bersenang-senang untuk menghabiskan uang dan mendapatkan kepuasan sesaat untuk kemudian ‘menagih’ pada hari-hari berikutnya. ‘Menagih?’ Well, itu kata-kata bagus yang penulis rasa bisa dimasukkan juga untuk membahas tiga paket kebijakan tersebut secara lebih detail.

Bersenang-senang atau pesta bisa dilakukan dengan banyak cara. Dengan didukung oleh jiwa muda mahasiswa yang menginginkan kebebasan dan penuh dengan sikap pemberontakan, pesta merupakan kegiatan menunjang yang mampu membawa aura orang dewasa untuk menjadi lebih muda dan bergairah. Adanya banyak kategori pesta yang bisa diartikan disini. Misalnya saja, pesta dugem. Dengan alunan musik, suasana malam yang dingin dan minuman beralkohol yang menghangatkan; pesta memiliki keistimewaan tersendiri. Dengan didukung oleh faktor masalah kehidupan yang berat dan keinginan untuk melepaskan beban permasalahan menumpuk, memaksa banyak orang untuk memilih pesta dugem sebagai salah satu alternatif yang dirasa mampu memenuhi sisi kesenangan yang hilang.

Musik memang tidak pernah lepas dari pesta, karena dengan musik, pesta yang diadakan menjadi lebih meriah dan tentunya saja menjadi lebih menyenangkan. Mahasiswa terus terang sangat menggandrungi musik dan mencari aliran musik yang sudah tentu sesuai dengan kepribadiannya. Munafik jika ada orang yang menyatakan dirinya tidak suka musik. Di dunia dugem, musik dialunkan untuk membawa pecinta dugem berbaur dengan komunitasnya. Selain itu, dinginnya malam dan minuman alkohol, merupakan pelengkap yang direfleksikan sebagai kekuatan dunia dugem yang dicari. Jenuhnya keseharian di dalam kampus, deadline tugas yang menumpuk, masalah organisasi dan percintaan yang tidak kunjung usai, merupakan faktor-faktor meningkatnya kecenderungan mahasiswa untuk menyukai pesta dugem. Dan kehidupan kampus, akan terasa sepi tanpa mengenal dugem.

Tetapi pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah apakah harus menyelesaikan semua beban dan jenuhnya keseharian di dunia kampus dengan pesta dugem? Maka pengertian pesta yang lainnya muncul kemudian. Tidak banyak yang setuju bahwa dugem merupakan cara untuk menghilangkan penat yang ada, karena yang justru terjadi adalah pelarian sementara yang pada akhirnya justru akan mengarah kepada ‘ketagihan’. Sehingga pesta kemudian diartikan sebagai kegiatan bersenang-senang tanpa alkohol. Bagi sebagian mahasiswa, hanya dengan berjalan santai bersama-sama, menikmati pesta diskon di mal-mal, makan di banyak tempat dan diakhiri dengan ngobrol bareng, sudah merupakan pesta dan telah mampu menghilangkan penat mereka terhadap kehidupan kampus. Sehingga terlepas dari pesta apapun, kegiatan bersenang-senang merupakan kegiatan yang mampu melengkapi kebutuhan mahasiswa dewasa ini.

Buku, memang bagian penting dari mahasiswa; karena dengan buku mahasiswa akan menjadi lebih intelektual dan berbobot. Pengetahuan yang luas, prestasi yang memuaskan, merupakan hal yang didapatkan dari buku. Kampus sangat mendukung banyaknya referensi bacaan yang diharapkan mampu menjadikan mahasiswa merasa puas untuk memilih unversitas yang mereka masuki, serta sangat membantu mahasiswa untuk menyelesaikan tugas-tugas akademiknya. Tetapi di sisi lain, buku ternyata merubah kepribadian seorang mahasiswa. Misalnya, seorang mahasiswa dulunya sangat bijaksana dan memandang segala sesuatunya dengan netral, tetapi setelah dia mengenal buku dan mempelajari buku tertentu dan akhirnya ‘ketagihan’, yang terjadi selanjutnya adalah mahasiswa tersebut menjadi condong dan beraliran kiri ataupun kanan.

Ada banyak hal yang bisa kita dapatkan melalui buku, karena buku merupakan jendela dunia. Dan mahasiswa adalah kaum muda intelektual yang harusnya memahami pentingnya membaca buku.

Cinta anak kampus, merupakan kosakata yang paling banyak mendapatkan perhatian dari banyak kalangan. Banyak pengamat film misalnya, mengatakan bahwa cinta anak kampus merupakan tema yang paling banyak memikat hati penonton karena realita anak muda menuntut hal tersebut. Atau pemerhati musik beranggapan bahwa cinta merupakan bagian lirik yang paling banyak diminati oleh kaum muda.

Begitu pula yang terjadi dalam relita kehidupan kampus. Mahasiswa yang dalam masa pubertas, sudah mulai mencari cinta untuk melengkapi sisi kehidupannya. Ingin ada yang memperhatikan, ingin ada yang menyayangi dan berbagi, merupakan keinginan lumrah dari setiap mahasiswa saat ini. Namun seringkali tuntutan lingkungan anak muda untuk berbagi cinta justru menjerumuskan mahasiswa itu sendiri ke dalam jeratan cinta. Jeratan cinta? Kosakata apalagi ini? Ya, jeratan cinta seringkali memaksa mahasiswa untuk tidak berfikir rasional dan menganggap bahwa menjomblo (tanpa pacar) adalah hal yang tabu; sehingga seringkali mahasiswa menjadi salah kaprah dalam mencari cinta yang sesungguhnya. Salah kaprah yang dimaksud adalah mahasiswa seringkali memaksakan diri mereka untuk memiliki pacar tanpa mempunyai perasaan, pada akhirnya juga hal ini yang menjadikan mereka ‘ketagihan’. Yang terjadi kemudian adalah, prestasi mereka terganggu, kehidupan sosial mereka terganggu dan tentunya jiwa mereka juga terganggu. “Jangan pernah bermain cinta, karena mungkin cinta yang akan mempermainkan anda”, mungkin itu kalimat yang bisa dijadikan bahan renungan oleh mahasiswa di dalam kehidupan kampus.

Tiga kebijakan kehidupan kampus masa kini, dirasakan telah mampu melengkapi kehidupan mahasiswanya. Namun, hal mana dari kebijakan tersebut yang menjadi prioritas, kembali diberikan kepada masing-masing mahasiswa. Karena pilihan untuk mendahulukan pesta, buku ataupun cinta, pastilah memiliki konsekuensi masing-masing yang mungkin kadar dari konsekuensi tersebut juga ditentukan oleh mahasiswa itu sendiri melalui besar atau kecilnya intensitas dan keinginan mereka untuk ikut terlibat di dalamnya.
Dalam dunia pendidikan dan kehidupan kampus, pesta, buku dan cinta, menjadi sedemikian digemari oleh mahasiswa. Hal ini juga dilatarbelakangi oleh adanya perkembangan globalisasi informasi yang tanpa batas. Dengan pesatnya globalisasi informasi, akses untuk mendapatkan berbagai kemudahan, memanjakan semua penggunanya; terlebih untuk kaum muda yang haus akan rasa ingin tahu. Budaya intelektual yang menumbuhkan ide – ide kritis baik itu dalam diskusi, tulisan ataupun organisasi semakin tidak menarik minat mahasiswa. Hal ini terbukti dengan semakin sedikitnya jumlah mahasiswa yang mengikuti berbagai diskusi yang diadakan oleh kampus, ataupun jumlah mahasiswa yang berminat untuk menulis di dalam jurnal mahasiswa yang sudah tersedia.

Bertaburannya media – media informasi yang lebih banyak membawa unsur hiburannya dari pada wacana – wacana politik semakin menyingkirkan pula sikap kritis mahasiswa terhadap isu yang sedang terjadi. Diskusi – diskusi ataupun seminar – seminar yang selalu mengangkat isu – isu serta wacana yang sedang terjadi hanya ditanggapi oleh sebagian kecil mahasiswa sedangkan sebagian besarnya lagi lebih asik nongkrong di mall atau cafe – cafe menceritakan gosip selebritis terbaru<6> ataupun gosip seputar kampus. Lebih peduli dengan infotainment yang gencar di tayangkan di televisi ketimbang dialog-dialog permasalahan dalam dan luar negeri, telah berkembang menjadi sesuatu yang sulit untuk diatasi.

Salahkah globalisasi informasi dengan keadaan yang demikian? Tidak ada yang bisa menyalahkan keadaan yang demikian. Perkembangan informasi dan lainnya, tidak bisa dipungkiri akan selalu membawa dampak yang positif dan negatif, karena kutub positif dan negatif akan selalu berada di sana untuk saling melengkapi. Namun, yang harus dilakukan kemudian adalah bagaimana meminimalisir dampak negatif tersebut dan menjadikan kembali mahasiswa sebagai kaum intelektual yang bukan hanya peduli terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap permasalahan bangsanya. Atau mungkin saja, keenganan mereka untuk mengurusi permasalahan bangsanya adalah sudah terlalu banyaknya masalah yang terjadi tanpa penyelesaian yang berarti. Akibatnya, mereka lebih cenderung untuk menikmati globalisasi informasi yang semakin mendekatkan mereka pada pesta, buku dan cinta.

Pragmatisme dan Apatisme Kaum Intelektual Muda
Seperti yang telah diutarakan sebelumnya bahwa pragmatisme dan apatisme muncul karena banyak faktor, baik karena semakin pesatnya akses kemudahan dari globalisasi informasi yang berkembang saat ini; atau bahkan sebagai bentuk reaksi lanjutan dari kekecewaan kaum muda intelektual terhadap permasalahan di dalam negeri ini. Pragmatisme dan apatisme, entah apapun pengertian terminologinya, pastilah seringkali diidentikkan dengan politik. Sedangkan politik sendiri, tidak akan pernah lepas dengan kekuasaan (power).

Terdapat banyak aktor yang turut andil dalam mengatur pergerakan di dalamnya. Salah satunya adalah mahasiswa sebagai penyokong perubahan politik itu sendiri. Keberadaan mahasiswa, baik di dalam dan di luar layar pergerakan perpolitikan, tidak pernah dianggap sebagai sebuah hal yang maya belaka. Walaupun kita semua tahu, tidak semua mahasiswa mengetahui politik dalam arti yang sebenarnya. Dari tuturan klasik dosen, ataupun kisah faktual ketatanegaraan; setiap mahasiswa memiliki definisi yang berbeda-beda dalam menafsirkan politik itu sendiri. Pengetahuan dan ilmu yang dimiliki oleh mahasiswa merupakan sebuah parameter tersendiri yang dapat dijadikan sebagai sebuah tolok ukur dalam menilai realita perpolitikan di dalam kampus atau bahkan untuk ruang lingkup yang lebih luas, yaitu pada tingkat ketatanegaraannya.

Ada banyak hal juga yang melatarbelakangi munculnya sikap pragmatisme dan apatisme kaum muda intelektual dewasa ini. Misalnya saja jika penulis kaitkan sedikit dengan keadaan perpolitikan Indonesia saat ini, budaya amplop untuk memenangkan proyek, budaya melakukan rapat tanpa maksud yang jelas demi hanya untuk menghabiskan anggaran yang diberikan, dan hal-hal lainnya yang dilakukan oleh aktor politik di Indonesia; jika ditarik sedikit kebelakang, pastilah juga berkaitan dengan kehidupan aktor-aktor pollitik tersebut pada jaman mahasiswa. Akibatnya, budaya tersebut menjadi mengakar dan sulit untuk di lepaskan. Salah elit yang dulunya juga bertindak demikian, atau justru salah kaum intelektual muda yang awalnya mengkritik mereka tetapi begitu mereka dihadapkan pada kekuasaan juga malah bertindak hal yang sama? Penulis pribadi pun takut untuk menjawabnya. Kenapa? Karena ketakutan untuk mengkritik akan berbalik arah pada penulis nantinya.

Tetapi itu dulu, ketika Soe Hok Gie dan teman-temannya masih berjuang untuk menjadikan perpolitikan di negeri ini menjadi lebih baik. Bahkan melalui tulisan kritisnya mengenai “Mahasiswa UI bopeng sebelah” karena ada pertarungan dua kubu kepentingan yang ingin menonjolkan back ground gerakannnya untuk menguasai politik kampus. Lalu apa yang akan dia katakan kemudian melihat realita yang terjadi saat ini, dimana sudah sangat jarang ditemui mahasiswa kritis yang mengkritik tanpa ingin mendapatkan reward atasnya?

Seperti yang telah terjadi kemudian bahwa akibat dari arus globalisasi informasi tanpa batas, menjadikan mahasiswa untuk apatis, lebih bersikap cuek dan semau gue. Sehingga mungkin lebih tepat apabila dikatakan bahwa sebagian besar mahasiswa Indonesia bopeng. Lihatlah bagaimana sering terjadi rebutan masa dunia kampus yang sudah melibatkan politisi, tetapi usaha untuk kembali membawa dunia intelektual yang kondusif belum kelihatan. Dan kemudian dibarengi oleh sikap pragmatis dari mahasiswa itu sendiri yang lebih mementingkan tujuan praktisnya tanpa berfikir lebih panjang sebab-akibat yang akan terjadi di belakangnya.

Tetapi, tidak pernah tidak, mahasiswa yang sudah berpedoman pada tiga kebijakan kehidupan kampus, dan pengaruh globalisasi ekonomi bagi kehidupan pribadi mereka, tetap akan memegang dan memainkan peranan yang sangat penting sebagai agen of chance dan agen of modernization dinamika kehidupan masyarakat saat ini.

Contoh lainnya adalah dewasa ini, demonstrasi mahasiswa semakin meluas. Tak jarang aksi tersebut diikuti dengan tindak kekerasan. Yang dapat terlihat dari kasat mata masyarakat perkotaan adalah sudah tidak murninya lagi aksi tersebut, sebagai akibat dari adanya pihak-pihak di luar mahasiswa yang kadang kala ikut menungganginya sebagai tindakan atas kepentingan pribadi atau kelompok. Orasi-orasi yang dikumandangkan ada kalanya tidak relevan, terlalu hiperbolis, terlalu memaksa, dan bersifat subyektif (tidak berdasarkan data); sehingga tak jarang pemerintah ataupun pihak yang berkuasa cenderung melecehkan mereka.

Dalam ruang lingkup tertentu, sebagian mahasiswa Indonesia mulai menganggap demonstrasi ataupun penyaluran orasi sebagai sesuatu yang membosankan, membuang-buang waktu, dan tidak bermanfaat. Hal ini terlihat dari banyaknya opini mahasiswa terhadap rekan-rekannya yang berdemonstrasi di luar kampus. Mereka berkecenderungan untuk berfikir bahwa belajar di kampus, mendapat indeks prestasi yang tinggi agar cepat lulus, sehingga dapat secepatnya merasakan dunia kerja; adalah sesuatu yang utama dan sangat dinanti-nantikan. Tapi ketika mereka memimpikan hal tersebut, mereka lupa bahwa idealisme dan daya kritis –hal yang sangat melekat dengan jiwa mahasiswa- menjadi terpendam atau boleh jadi hilang. Jika semua hal ini terjadi, maka pesta, buku dan cinta sebagai tiga kebijakan kehidupan kampus bisa dianggap menjadi tidak seimbang.

Mulai tumbuhnya gejala pragmatisme dan apatisme dalam pergerakan mahasiswa tersebut, juga terlihat dari kecenderungan untuk tidak perduli dengan masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Berkembangnya sikap individualistik yang berkembang ke arah hedonistik mengakibatkan pasifnya keinginan untuk ikut terlibat dalam gerakan mahasiswa. Sehingga tidak jarang kemudian, ketika mereka mencoba untuk berpolitik, aktivitas politiknya lebih didasari pada anggapan bahwa politik itu kotor dan tidak manusiawi. Hal tersebut secara tidak langsung tercermin pada orasi-orasi yang diutarakan. Jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, akan timbul rasa tidak percaya dan curiga terhadap siapa saja yang menjalankan roda pemerintahan ini.

Kita semua tidak bisa memungkiri, seseorang yang pada dasarnya mempunyai prinsip untuk menjalankan politik dengan jujur, transparan, dan mengenali aspirasi rakyatnya; jika berhadapan langsung dengan kekuasaan yang mengekangnya dan sistem perpolitikan itu sendiri yang mana dalam pengambilan kebijakan harus mengorbankan satu pihak demi pihak lain- pasti akan terdesak dan pada gilirannya akan mengamininya.

Mewabahnya pragmatisme dan apatisme mahasiswa Indonesia sekarang ini, secara tidak langsung bisa berdampak menekan tingkat kreativitas dan objektivitas -yang melatarbelakangi munculnya sikap kritis terhadap masyarakat dan Pemerintah- mahasiswa itu sendiri.


Kepustakaan
Annaz , Menuntut Pendidikan Haus Gratis, Berkualitas, Ilmiah, Modern dan Demokratis , www.kprm-prd.org Copyrighted 2009.
Aronowitz, Stanley and Henry A .Giroux, 1990. Post-Modern Education: Politics, Culture dan Social Criticism. Oxford: University of Minessota Press.
Aronowitz, Stanley & Henry Giroux, 1987. Education Under Siege: The Consevative, Liberal, and Radical Debate Over Schooling. London & Hanley: Routledge & Kegan Paul.
Akhmadi et al. 2003.Pengamatan Cepat Smeru Tentang Permasalahn Pendidikan dan Program JPS, Beasiswa, dan DBO di Empat Propinsi. Jakarta: SMERU.

.............2004. Laporan Penelitian: Penyelenggaraan Guru Bantu. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Alisjahbana, Armida S. “Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan”, Bandung : FE Universitas Padjadjaran, 2000
AMIR SYARIF SIREGAR, Pembatalan UU BHP menuai berbagai tanggapan, WASPADA ONLINE, Saturday, 03 April 2010 08:57
AMUBA , Refleksi Hari Pendidikan Nasional, on Wed, 04/29/2009 - 20:23
Anshari, Endang Saifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), (Jakarta : Gema Insani Press), 1997
Anjrah Lelono Broto, Guru Dalam Arus Pragmatisme, Sebuah Renungan Hari Kebangkitan Nasional, google 2010.
Andreo F Rajagukguk, Lentera Pendidikan Hilangnya Pendidikan Nasional, google 2010.

Asril Ridwan , Ancaman Keras dan Pragmatisme Dingin , 18.02.2010 Adrienne WoltersdorfBildunterschrift: Großansicht des Bildes mit der Bildunterschrift: Adrienne Woltersdorf.
Atmadi, A. & Setiyaningsih (eds.), Transformasi Pendidikan (Yogyakarta: Kanisius, 2001)
Audi, Robert, Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal, (Yogyakarta : UII Press), 2002
ave in Pojok, Kebijakan Privatisasi BUMN: Relasi State, Market dan Civil Society, Posted on 19. Jan, 2010
Browne. R.K. & Lamb.A. 2000. Linking Theory to Practice in the Workplace.AERC Proceeding.
B.J. Habibie, Detik-Detik Yang Menentukan, Jalan panjang Indonesia Menuju Demokrasi, THC Mandiri, 2006.
Caldwell, B.J. 2000. A Theory Of Learning In The Self-Managing School. EPM, Department Manager, Faculty of Education, (Online), (http://www.edfac.unimelb.edu.au diakses 30 Agustus 2003).
Cromwell,S.2000.Site-Based Managament:Boon or Boondogle?.School
Administrator Articie.Education World,(Online),(http://www.education world.com diakses 25 September 2003).
Conny Semiawan, Prof Dr (2003) Memelihara Integrasi Sosial dan Menegakkan HAM Melalui Pendidikan Multikultural , 14 September 2003, Pendidikan, Ditjen HAM
Chadd .J.& Anderson.M.A.2005. Illinois Work-Based Learning Programs: Worksite Mentor Knowledge and Training, Jurnal Career and Technical Education Research, Volume 30 nomor 1 Tahun 2005.
Cholisin.(2004a). Konsolidasi Demokrasi Melalui Pengembangan Karakter Kewarganegaraan, dalam Jurnal Civics : Media Kajian Kewarganegaraan, Volume 1, Nomor 1, Juni 2004. Yogyakarta : Jurusan PPKn FIS UNY.
Cholisin.(2000b).Pendidikan di Indonesia dalam Perspektif Demokrasi. Makalah disampaikan dalam Seminar Sehari “demokrasi di Indonesia : Dulu, Kini, dan Esok”, Penyelenggara Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, 28 Agustus 2004.
Cholisin, Kebijakan Pendidikan Dan Pendidikan Demokrasi , google 2010
Choirul Mahfud(2009), Quo Vadis Politik Pendidikan Islam, at 11 November, 2009, google Maret 2010.
Darmaningtyas, Berbagai Problematik Ujian Nasional, Sumber: Kompas, Selasa, 1 Desember 2009
Dini Kinanthi, Pemikiran Gus Dur Tentang Kebangsaan Harus Dilanjutkan, Email: dinikina@plasa.com
Dewantara, Ki Hadjar, 1945 [1963]. Karja Ki Hadjar Dewantara: Bagian Pertama: Pendidikan. Yogjakarta: Taman Siswa.
Dewey's, John , my pedagogic creed, famous declaration concerning education. First published in The School Journal, Volume LIV, Number 3 (January 16, 1897).
Doni Koesoema , Desain Besar Pendidikan & Berbagai Problematik Ujian Nasional,
Driyarkara, Driyarkara: tentang Pendidikan (Yogyakarta: Kanisius, 1991)
Kompas, Selasa, 1 Desember 2009
Ebenstein, Willam & Fogelman, Edwin, Isme-Isme Dewasa Ini (Todays Isms), Penerjemah Alex Jemadu, (Jakarta : Penerbit Erlangga), 1984
Eko Pujiati, S.H., M.Pd, Realisasi Kebijakan Otoda Di Bidang Pendidikan Melalui Manajemen Berbasis Sekolah Di Kota Malang, Saturday, 12 April 2008
Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Jakarta : CV Rajawali, 1986.
Eyre, Richard & Linda, Mengajarkan Nilai-Nilai kepada Anak (Jakarta: Gramedia, 1997)
Falah, Maslahul(2003), Islam Ala Soekarno Jejak Langkah Pemikiran Islam Liberal Indonesia, Kreasi Wacana , Yogyakarta.
Hanief Adrian , Paradigma Pendidikan Sebenarnya, google 2010.
Hasbullah, Kapita selekta pendidikan Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Husaini, Adian & Hidayat, Nuim, Islam Liberal : Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, dan Jawabannya, (Jakarta : : Gema Insani Press), 2002
Husaini, Adian, Wajah Peradaban Barat dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal, (Jakarta : Gema Insani Press), 2005
Husin(2008), Menggugat pendidikan sebagai institusi, October 27th, 2008
Hizbut Tahrir Indonesia, Rezim Soeharto : Antara Faktor Personal dan Sistem, Lajnah Siyasah, Februari 2008
Hinchliffe, J.K., 1987. ‘Education and Labor Market’, in George Psacharopoulos (ed.), Economics of Education: Research and Studies. Pergamon Press, Washington DC: 141-5.
Hogwood, Brian, W., Lewis A. Gunn, 1986, Policy Analysis, British Journal of Political Science.
Islamy, M. I. 1997. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta. Bumi Aksara.
Idris, Ahmad, Sejarah Injil dan Gereja (Tarikh Al-Injil wa Al-Kanisah), Penerjemah H. Salim Basyarahil, (Jakarta : Gema Insani Press), 1991
Indriyanto , Pertentangan Politik Soekarno-Hatta Sebuah Kajian Budaya, Google 2010
iyank.engage, Demokrasi dan Pendidikan, Posted October 28th, 2008.
Ibn Ghifarie , Gus Dur di Antara Pluralisme dan Pluralitas ,15-Jan-2010, 18:12:35 WIB , Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com

 

-- posting: 2010-09-04 07:14:18 125.160.94.33

 

[516] Rum Rosyid [Univ Tanjungpura- Pontianak-Kalbar] 

 

INFLATION TARGETING FRAMEWORK

 


INFLATION TARGETING FRAMEWORK
(Paradigma Inflasi sebagai Target)



Oleh Drs. Rum Rosyid, MM










KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
2010



Daftar Isi 2
Kata Pengantar 3
Pendahuluan 4
Inflation Targeting Framework (ITF) 4
Perubahan Paradigma Moneter : dari Uang Beredar ke ITF 5
Inflasi sebagai anchor 8
Kritik terhadap ITF 11
Obat yang diberikan lebih buruk daripada penyakit itu sendiri 14
Penutup 17
Kepustakaan 18





















Kata Pengantar
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, kami dapat menyelesaikan karya ilmiah mengenai inflation targeting framework. Gejala inflasi dalam dunia ekonomi modern adalah risiko sistematis dimana seluruh sektor perekonomian dan social tidak dapat menghindari yang ditimbulkannya. Oleh karena itu telah menjadi axioma. Permasalahannya inflasi dapat timbul dari tekanan biaya maupun tekanan permintaan. Dengan paradigma ITF ini yang hendak dikembangkan adalah pemikiran berapa tingkat inflasi yang kita ekspektasikan. Artinya tidak lagi bagaimana menghindari inflasi itu sendiri, karena ternyata tidak dapat dihindarkan.
Kebijakan BI ini setidaknya dimulai semenjak tahun 1999. meskipun tidak berpretensi untuk tidak menyetujui setidaknya kritik terhadap ITF ini dapat menggambarkan betapa harapan untuk menemukan solusi terbaik masih terus dimimpikan. Stiglizt sendiri sebenarnya menolak paradigma ITF ini karena kegagalannya, bahkan memperparah keadaan.
Semoga kita dapat memperoleh manfaat dengan memahami bahwa lingkungan kehidupan kita telah terbiasa dengan fenomena inflasi. Oleh karena itu penurunan nilai uang menjadi sesuatu yang biasa. Meskipun demikian bagi pengabdi kemanusiaan, akan terus melakukan kritiknya bahwa model inflasi merupakan transfer kekayaan secara tidak adil. Akhirul kalam
Pontianak, 4 Mei 2010
Wassalam


Penulis





Pendahuluan
Isu tentang akuntabilitas bank sentral menghangat sejalan dengan proses amendemen Undang-Undang Bank Indonesia (UUBI). Meskipun UU No 23/1999 tentang BI telah memberikan dimensi lebih fokus dan jelas tentang tujuan yang ingin dicapainya, namun sorotan mengenai sisi akuntabilitas BI terus mengemuka. Dalam UUBI yang kini berlaku, sebagaimana tertuang pada pasal 7, tujuan tunggal BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dapat diartikan terhadap nilai barang dan jasa yang tercermin dalam angka inflasi, serta kestabilan terhadap mata uang lain yang terefleksi dalam nilai tukar/kurs.
Dalam konteks sistem nilai tukar rupiah mengambang (free floating system) yang dianut sejak 14 Agustus 1997, kestabilan nilai rupiah tersebut tentunya lebih tepat dipahami sebagai laju inflasi yang rendah dan stabil. Upaya pencapaian tingkat inflasi yang diinginkan akan sangat terkait dengan berbagai faktor. Antara lain sisi permintaan dan sisi penawaran, tingkat independensi bank sentral, dan koordinasi dengan pemerintah. Selain itu, dalam penetapan sasaran inflasi (inflation targeting) juga perlu ditunjang oleh peningkatan akuntabilitas dan transparansi BI kepada masyarakat.

Paradigma inflation targeting yang telah dipilih di berbagai negara, menuntut pentingnya akuntabilitas dan transparansi. Untuk mendukung penegakan akuntabilitas tersebut, independensi BI secara utuh perlu tetap dipertahankan. Tujuannya, agar memberikan kejelasan bagi BI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sehingga lebih mudah bagi masyarakat (DPR) dalam menilai kinerja BI. Untuk itu, BI dituntut selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperlancar pencapaian sasaran yang telah diamanatkan.

Perubahan Paradigma Moneter : dari Uang Beredar ke ITF
Mulai Juli 2005 Bank Indonesia mengimplementasikan kerangka kerja kebijakan
moneter yang baru konsisten dengan Inflation Targeting Framework, yang mencakup empat elemen mendasar: penggunaan suku bunga BI Rate sebagai sasaran operasional, proses perumusan kebijakan moneter yang antisipatif, strategi komunikasi yang lebih transparan, dan penguatan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah. Langkah-langkah dimaksud ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan tata kelola (governance) kebijakan moneter dalam mencapai sasaran akhir kestabilan harga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Inflation Targeting Framework:
1. Secara umum, Inflation Targeting Framework (ITF) merupakan kerangka kerja kebijakan moneter yang secara eksplisit mentargetkan inflasi dan kebijakan moneter secara transparan dan konsisten diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi dimaksud. Meskipun definisi berbeda secara rinci, terdapat konsensus umum mengenai karakteristik pokok dari rezim kebijakan moneter ini, yaitu: adanya sasaran inflasi yang secara eksplisit menjadi tujuan utama pemeliharan kestabilan harga oleh bank sentral, terbatasnya dominasi fiskal dan tidak adanya sasaran nominal yang lain, dan otoritas moneter yang dibekali dengan independensi instrument dan beroperasi secara transparan dan terbuka kepada publik.
2. Dalam pelaksanaannya, rezim kebijakan moneter dengan ITF dilakukan dengan empat
prinsip pokok, yaitu:
a) Sasaran inflasi sebagai tujuan utama (overriding objective) dan jangkar nominal
(nominal anchor) kebijakan moneter,
b) Menerapkan strategi antisipatif (pre-emptive atau forward looking) dengan
mengarahkan respon kebijakan moneter saat ini untuk pencapaian sasaran inflasi
jangka menengah ke depan,
c) Mendasarkan pada analisis, prakiraan, dan kaidah kebijakan tertentu (policy rules)
dalam menetapkan respon kebijakan moneter (constrained discretion), dan
d) Sesuai dengan praktek tata kelola kebijakan (good policy governance) yaitu
berkejelasan tujuan, konsisten, transparan, dan akuntabel.

Dari sisi moneter, sejak pertengahan tahun 2005 telah terjadi perubahan paradigma, yakni perubahan dari stabilisasi yang berbasis jumlah uang yang beredar menjadi Inflation Targeting Framework (ITF) dengan menggunakan instrumen suku bunga. Perkembangan perekonomian suatu negara dapat dikatakan sedang meningkat atau menurun berdasarkan beberapa indikator dasar makroekonominya, diantaranya suku bunga, jumlah uang yang beredar, inflasi, nilai tukar, dan pengangguran. Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga otoritas moneter telah melakukan stabilisasi melalui instrumen suku bunga SBI, dimana penetapan SBI dilakukan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar. Ketika jumlah uang yang beredar di masyarakat terlalu banyak (berlebih), maka hal ini akan menyebabkan terjadinya inflasi.
Gonjang-ganjing harga minyak dan harga-harga komoditas pangan menghantui perekonomian Indonesia pada tahun 2008. Ancaman ini terjadi di negara-negara Asia dan Amerika Latin, khususnya negara yang sedang berkembang. Nampaknya pada tahun ini dipenuhi oleh kebijakan-kebijakan pengetatan moneter di negara-negara yang terkena tekanan inflasi tersebut. Kenaikan harga minyak yang sempat mencapai US$100 pada akhir tahun 2007, walaupun pada awal tahun 2008 mengalami penurunan, imbasnya masih mempengaruhi perekonomian pada tahun ini. Namun, kenaikan harga minyak global tersebut tidak menyebabkan kenaikan harga BBM di Indonesia. Hal ini dikarenakan pemerintah meningkatkan subsidi BBM untuk meredam goncangan harga minyak global tersebut.

Kebijakan moneter adalah kebijakan pengendalian jumlah uang yang beredar. Jumlah uang beredar itu sendiri dipengaruhi oleh banyak faktor, sehingga lingkup kebijakan moneter menjadi sangat luas. Faktor yang terutama adalah berkenaan dengan kebijakan perbankan, suku bunga, dan sistem pembayaran. Kebijakan perbankan antara lain mengenai: kecukupan modal bank, rasio minimum antara modal dengan kredit yang disalurkan, serta berbagai aturan teknis lainnya. Kompleksitasnya membuat kebijakan moneter di banyak negara, termasuk Indonesia, dilaksanakan oleh bank sentral yang relatif independen terhadap pemerintah. Adapun mekanisme koordinasi dengan pemerintah diatur oleh Undang-undang.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan BI rate tetap seperti posisi bulan lalu, 12,5%. Kondisi ini pada gilirannya akan membuat pasar semakin bingung membaca sinyal moneter yang dipancarkan oleh BI. Jika mengacu pada paradigma Inflation Targeting Framework (ITF) yang selama ini menjadi ikon kerja BI, maka tindakan BI dalam mempertahankan BI rate pada level yang tinggi boleh jadi mencederai semangat ITF mengingat inflasi sudah berada pada level yang jauh dari mengkhawatirkan. Coba tengok saja data dari Badan Pusat Statistik (BPS), infasi pada maret 2006 sebesar 0.03%. Sementara inflasi tahun kalender berjalan (Januari-Maret 2006) mencapai 1,98% dan laju inflasi year on year (Maret 2005- Maret 2006) mencapai 15,74%. Inflasi pada bulan Mei, masih menurut data BPS, juga berada pada level yang relatif rendah yaitu sebesar 0,37% (bulanan) dan 15,6% (tahunan) yang berarti masih berada dibawah posisi inflasi tahun 2005.

Jika kita melihat ke belakang, perjalanan BI rate hingga saat ini sangatlah panjang dan berliku. Tingginya harga minyak dunia dan kenaikan suku bunga internasional dalam tahun 2005 memberi tekanan pada stabilitas moneter di dalam negeri sejak triwulan II/2005. Pada gilirannya kurs rupiah sempat melemah tajam hingga menyentuh Rp 12.000,- per USD pada perdagangan harian menjelang akhir Agustus 2005. Sehingga BI menempuh berbagai rangkaian tindakan penyelamatan yang dimulai pada tanggal 30 Agustus 2005 dengan suku bunga SBI 1 bulan dinaikkan sebesar 75 bps menjadi 9,5 persen. Pada bulan September dan Oktober 2005, suku bunga SBI 1 bulan dinaikkan lagi menjadi 10,0 persen dan 11,0 persen. Selanjutnya untuk menjaga kepercayaan terhadap rupiah dengan tingginya laju inflasi bulan Oktober 2005, BI rate dinaikkan lagi pada awal November 2005 dan awal Desember 2005 masing-masing sebesar 125 bps dan 50 bps menjadi 12,25 persen dan 12,75 persen. Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 mei 2006 BI rate diturunkan sebesar 25 bps menjadi 12,5%.

Inflasi, merujuk data BPS yang telah dijabarkan diatas, secara perlahan telah dapat dijinakkan, meskipun kinerja saudaranya sesama indikator makroekonomi yaitu nilai tukar masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Keputusan teranyar BI terkait BI rate secara tidak langsung telah mengubah kerangka kerja yang sebelumnya lebih fokus ke arah pengendalian inflasi menjadi fokus ke arah nilai tukar. Hal ini tentunya tidak akan menjadi masalah tatkala BI secara tegas mengumumkan target-targetnya, apakah itu inflasi yang rendah atau rupiah yang stabil.



Inflasi sebagai anchor
Menyikapi pasal 7 UU No 23/1999, BI cenderung menempatkan inflasi sebagai anchor (landasan) dalam kebijakan moneternya melalui penetapan kisaran inflasi yang akan menjadi target BI. Menempatkan inflasi sebagai anchor atau target akhir (ultimate target) kebijakan moneter disebut inflation targeting. Bank Indonesia mendefinisikan Inflation Targeting Framework (ITF) merupakan sebuah kerangka kebijakan moneter yang ditandai dengan pengumuman kepada publik mengenai target inflasi yang hendak dicapai dalam beberapa periode ke depan. ITF bukanlah suatu kaidah yang kaku (rule) tetapi sebagai kerangka kerja menyeluruh (framework) untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter.

Sesuai definisi di atas, sejak berlakunya UU No. 23/1999 Indonesia sebenarnya Indonesia dapat dikategorikan sebagai "Inflation Targeting lite countries". Kebijakan ini diilhami oleh keberhasilan menekan laju inflasi tanpa meningkatkan volatilitas output oleh negara–negara industri maju seperti New Zealand (1990), Israel (1991), Kanada (1991), United Kingdom (1992), Swedia (1993), Australia (1993), Switzerland dan beberapa negara berkembang seperti Republik Czech, Polandia, Hungaria, dengan menerapkan kebijakan target inflasi (Mishkin, 2001).

Secara teoritis, menempatkan inflasi sebagai anchor memberikan banyak manfaat. Antara lain, (i) mudah dipahami oleh masyarakat karena masyarakat hanya akan melihat ukuran keberhasilannya pada pencapaian laju inflasi; (ii) dapat menciptakan ekspektasi yang rendah terhadap inflasi, sehingga pada akhirnya menghasilkan tingkat inflasi aktual (actual inflation) seperti yang diinginkan; (iii) dapat menghindari kemungkinan munculnya kebijakan-kebijakan yang dapat menimbulkan deviasi terhadap pencapaian target inflasi (discretionary policy).

Inflasi merupakan outcome dari interaksi antara permintaan agregat dan penawaran agregat. Terjadinya ketimpangan antara permintaan agregat dan penawaran agregat mempengaruhi tingkat inflasi. Aspek moneter, yang dalam hal ini lebih dapat dikendalikan oleh BI, hanya mempengaruhi sisi permintaan agregat. Sementara penawaran agregat lebih banyak dipengaruhi kondisi sektor riil yang terjadi seperti kondisi musim yang mempengaruhi produksi komoditas pertanian dan kondisi distribusi barang. Ini menjadi perhatian BI dalam pencapaian target inflasi yang diinginkan.
Terdapat pula dilema antara pertimbangan kepentingan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan laju inflasi yang rendah. Dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami krisis, pemerintah cenderung mengambil kebijakan yang cenderung ekspansif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, dampak kebijakan pemerintah yang ekspansif cenderung memberikan tekanan inflasi. Di sisi lain, bank sentral melalui penetapan inflation targeting, cenderung mengarahkan kebijakannya untuk menciptakan inflasi yang rendah dan stabil.
Selanjutnya, apabila inflasi telah disepakati sebagai target akhir kebijakan moneter (anchor), maka kebijakan di bidang keuangan lainnya seperti di perbankan dan sistem pembayaran, selayaknya menjadi penyangga (buffer) dalam menciptakan tingkat inflasi yang rendah. Mengarahkan pemberian kredit kepada sektor produksi dibanding konsumsi akan memberikan iklim kondusif bagi tercapainya inflasi rendah dan stabil.
Akuntabilitas bank sentral.

Beberapa pasal di UUBI seperti pasal 58, 59, 60, 61, dan 62 menjelaskan konsep dan mekanisme akuntabilitas BI sebagai bank sentral yang independen. Dalam perbendaharaan bahasa Inggris, accountability memiliki makna kewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Apakah sesuai dengan rencana/ tujuan yang ditetapkan atau tidak. Dari definisi tersebut, ada tiga kata utama yang menjadi perhatian, yaitu kewajiban, tanggung jawab, dan sesuai rencana/tujuan.
Kewajiban artinya `keharusan` untuk memenuhi semua proses akuntabilitas, sehingga secara eksplisit akuntabilitas harus tertuang dalam suatu produk hukum. Tanggung jawab memiliki pemahaman adanya hubungan dua arah antara yang menyampaikan akuntabilitas (BI) maupun yang menerima akuntabilitas (DPR).

Pertanyaannya, apakah pihak yang menyampaikan akuntabilitas telah memenuhi semua kewajiban yang diembannya, dan apakah yang menerima akuntabilitas sudah memberikan tanggapan (respons). Sedangkan `sesuai rencana/tujuan` sangat terkait dengan tanggung jawab, yaitu apakah hasil yang dicapai sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Apabila hasil yang dicapai sesuai tujuan, maka sepatutnya memperoleh imbalan (reward) dan sebaliknya.

Merujuk konsep accountability, selain memberikan makna adanya kewajiban untuk mempertanggungjawabkan suatu tindakan, juga tersirat makna adanya tanggapan dari pihak yang menerima akuntabilitas, yaitu DPR. Dewan harus memberikan tanggapan atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh BI, khususnya mengenai pencapaian dan pemeliharaan kestabilan nilai rupiah. Apabila pada akhir periode, BI tidak dapat mencapai target-target yang telah ditetapkan, maka DPR dapat saja memberikan teguran kepada BI. Tentunya semua target yang ditetapkan oleh BI harus disampaikan kepada DPR pada awal periode dengan disertai berbagai pertimbangan yang mendasari penetapan target dimaksud.

Walsh C dalam tulisannya Optimal Contract for Independent Central Bank yang dimuat dalam American Economic Review 1995, telah mencoba mengangkat unsur akuntabilitas dalam penetapan model inflation targeting, yang disebut accountable model. Dalam modelnya, Walsh memberikan perhatian yang seimbang antara pencapaian target inflasi dan stabilitas pertumbuhan ekonomi. Hal yang menarik dalam model yang dikemukakan Walsh adalah adanya unsur penalti atau sanksi. Apabila kinerja bank sentral tidak sesuai seperti yang disepakati, maka pihak yang menerima pertanggungjawaban (parlemen) dapat memberikan sanksinya.

Menurut Walsh, keseimbangan terhadap pencapaian target inflasi dan stabilitas pertumbuhan ekonomi serta ditunjang dengan adanya sanksi bagi bank sentral, akan memberikan hasil yang optimal yaitu stabilitas pertumbuhan ekonomi tetap terjaga sementara tingkat inflasi dapat ditekan pada tingkat cukup rendah. Apabila model akuntabilitas yang sebagaimana dimaksud akan diakomodasikan dalam penetapan mekanisme pertanggungjawaban BI, diperkirakan di satu sisi hal tersebut akan dapat memberikan situasi kondusif bagi keberlangsungan pemulihan ekonomi. Di sisi lain, tingkat inflasi dapat dijaga pada tingkat yang cukup rendah mengingat adanya komitmen yang kuat dari BI untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan.

Tingginya komitmen itu akan tumbuh sebagai konsekuensi adanya sanksi yang harus diterima apabila BI tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, berupa tidak tercapainya target-target yang ditetapkan. Sanksi dimaksud dapat berupa peringatan yang dipublikasikan, penurunan gaji manajemen sampai dengan pemberhentian manajemen.

Persoalan penting dalam setting kebijakan Bank Indonesia adalah mengidentifikasi variabel informasi yang secara hubungan teoritis menjadi penyebab inflasi, dan dapat digunakan sebagai indikator utama signal inflasi sekaligus sebagai penentu besaran inflasi. Variabel yang dimaksud hendaknya dalam kendali kebijakan Bank Indonesia agar pencapaian tujuan kebijakan dapat efektif. Analisis transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia sangat penting dalam hal ini ; pertama, menentukan variabel ekonomi dan keuangan mana yang paling kuat dijadikan leading indicators terhadap pergerakan inflasi kedepan serta variabel mana untuk penentuan sasaran operasional kebijakan moneter.
Kedua, untuk mengetahui seberapa kuat dan lamanya tenggang waktu masing-masing saluran transmisi tersebut bekerja, baik sejak tindakan moneter dilakukan bank sentral sampai ke perubahan masing-masing saluran dan 3 saluran transmisi keperubahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kritik terhadap ITF
Di tahun 80-an, Sepertinya bank-bank sentral di seluruh dunia terpengaruh oleh konsep monetarism, teori ekonomi yang relatif sederhana, yang dipromosikan oleh Milton Friedman. Kemudian monetarism telah didiskreditkan oleh biaya yang sangat mahal yang ditanggung terutama di negara-negara yang menggunakan mantra monetarism, walaupun kemudian negara-negara tersebut berusaha untuk menemukan sebuah mantra baru.
“Perekonomian yang lemah dengan jumlah pengangguran yang lebih besar yang disebabkan oleh inflation targeting tidak banyak memberikan pengaruh terhadap inflasi“
Mantra yang selama ini digunakan adalah “inflation targeting” yang mengatakan ketika pertumbuhan harga melebihi target yang suda ditentukan, suku bunga harus dinaikkan. Resep ini didasarkan pada teori ekonomi atau bukti empiris yang menyatakan apapun sumber dari inflasi, jawaban terbaik adalah menaikkan suku bunga. Orang berharap bahwa kebanyakan negara akan memiliki panca indera yang baik untuk tidak menerapkan inflation targeting, dan Joseph E. Stiglitz memberikan simpatinya kepada orang-orang yang ingin menerapkan konsep tersebut.
Negara-negara yang menerapkan inflation targeting adalah Israel, Republik Czech, Polandia, Brazil, Chile, Colombia, Afrika Selatan, Thailand, Korea, Mexico, Hungaria, Peru, Filipina, Slovakia, Indonesia, Rumania, New Zealand, Canada, Inggris, Swedia, Australia, Iceland, dan Norwegia.
Hari ini inflation targeting sedang menghadapi cobaan, dan sudah hampir pasti akan gagal. Negara-negara berkembang saat ini menghadapi kenaikan inflasi yang tinggi bukan karena manajemen makroekonomi yang buruk tetapi karena kenaikan harga minyak dan bahan pangan; dan komoditas ini mengabilsebagian besar anggaran rumah tangga dibandingkan dengan rumah tangga di negara-negara maju. Menurut data, di China inflasi sudah mendekati 8%, di Indonesia 12% atau lebih. Di Vietnam bahkan lebih tinggi lagi mendekati 18,2% tahun ini, di India mencapai 5,8%. Berbeda dengan di Amerika Serikat inflasi hanya mencapai 3%. Apakah ini berarti bahwa negara-negara berkembang harus menaikkan suku bunganya lebih dari yang di Amerika Serikat.

Bagaimana cara kita merajut ulang negara ini amat bergantung pada bagaimana kita mendiagnosis permasalahan yang melilit negara kita sebelum kita bisa merumuskan resep pemecahannya. Pada tahap diagnosis, dari sudut mana kita menatap permasalahan memainkan peran kunci. Sudut yang terbatas menghasilkan dimensi pandang yang cupet sehingga diagnosanya pun keliru. Alhasil, resep penyembuhan yang ditulis dari diagnosis yang keliru bukannya meringankan derita sang pasien, malah lebih menyengsarakan dan membahayakan sang pasien.
Itulah prahara yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997- 1998 akibat kekeliruan diagnosis dan resep yang disadurkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan kesimpulan tentang kekeliruan diagnosis IMF ini pula yang menjadi tema utama yang mengantar Stiglitz menjadi maestro ekonomi.
Stiglitz menyimpulkan bahwa resep IMF untuk menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) hingga 70,7 persen pada 1998 di kala perusahaan-perusahaan tengah sekarat akibat ketidakmampuan membeli bahan baku impor pada kurs yang melambung dari Rp 2.500 ke sekitar Rp 15.000 per dollar AS merupakan pangkal utama dari munculnya gelombang gulung tikarnya perusahaan dan pemutusan hubungan kerja. Untuk membeli bahan baku saja sudah setengah mati, apalagi harus membayar beban bunga yang jauh lebih tinggi. Bagi pengusaha, lebih baik bubar jalan. PHK massal pun terjadi bersahutan, seolah ada kesepakatan bersama dari banyak pengusaha untuk menciutkan skala perekonomian nasional dan memaksimalkan risiko kebangkrutan nasional (default risks).
Indonesia mengalami lebih dari stagflasi (munculnya stagnasi dan inflasi secara bersamaan) karena yang terjadi bukan stagnasi perekonomian, tetapi depresi perekonomian. Produk Domestik Bruto (PDB= GDP) kita menciut jadi minus 13,13 persen pada tahun 1998.

Inflasi di negara-negara ini sebagian besar merupakan hasil inflasi yang diimport. Menaikkan suku bunga tidak akan memberikan pengaruh pada harga-harga internasional seperti tepung terigu atau minyak. Bahkan bila melihat ukuran ekonomi di Amerika Serikat, melambatnya perekonomian memberikan pengaruh yang lebih besar dibandingkan melambatnya ekonomi di negara berkembang yang mengindikasikan bahwa suku bunga di Amerika Serikat, bukan suku bunga di negara berkembang, yang seharusnya dinaikkan.
Selama negara berkembang masih terintegrasi ke dalam ekonomi global atau globalisasi dan tidak melakukan usaha untuk membatasi pengaruh harga internasional terhadap harga domestik, maka harga domestik komoditas seperti beras dan tepung terigu akan meningkat mengikuti harga pasar dimana harga internasional terus meningkat. Pada negara-negara berkembang harga minyak dan bahan pangan yang tinggi melambangkan 3 ancaman yaitu tidak hanya negara pengimport harus membayar lebih untuk mendapatkan tepung trigu mereka harus membayar lebih untuk membawanya ke negara masing-masing dan harus mengirimkan/mendistribusikan kepada konsumen yang boleh jadi tinggal jauh dari pelabuhan.
Menaikkan suku bunga dapat mengurangi aggregate demand, yang akan memperlambat perekonomian dan menjinakkan harga-harga barang dan jasa, terutama sekali barang dan jasa yang tidak diperdagangkan. Namun, kecuali peningkatan suku bunga pada dilakukan pada level yang sangat tinggi, maka tindakan ini tidak akan dapat membuat inflasi turun pada level yang menjadi target. Sebagai contoh walaupun harga energi dan bahan pangan meningkat pada level moderate dibandingkan sekarang, sebagai contoh 20% per tahun, dan direfleksikan pada harga domestik, akan membawa inflasi hingga katakanlah 3% maka dibutuhkan penurunan harga di komoditas yang lainnya. Hal ini tentunya akan menghasilkan kelambatan pertumbuhan perekonomian dan pengangguran yang tinggi.

Obat yang diberikan lebih buruk daripada penyakit itu sendiri
Lalu apa yang dapat diperbuat? Tentunya pemerintah dan bank sentral tidak boleh disalahkan terhadap inflasi yang diimpor, sama saja ketika inflasi mencapai angka yang rendah ketika lingkungan bisnis dalam kondisi baik pemerintah dan bank sentral tidak mendapatkan applause.
Kedua kita harus mengenali bahwa harga yang tinggi dapat menyebabkan perasaan stres terutama sekali pada individu dengan pendapatan rendah. Demo dan protes di negara-negara berkembang merupakan manifestasi dari pada hal tersebut.
Liberalisasi perdagangan telah dianggap sebagai sebuah kelebihan, namun mereka tidak sepenuhnya jujur terhadap risiko yang mungkin ditimbulkan. Risiko dimana market gagal memberikan jaminan yang cukup. Sekitar 25 tahun yang lalu, Joseph E. Stiglitz menunjukkan pada kondisi yang dapat diterima liberalisasi perdagangan dapat membuat kondisi lebih buruk. Beliau tidak beragumentasi mengenai proteksi pasar, namun lebih menyuarakan suara hati-hati yang harus kita pahami terutama risiko buruk dan kita harus siap untuk menghadapinya.
Ketika kita berbicara mengenai pertanian, negara maju seperti US dan Uni eropa, berhasil memisahkan baik konsumen maupun petani dari risiko-risiko tersebut. Akan tetapi kebanyakan negara berkembang tidak memiliki institusi yang terstruktur atau sumber daya untuk melakukan hal yang sama. Kebanyakan negara mengambil tindakan emergency seperti mengenakan tarif pajak ekspor atau larangan ekspor yang barangkali dapat membantu warga negaranya, akan tetapi menyebabkan permasalahan di negara lain. Jika kita ingin menghindari perseteruan yang lebih keras terhadap globalisasi, negara-negara barat harus melakukan tindakan nyata lebih cepat dan lebih serius. Subsidi bio-fuel yang memotivasi petani untuk memindahkan produksinya dari bahan pangan kepada sumber energi harus dibatalkan. Uang Miliar dollar yang digunakan untuk memberikan subsidi kepada para petani di negara barat harus digunakan untuk membantu negara-negara berkembang yang lebih miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar akan makanan dan energi.

Lebih penting lagi bahwa negara berkembang maupun negara maju harus meninggalkan inflation targeting. Permasalahan untuk memenuhi kebutuhan akan bahan pangan dan energi yang harganya terus meningkat cukup menyita waktu dan sangat berat. Perekonomian yang lemah dengan jumlah pengangguran yang lebih besar yang disebabkan oleh inflation targeting tidak banyak memberikan pengaruh terhadap inflasi; hal ini hanya akan membuat tugas untuk bertahan pada kondisi seperti ini menjadi semakin sulit.

Krisis ekonomi global telah mengubah paradigma berbagai negara dalam memandang inflasi. Sebelumnya, hingga pertengahan 2008, pandangan hampir seluruh bank sentral di dunia adalah mengendalikan tekanan inflasi yang meningkat. Namun, krisis yang semakin dalam telah mengubah pandangan itu. Kini, banyak bank sentral lebih khawatir pada tertekannya pertumbuhan ekonomi. Di satu sisi, inflasi adalah musuh bangsa yang paling berbahaya. Ernest Hemingway bahkan pernah menulis bahwa inflasi lebih berbahaya dari perang. Keduanya bisa merenggut harta, kehidupan, dan nyawa, dengan cara yang kejam. Inflasi yang tinggi merenggut kebahagiaan masyarakat secara umum. Untuk itulah negara-negara di dunia membentuk sebuah bank sentral yang ditugasi untuk mengurus inflasi.

Dalam menjalankan tugas pengendalian inflasi itu, bank sentral sepanjang perjalanan zaman menggunakan berbagai cara dan strategi kebijakan moneter. Dan dalam beberapa tahun belakangan ini, lebih dari 42 bank sentral di dunia, termasuk Indonesia, menerapkan sebuah kerangka kebijakan moneter yang disebut Inflation Targeting Framework (ITF). Dalam kerangka ini, kebijakan moneter bank sentral ditargetkan untuk mencapai sasaran inflasi di jangka menengah panjang. Inflasi menjadi satu-satunya target bank sentral dalam mewujudkan kredibilitas kebijakan moneternya. Dalam menerapkan ITF, peranan inflation forecast targetting, atau peramalan inflasi menjadi penting. Inflasi untuk jangka menengah diramalkan pada saat ini dan instrumen suku bunga digunakan untuk menembak sasaran itu.

Begitu di-imani-nya kerangka kerja ITF ini melahirkan beberapa pendukung yang fanatik. Terpecahlah pemikiran-pemikiran di bank sentral beberapa negara. Ada kaum akomodatif, yang melihat peran bank sentral juga harus akomodatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dan ada kaum fanatik yang “madhep manthep ndherek ITF” (membela ITF mati-matian). Kelompok terakhir ini kerap disebut dengan istilah FPI (Front Pembela ITF). Keyakinan mereka adalah bahwa ITF merupakan kerangka kerja yang harus dijalankan secara terukur dan mekanistis. Inflasi harus menjadi tujuan utama tugas bank sentral. Inflasilah alasan keberadaan asali dari bank sentral sejak dahulu.
Dan terjadilah krisis keuangan global yang mengubah kredo tersebut. Saat ini, inflasi bukan sebuah persoalan utama. Anjloknya harga komoditas dunia dan melambatnya ekonomi global telah menurunkan tekanan inflasi secara signifikan. Fokus perhatian dunia kini tak lagi pada inflasi, tapi justru menciutnya pertumbuhan ekonomi.
Respons kebijakan moneter seluruh bank sentralpun seragam dalam mengatasi krisis global, yaitu memangkas suku bunga secara agresif. Namun, langkah terus menerus memangkas suku bunga bisa kehilangan efektivitasnya. Di beberapa negara, bahkan suku bunga kebijakan telah mendekati nol persen, seperti yang terjadi di Amerika dan Inggris. Meski tingkat suku bunga sudah di angka sekitar nol persen, perbankan tak serta merta mengikuti penurunan tersebut dengan menurunkan bunga kreditnya. Ekonomi juga belum mengeliat dan bergerak. Berbagai cara alternatif kebijakanpun dicari untuk mendorong ekonomi. Stimulus fiskal oleh pemerintah, dan dukungan likuiditas oleh bank sentral pada perekonomian. ITF yang selama ini mereka pegang, untuk sementara terlupakan. Fokus dari bank sentral di berbagai negara adalah mencari instrumen selain suku bunga untuk mendorong perekonomian.
Di Indonesia sendiri, tekanan inflasi ke depan diperkirakan masih rendah. Inflasi untuk keseluruhan 2009 diperkirakan hanya berada pada kisaran 5%. Perhatian utama bank sentral adalah bagaimana mendorong geliat ekonomi agar daya beli masyarakat tidak terlalu anjlok. Masyarakat yang sudah tertekan akibat krisis, jangan sampai lebih tertekan lagi. Beberapa bank sentral telah mencari cara baru untuk mendorong kegiatan ekonominya, selain melalui penurunan suku bunga. Kebijakan ini, bukan hanya dilakukan oleh mereka yang akomodatif, namun juga oleh para anggota FPI, pendukung ITF. Menyikapi krisis global, tak apalah sekali-kali mengkhianati FPI.

Penutup
Persoalan inflasi, sesungguhnya tidak semata ketimpangan antara moneter dan input. Tetapi lebih dari itu juga persoalan ideologis, dalam arti siapa dan bagaimana kekayaan Negara didistribusikan secara adil bagi masyarakat. Dan selanjutnya kita dapat menebak arah munculnya persoalan adalah ketika munculnya mereka yang tidak rela berada pada posisi yang seimbang dengan yang lainnya. Oleh karena itu pendekatan mekanistik untuk memahami inflasi, seperti ITF ini tidak akan mampu menyelesaikan akar persoalan inflasi ini.














Kepustakaan
Achjar Iljas, Inflasi dan Akuntabilitas BI, Media Indonesia - Ekonomi (24/07/2001)
Admin, Menakar Inflasi di tengah Pengkhianatan FPI , 19 Maret 2009, 17:06
BJ Habibie, Melepas Timor Timur, DPTHNEWS 11
Dawam Rahardjo, M, Tinjauan Wawasan Habibie dalam Pemikiran Ekonomi-Pembangunan, CIDES, , 25 Januari 1997, Jakarta
Mudrajad Kuncoro,Ph.D, Prof(2007), Miranda dan Koordinasi Kebijakan , Sumber: http://www.investorindonesia.com , 26/12/2007 21:20:15 WIB
SUNNY BOY BATUBARA, Gejolak Ekonomi Global dan Implikasinya bagi Kebijakan Ekonomi Makro di Indonesia, Posted on February 1st, 2009
Ascarya, (2002). Instrumen-Instrumen Pengendalian Moneter. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Dernburg, T.F., and McDougall, D.M., (1983). Macroeconomics : The Measurement, Analysis, and Control of Aggregate Economic Activity. Sixth Edition, Asian Student Edition, McGraw-Hill International Book Company, London,
Ferry Warjiyo, (2004). Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter di Indonesia. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Froyen, R.T., (1993). Macroeconomics : Theories and Policies. Fourth Edition, University of North Carolina at Chapel Hill, Macmillan Publishing Company, New York, USA.
F.X. Sugiyono, (2004). Instrumen Pengendalian Moneter : Operasi Pasar Terbuka. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Gunanto E.S, Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie: Gejolak Batin Manusia Multidimensional , Friday, 06 October 2006 15:35 , www.beritaindonesia.co.id
Gordon, R.J., (1993). Macroeconomics. Sixth Edition, Harper-Collins Publishers, New York, USA.
Hadi Suprapto(2010), "Masalah BI Muncul Sejak Era Habibie" , sumber : VIVAnews 5/Jan/2010 12:16 , hadi.suprapto@vivanews.com

McKenzie, R.B., and Tullock G., (1985). Modern Political Economy : An Introduction to Economics. International Student Edition, McGraw-Hill International Book Company, London, UK.
Samuelson, P.A. and Nordhaus, W. D. (2002). Economics. 17th Edition, McGraw-Hill Irwin, International Edition, USA.
Sutyastie soemitro, dkk. (2007). Kinerja dan Prospek Ekonomi Indonesia. Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran Bandung.
Thomas, Lloyd B., (1997). Money, Banking and Financial Markets. McGraw-Hill Irwin, International Edition, Kansas University, USA.
Mankiw, N. Gregory, and David Romer, eds. New Keynesian Economics. 2 vols. Cambridge: MIT Press, 1991.
Muhammad Chatib Basri, 90 HARI PEMERINTAHAN HABIBIE: MENUJU KEBANGKRUTAN, Xpos, No 34/I/22 - 28 Agustus 98
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
N. Gregory Mankiw is a professor of economics at Harvard University. (http://gregmankiw.blogspot.com/).
Clarida, Richard, Jordi Gali, and Mark Gertler. “The Science of Monetary Policy: A New Keynesian Perspective.” Journal of Economic Literature 37 (1999): 1661–1707.
Goodfriend, Marvin, and Robert King. “The New Neoclassical Synthesis and the Role of Monetary Policy.” In Ben S. Bernanke and Julio Rotemberg, eds., NBER Macroeconomics Annual 1997. Cambridge: MIT Press, 1997. Pp. 231–283.
Redaksi Makro Ekonomi Membaik, Mikro Memburuk, Januari 7th, 2009, Jakarta (SIB)
Rizal Ramli: "Jangan Kebijakan Ekonomi Dijadikan Eksperimen", TEMPO Interaktif
Ros Tina, WSC Inspirational Public Figure: Bacharuddin Jusuf Habibie.
Syafruddin , Habibie, http://dinazar.multiply.com, Jun 9, '08 12:55 PM, November 1996
WINARNO ZAIN, Zig-Zag Habibie google, 2010
Umar Juoro, Dapatkah Investasi Menjadi Pendorong Ekonomi?, CIDES, Jakarta.

 

-- posting: 2010-09-04 07:12:36 125.160.94.33

 

[515] Rum Rosyid [Univ Tanjungpura- Pontianak-Kalbar] 

 

EKONOMI ISLAM DITENGAH

 

EKONOMI ISLAM DITENGAH
ARUS EKONOMI KAPITALISME
(DUALISME PEREKONOMIAN)





Oleh Rum Rosyid, MM






KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PONTIANAK
2010






Daftar Isi
Pendahuluan 4
Kesatuan sektor moneter dan sektor riil 5
Axioma-axioma Ekonomi Islam 7
Tinjauan Ontologi 8
Tinjauan Epistemologi 10
Tinjauan Axiologi 10
Ekonomi Islam sebagai Ilmu Ahlak 14
Ekonomi Kapitalisme (Riba) sebagai sumber masalah dunia 15
Hubungan Antara Riba dan Sedekah 23
Dualisme Perekonomian : system riba dan system non riba (ZIS). 24
Kesimpulan 26
Kepustakaan : 27

















Kata Pengantar

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah. Terselesainya tulisan ini tidak terlepas dari kondisi perkembangan ekonomi Islam di Indonesia belum terasa dari sisi distribusi pendapatan bagi masyarakat.
Penulis menduga, karena kita tidak secara jelas keperpihakannya kepada ekonomi Islam ini. Meskipun beberapa undang-undang yang terkait dengan pengelolaan pasar uang dan pasar modal telah disyahkan, jika keberadaan ekonomi kapitalisme tetap diberlakukan maka manfaat ekonomi syariah akan digerus oleh kebrutalan ekonomi kapitalisme. Karena efek bunga memang akan merugikan bagi kehidupan masyarakat. Dengan kata lain kekayaan akan mengalir kepada masyarakat kapitalis.
Oleh karena itu rekomendasi penulis adalah secara pasti pemerintah harus berpihak kepada pemberdayaan masyarakat. Munculnya berbagai jenis lembaga keuangan yang berusaha berpihak kepada masyarakat , adalah membuktikan bahwa semangat merealisasikan keadilan tetap membara dihati masyarakat Indonesia. Mulai LKNB sejenis BMT dan CU merupakan lembaga kredit yang bersemangat kerakyatan. Yang perlu diingat adalah penggunaan instrument bunga sebagai inti, instrument kapitalisme, karena tidak memperhitungkan kondisi risk & return dari sektor riil.
Akhirul kalam, semoga karya tulis akan berlanjut dengan karya yang lebih baik. Dan semoga kita dapat merealisasikan kekuatan yang tersembunyi dari ekonomi syariah ini.

Pontianak, 1 Juni 2010
Wassalam

Rum Rosyid




Pendahuluan
Pasca krisis ekonomi 1997, kebijakan ekonomi Indonesia berfokus pada stabilitas makroekonomi dengan menerapkan kebijakan moneter ketat, mempertahankan defisit anggaran rendah, serta serangkaian penyesuaian struktural yang bermuara pada liberalisasi dan privatisasi perekonomian. Hal ini tipikal negara-negara yang mengikuti program IMF. Krisis keuangan global seperti saat ini menurut Roy Davies dan Glyn Davies (1996), dalam buku The History of Money From Ancient time to Present Day, sepanjang Abad 20 telah terjadi lebih 20 kali krisis besar yang melanda banyak negara. Ini berarti, rata-rata setiap 5 tahun terjadi krisis keuangan hebat yang mengakibatkan penderitaan bagi ratusan juta umat manusia.
Pendekatan ortodoks ala IMF ini menghasilkan biaya sosial-ekonomi bahkan politik yang sangat berat bagi rakyat Indonesia. Untuk memperbaiki nilai tukar rupiah, IMF mendorong pemerintah mempertahankan suku bunga tinggi untuk mendorong aliran modal masuk, menahan pelarian modal dan mengontrol inflasi. Pemerintah juga diminta menjalankan kebijakan anggaran ketat dengan menurunkan subsidi, menaikkan penerimaan pajak dan privatisasi, serta menjaga defisit anggaran rendah. Namun pada saat yang sama pemerintah tetap dituntut untuk memenuhi semua kewajibannya pada kreditor.
Dampak dari semua kebijakan diatas adalah luar biasa pada penurunan kesejahteraan rakyat. Kebijakan moneter ketat telah mematikan dunia usaha, melonjakkan angka pengangguran, dan meningkatkan beban utang domestik pemerintah. Kenaikan penerimaan pajak alih-alih memberi stimulus fiskal, justru menciptakan kontraksi perekonomian. Hal ini tidak lain karena sebagian besar penerimaan habis untuk membayar utang. Sedangkan privatisasi telah menjadi arena perburuan rente ekonomi tanpa memberi manfaat ekonomi yang berarti.
Ketika kondisi perekonomian tidak kunjung membaik, pada saat yang sama kemampuan masyarakat dalam menahan gejolak perekonomian justru semakin tergerus karena pengurangan subsidi yang masif dan penurunan pengeluaran sosial (pendidikan dan kesehatan). Lebih buruk lagi, prioritas anggaran untuk membayar utang telah mengalahkan anggaran untuk sektor-sektor yang berjasa besar dalam menopang kehidupan rakyat seperti pertanian, perikanan, dan UKM.
Pola kebijakan seperti ini nampak tidak mengalami perubahan berarti sejak krisis 1997 hingga kini. Tidak heran bila kemudian Indonesia terus mengalami berbagai masalah sosial-ekonomi dalam bentuk pengangguran, kemiskinan, dan distribusi pendapatan yang kian memburuk.

Kesatuan sektor moneter dan sektor riil
Ekonomi Islam tidak mengenal dualisme ekonomi– yaitu ekonomi yang terdiri dari sektor riil dan sektor keuangan, dimana aktifitasnya didominasi oleh praktik pertaruhan terhadap apa yang akan terjadi pada ekonomi riil. Ekonomi Islam didasarkan pada ekonomi riil. Dengan demikian, semua aturan ekonomi Islam memastikan agar perputaran harta kekayaan tetap berputar secara luas .
Larangan terhadap adanya bunga (riba) bisa dipraktikan dengan melakukan investasi modal di sektor ekonomi rill, karena penanaman modal di sektor lain (non riil seperti pasar uang maupun pasar modal) dilarang dalam syariah . Kalaupun masih ada yang berusaha menaruh sejumlah modal sebagai tabungan atau simpanan di bank (yang tentunya juga tidak akan memberikan bunga), modal yang tersimpan tersebut juga akan dialirkan ke sektor riil bisa dalam bentuk kerjasama (syirkah Inan, Abdan, Mudharabah, Wujuh, Mufawadhah) , sewa menyewa maupun transaksi perdagangan halal di sektor riil lainnya .
Dualisme hasil pembangunan yang dialami oleh perekonomian konvensional seperti dalam kasus Indonesia diatas, bersumber pada lepasnya keterkaitan antara sektor riil dan sektor moneter (decoupling). Perkembangan sektor moneter tidak mencerminkan perkembangan di sektor riil. Sektor moneter tumbuh cepat dengan meninggalkan sektor riil jauh dibelakangnya. Hal ini tidak lain merupakan buah dari penerapan sistem bunga.
Riba adalah akar dari semua krisis finansial yang dialami perekonomian modern. Penerapan riba membuat keputusan investasi terpisah dengan keputusan menabung. Pemilik modal akan selalu mendapatkan hasil tanpa peduli apapun yang terjadi di sektor riil. Maka, untuk mempertahankan sistem, perekonomian berbasis riba akan selalu menghasilkan pertumbuhan uang beredar yang lebih cepat dari pertumbuhan sektor riil. Pertumbuhan uang beredar yang jauh lebih cepat dari sektor riil inilah yang kemudian mendorong inflasi dan penggelembungan harga aset sehingga menciptakan kemiskinan, meningkatkan kesenjangan, dan mengalihkan kedaulatan ekonomi ke tangan para pemilik modal.
Di Indonesia, penerapan suku bunga tinggi telah membawa pada kelesuan sektor riil berupa turunnya produksi dan investasi, kebangkrutan perusahaan, dan inflasi. Pada saat yang sama pemilik modal tetap harus mendapat imbalan dengan besaran tetap. Akibatnya sistem perbankan mengalami akumulasi masalah baik yang berasal dari kredit macet sektor riil maupun dari negative spread.
Untuk mencegah kehancuran sektor perbankan, BI menyalurkan BLBI dan pemerintah menyuntikkan obligasi rekap ke perbankan. Jumlah uang beredar-pun semakin melonjak dan inflasi-pun melejit. Kebijakan bunga tinggi yang semula ditujukan untuk mengurangi uang beredar dalam rangka menjaga rupiah dan inflasi, justru semakin menambah uang beredar.
Hal ini berbeda dengan sistem Islam. Di dalam Islam, riba dilarang. Sebagai gantinya, Islam menganjurkan bagi hasil dan jual beli. Pada saat yang sama zakat diterapkan. Kombinasi hal tersebut akan membuat sektor moneter akan selalu terkait dengan sektor riil karena keputusan investasi menjadi bagian integral dari keputusan menabung.
Pada tingkat tabungan yang lebih tinggi, pembayaran zakat akan lebih tinggi, sehingga akan semakin sedikit pendapatan yang tersisa. Jika investasi tidak menjadi bagian terintegrasi dalam keputusan menabung, maka kepuasan pemilik modal dipengaruhi secara negatif oleh tabungan.
Jika tabungan diikuti dengan investasi, maka kepuasan pemilik modal akan tergantung sepenuhnya pada tingkat bagi hasil dan tingkat pengembalian proyek, karena tarif zakat adalah konstan. Sebagai hasilnya, kepuasan pemilik modal secara langsung dipengaruhi oleh kondisi perekonomian. Jika perekonomian lesu, tingkat pengembalian proyek turun, tingkat bagi hasil turun, sehingga kepuasan pemilik modal lebih rendah. Sebaliknya, jika perekonomian sedang booming, tingkat pengembalian proyek naik, tingkat bagi hasil naik, sehingga kepuasan pemilik modal lebih tinggi. Hal ini akan membawa stabilitas dalam perekonomian.
Dalam sistem Islam, tabungan berhubungan secara positif dengan peluang dan ekspektasi investasi. Hal ini berimplikasi, ketika ekspektasi investasi menurun, tabungan akan menurun dan konsumsi naik. Hal ini akan meningkatkan permintaan agregat sehingga akan memperbaiki ekspektasi investasi. Hal ini tidak kita temui dalam sistem berbasis bunga. Dalam Sistem berbasis bunga, keputusan investasi sama sekali terpisah dari keputusan menabung. Dikotomi ini menjadi penyebab utama fluktuasi dalam perekonomian konvensional. Inilah hikmah firman Allah SWT: “… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … “ (QS 2: 275).

Di sisi lain, dengan penerapan zakat pemilik modal didorong untuk mempertahankan tingkat kesejahteraannya dengan meningkatkan tabungan (investasi). Pada saat yang sama, distribusi zakat akan meningkatkan pendapatan disposabel penerima zakat, dan karenanya meningkatkan konsumsi. Hasilnya, sistem zakat dalam Islam memberi jalan bagi kenaikan penawaran agregat melalui kenaikan kapasitas produksi (hasil dari keputusan menabung yang ditransformasikan ke keputusan investasi) dan pada saat yang sama juga memberi jalan bagi kenaikan permintaan agregat. Dengan demikian, kombinasi pelarangan riba dan penerapan zakat akan membawa perekonomian pada kesejahteraan sekaligus stabilitas makroekonomi. Inilah cara Islam untuk keluar dari krisis. Jadi, kenapa mesti terus berkutat pada sistem yang telah terbukti gagal.

Axioma-axioma Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi islam pada dasarnya merupakan realisasi prinsip-prinsip etika yang secara konsisten diupayakan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Penyimpangan terhadap etika tersebut akan berarti membahayakan system Islami secara keseluruhan dan akan menyebabkan kerusakan tata kehidupan duniawi (fasad fil ardh).Sebaliknya konsistensi sikap dan perilaku diatas prinsip-prinsip etika Islami diyakini akan membawa kemaslahatan bersama (rahmatan lil ‘alamin)
Axioma adalah suatu kumpulan dalil-dalil yang kebenarannya diterima secara umum oleh masyarakat yang mendukungnya (komunitas). Tingkat kebenarannya adalah kebenaran mutlak. Oleh karena itu suatu axioma yang Islami pada dasarnya tidak terlepas dari ayat-ayat Al Qur’an sebagai satu-satunya dalil yang tidak diragukan kebenarannya. Selanjutnya axioma-axioma tersebut dideduksi secara rasional, hasil deduksi rasional ini akan membentuk teori ekonomi Islami.
Adapun axioma-axioma tersebut meliputi :

1. Prinsip Keimanan terdiri dari prinsip :
a. Prinsip keesaan
b. Prinsip saling ketergantungan
c. Prinsip kekeluargaan
d. Prinsip kesetaraan.
2. Prinsip Moral Pembangunan terdiri dari :
a. Prinsip Persatuan
b. Prinsip musyawarah
c. Prinsip cinta kasih
d. Prinsip keadilan
3. Prinsip Kebenaran (hikmah)
a. Prinsip normative (nakli)
b. Prinsip rasional (akli)
c. Prinsip empiris (thabi’i)
4. Prinsip Peradaban/Konsistensi (ma’ruf)
Axioma-axioma tersebut akan membentuk Paradigma Islami dalam kehidupan masyarakat. Artinya menjadi point of view (kacamata pandang) masyarakat dalam memahami fenomena social. Oleh karena itu merupakan suatu pandangan yang ideal. Axioma-axioma tersebut merupakan determinasi dari prinsip ontology yaitu prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan hadis Takhallaqu bi akhlaqillah. Contohnya sebagai berikut : Prinsip persatuan lahir dari sifat Allah yang Maha Esa (Al Wahidu). Prinsip Musyawarah lahir dari sifat Tuhan (Al Mushowwir), Prinsip cinta kasih lahir dari sifat Tuhan (Arrohman-Arrohim), Prinsip Keadilan lahir dari sifat Tuhan Al ‘Adl.
Setiap ilmu pengetahuan memiliki tiga dimensi penting yaitu : ontology, epistemology dan axiology.



Tinjauan Ontologi
Ontologi yaitu bagian ilmu yang mengemukakan tentang hakekat realitas ekonomi yang diajarkan Islam.Secara ontology alam semesta adalah merupakan ciptaan Tuhan dengan demikian Tuhan menjadi pemilik mutlak atas alam semesta. Sedangkan manusia merupakan merupakan wakil Tuhan di muka bumi yang bertugas memakmurkan kehidupan dunia, dengan demikian Allah menundukkan seluruh isi alam semesta bagi kepentingan manusia.
Atas dasar pemikiran demikian maka kepemilikan manusia adalah sebatas hak pakai, dalam batas-batas kepentingan bersama atau kemaslahatan ummat. Jika penggunaan suatu hak milik ternyata menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat, maka tindakan demikian dapat dianggap sebagai zalim, oleh karena itu dilarang. Karena secara ontologis antara manusia satu dengan manusia yang lain berada dalam hubungan saling ketergantungan. Oleh karena itu untuk menghindarkan diri dari tindakan yang dapat menzalimi manusia yang lain maka memerlukan moralitas musyawarah.. Dengan kata lain suatu tindakan yang dapat menimbulkan efek sinergistik maka memerlukan dialog yang dilandasi dengan ilmu dan estetika artinya saling menghormati.
Penghormatan tersebut merupakan penghormatan yang tulus dilandasai rasa cinta kasih hal ini karena umat manusia sesungguhnya merupakan satu keluarga. Sebagai sastu keluarga maka wajarlah jika mereka mengambangkan sikap tenggang rasa atau cinta kasih. Tanpa diembel-embeli atau diberi beban atau persyaratan tertentu. Seperti harus satu agama, harus satu suku, pendidikan yang sama-sama tinggi dan seterusnya. Karena jika dibebani dengan berbagai macam persyaratan maka hubungan tersebut bukan lagi hubungan yang tulus tetapi hubungan reduksionis. Artinya berusaha untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan yang tidak perlu dilakukan. Sebab perbedaan-perbedaan yang terjadi dalam masyarakat jika diupayakan dihilangkan maka satu-satunya hasilnya adalah ketidak adilan atau kerusakan
Dengan kata lain perbedaan yang terjadi didalam masyarakat bahkan dialam semesta sesungguhnya merupakan sesuatu yang disengaja oleh pencipta. Dengan demikian perbedaan yang terjadi dalam alam semesta termasuk umat manusia adalah sederajat atau sebanding dengan yang lainnya. Hanya prasangka manusia saja yang menganggap bahwa orang kulit putih lebuh unggul daripada ras kulit hitam ataupun sawo matang. Sehingga manusia tidak dapat menemukan keadilan dalam hubungan social. Keadilan dalam hukum telah direduksi menjadi keadilan dalam arti positif artinya keadilan atas dasar bukti-bukti kejadian. Sedangkan kesaksian yang tidak didasarkan pada bukti-bukti konkrit maka kesaksian tersebut merupakan kesaksian yang palsu.

Tinjauan Epistemologi
Epistemologi adalah bagian ilmu pengetahuan yang mengemukakan tentang kebenaran, sumber kebenaran, alat untuk mencapai kebenaran. Sebagai suatu pandangan hidup yang menyeluruh , maka Islam tidak berusaha untuk membatasi ummatnya hanya untuk menerima jenis kebenaran tertentu. Karena dalam sejarahnya kebenaran berlapis-lapis seperti : kebenaran empiris yang melahirkan ekonomi positif, kebenaran rasional yang melahirkan ekonomi teoritis dan kebenaran normative yang melahirkan ekonomi normative.
Ekonomi Normatif adalah ilmu ekonomi yang menjelaskan bagaimana kegiatan ekonomi masyarakat harus berjalan. Adapun sumber kebenaran ilmu ekonomi normative adalah wahyu al Qur’an dan al Hadist.
Ilmu ekonomi teoritis adalah ilmu ekonomi yang menjelaskan bagaimana sesuatu dapat terjadi alat untuk mencapai kebenaran rasional adalah dengan berfikir deduksi atas dasar axioma-axioma yang telah dirumuskan.dilengkapi alat-alat deduksi seperti matematika.
Sedangkan ilmu ekonomi positif adalah menjelaskan bagaimana aktivitas ekonomi masyarakat telah terjadi. Alat untuk mencapainya adalah berfikir induktif dilengkapi dengan statistika, dan ekonometrika.

Tinjauan Axiologi
Axiologi adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang mengemukakan dimensi etis dan estetis suatu ilmu pengetahuan. Ilmu ekonomi pada hakekatnya mendeduksi suatu prinsip-prinsip etika dalam konteks aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan demikian terikat erat dengan system nilai yang diterima oleh suatu komunitas. Dengan demikian bisa jadi bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu yang kontekstual jika dilihat sebagai ilmu yang positif. Tetapi jika dilihat dari segi ilmu ekonomi sebagai ilmu yang normative maka bisa jadi lintas negara.. Apalagi dikalangan masyarakat Muslim sepakat bahwa nilai-nilai yang tercantum dalam al Qur’an adalah tidak terbantahkan.
Adapun nilai-nilai etika yang relevan adalah :
a. Prinsip Persatuan
b. Prinsip Musyawarah
c. Prinsip Cinta Kasih
d. Prinsip Keadilan
Prinsip Persatuan
Persatuan merupakan konsekwensi moral dari pandangan dunia Tauhid. Artinya ketika seorang muslim mengakui bahwa diri dan alam semesta berada dalam genggaman Illahi maka secara sukarela , ia akan menyerahkan seluruh hidup dan matinya untuk mencapai keridhoanNya. Dengan demikian cara pandang persatuan meniadakan disintegrasi diantar sub system kosmos. Demikian pula persatuan bertentangan dengan paradigma reduksionis sebagaimana yang terjadi selama ini. Karena bagi seorang muslim segala sesuatu diciptakan menurut fitrahnya masing-masing, dengan demikian tidak mungkin bagi seorang muslim untuk mencampuri fitrah yang terdapat dalam setiap ciptaan, dan memiliki peredaan-perbedaan indigenous. Hal ini terkait dengan prinsip moral keadilan. Dengan demikian jika prinsip kesatuan diterapkan dalam epistemology , maka antara ekonomi normative, ekonomi teoritis (deduksi rasional) dan ekonomi positif (empiris) adalah merupakan saatu kesatuan. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip ilmu menurut pandangan empirisme ataupun rasionalisme., yang mengizinkan metode reduksionis. Dengan demikian antara empirisme dan rasionalisme masing-masing mengklaim bahwa dirinya yang paling dapat menjangkau kebenaran. Karena menurut pandangan Islam kebenaran yang menunjukkan wajah yang berbeda-beda tersebut pada hakekatnya merupakan satu kesatuan.

Prinsip Keadilan
Allah berfirman :
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, …” (an Nahl : 90).
Alloh menciptakan segala sesuatu menurut fitrohnya masing-masing dengan demikian perbedaan yang diketahuui manusia maupun yang tidak diketahui oleh manusia dipandang sebagai sesuatu yang berpasangan. Karena berpasangan maka antar ciptaan terdapat hubungan yang komplementer, yaitu saling melengkapi. Dengan demikian moral keadilan lebih bermakna mendudukkan masing-masing ciptaan sesuai dengan keadaan alaminya. Tidak ada kelebihan antara seorang baduwi dengan bukan baduwi terkecuali taqwanya. Bagi seorang muslim kejahatan terbesar adalah kezaliman terhadap pihak lain oleh karena itu muslim diundang untuk melakukan jihad untuk menghapuskan kezaliman.
Dalam rangka menuju tata kehidupan yang lebih adil, inilah satu-satunya tujuan hidup seorang muslim. Dengan demikian tidak benar jika seorang muslim hendak memaksakan KeIslamanya kepada penduduk yang telah berserah diri kepada Allah dalam bentuk bentuk syariat yang berbeda (agama yang berbeda). Hal ini bertentangan dengan moral keadilan. Oleh karena itu seluruh ciptaan berada dalam realitas yang setara atau sederajat. Prinsip kesetaraan (keadilan) ini tidak hanya mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, bahkan hubungan antara institusi. Sebagai mana hubungan antara lembaga tinggi negara seperti MPR dan Presiden, atau hubungan antara Rakyat dengan Pemerintah. Oleh karena itu demokrasi bertentangan dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu pula bertentangan dengan prinsip musyawarah.
Secara mekanikal prinsip keadilan mencakup prinsip keseimbangan. Dengan kata lain keseimbangan atau equilibrium adalah merupakan bagian dari keadilan. Karena secara epistemology keseimbangan merupakan sisi positif atau empiris dari keadilan, sedangkan keadilan merupakan mengandung sisi normative dalam hal ini indera yang menyertainya adalah intuisi.

Prinsip Musyawarah
Seringkali kita menafsirkan demokrasi sebagai musyawarah dalam kehidupan bermasayarakat. Bisa jadi bahwa musyawarah mempergunakan instrument pengambilan keputusan voting sebagai ciri demokrasi. Tetapi secara fitroh musyawarah bukan demokrasi. Karena demokrasi menghilamngkan dimensi proses tetapi lebih menitik beratkan pada hasil yaitu untuk meloloskan suatu keputusan politik tertentu. Oleh karena itu yang ditonjokan dalam demokrasi adalah kwantitas dan bukan kwalitas. Padahal dalam musyawarah yang ditonjokan adalah kebenaran dan kebajikan sesuai dengan makna musyawarah itu sendiri. Dengan demikian lebih mengandalkan kwalitas daripada kwantitass. Dengan demikian ada peluang bahwa yang berjumlah sedikit akan memenangkan suatu kompetisi, jika memiliki argumentasi yang lebih baik. Secara anecdotal dikatakan bahwa demokrasi membenarkan yang banyak, sedangkan musyawarah membanyakkan yang benar.
Dengan kata lain tujuan musyawarah bukan untuk memenangkan suatu kompetisi tetapi mencari kemaslahatan bersama atas dasar kebenaran, dan keadilan.Model masyarakat yang ideal tersebut hanya mungkin maujud jika hubungan antara anggota masyarakat berada dalam ikatan cinta kasih.
Bencana musyawarah adalah jika masing-masing individu maupun kelompok dalam masyarakat bernafsu untuk memimpin suatu komunitas. Rasullullah melarang memikulkan amanat kepada orang yang bernafsu untuk memikul amanat tersebut. Karena jika kita mengizinkan mereka yang bernafsu memimpin menjadi pemimpin secara otomatis memulai suatu pekerjaan dengan kezaliman atau kegelapan. Untuk membedakan apakah seorang pemimpin dibimbing kezaliman atau bukan dapat ditempuh dengan forum adu program kerja, yang dilaksanakan secara terbuka. Dengan demikian masyarakat dapat menilai kelompok atau individu yang paling rasional dalam mengemukakan program-programnya. Disamping itu dapat ditempuh juga evaluasi moralitas atau istilah fit and proper test. Dimana masing-masing calon akan dinilai kebersihan moralitasnya, baik kaitannya dengan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme), maupun kejahatan yang lainnya.

Prinsip Cinta Kasih
Rasullulloh bersabda :
“Orang-orang yang belas kasih akan dirahmati (dikasihi) oleh Ar Rahman (Tuhan Yang Maha Pengasih), kasihilah orang yang dimuka bumi niscaya yang berada di langit akan mengasishimu.” (HR Abu Dawud (491)).
Pada umumnya model-model interaksi social baik dalam kapitalisme maupun sosialisme melihat lembaga keluarga sebagai model yang dicita-citakan atau diidealkan. Dengan demikian baik demokrasi maupun perencanaan terpusat masing-masing diilhami oleh lembaga keluarga. Tetapi keduanya meremehkan satu hal bahwa keluarga diikat oleh ikatan cinta kasih. Baik antara suami istri, maupun anak-anak dengan kedua orang tuannya. Ikatan cinta kasih ini menyebabkan tegaknya lembaga keluarga.
Dengan demikian prinsip persatuan, musyawarah, keadilan hanya dapat ditegakkan jika terdapat ikatan cinta kasih dalam suatu negara. Artinya masyarakat tidak semata dianggap sebagai kumpulan atom-atom yang diatur dalam hubungan mekanistik deterministic Newtonian, tetapi juga diatur oleh prinsip indeterministik yang kreatif.

Ekonomi Islam sebagai Ilmu Ahlak
Islam pada dasarnya sebagai suatu Din yang artinya aturan yang menyeluruh baik hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan alam semesta. Dengan demikian kegiatan perekonomian merupakan salah satu kegiatan manusia pada dasarnya tidak luput dari system kehidupan secara menyeluruh. Artinya menjaga ketertiban dan keserasian semesta alam secara menyeluruh.
Jika dewasa ini kegiatan perekonomian mendominasi kegiatan atau hubungan manusia, baik pada tingkat lokal, maupun internasional, maka penyakit social sebagaimana yang terjadi dewasa ini dapat dialamatkan pada kegaitan perekonomian yang tidak sehat itu sendiri. Problema perekonomian sesungguhnya bukanlah kontradiksi antara ekonomi pasar dengan ekonomi dengan campur tangan pemerintah sebagaimana telah disalah mengertikan dewasa ini. Tetapi sesungguhnya konflik yang terjadi adalah antara ekonomi yang berbasisi riba di dalamnya termasuk ekonomi neoklasik dan ekonomi Keynesian satu sisi dengan ekonomi yang berbasis non riba yaitu ekonomi Islam itu sendiri disisi lain.
Dengan kata lain penyakit social yang melanda dunia dewasa ini sesungguhnya karena telah terjangkitnya penyakit riba ditengah masyarakat muslim dan non muslim.

Ekonomi Kapitalisme (Riba) sebagai sumber masalah dunia
Riba dalam pengertian syariah dapat ditemui ciri-cirinya dalam pengertian bunga bank dewasa ini. Seperti predetermined artinya besarnya laba telah ditetapkan didepan, dipungut dengan suatu system yang memungkinkan terjadi secara berlipat ganda. Mengabaikan adanya risiko dalam dunia usaha, sehingga dunia keuangan membebankan risiko tersebut kepada sector riil. Pada gilirannya hal ini memberatkan sector riil, dengan demikian mengundang potensi biaya tinggi (high cost) pada dunia usaha. Sebagaimana nampak pada diagram berikut :

Tci

Tc rs
E(r) C vc



fci
R(f)
Risiko fcrs

Q
Bunga memberkecil output
r r







l1 l2 L2 q1 q2 Q

Motiv spekulasi Cost push inflation
Ket :
Fci = biaya tetap dengan interest
Fcrs = biaya tetap dengan risk sharing
Q = output
E(r) = expected return
Tci = total cost dengan interest
Tcrs= total cost dengan risk sharing

Pada gambar tersebut tingkat bunga bank adalah merupakan tingkat bunga bebas risiko. Konsep bebas risiko inilah yang pada gilirannya tidak menguntungkan perkembangan dunia usaha yang sarat dengan risiko. Oleh karena itu perkembangan perkreditan perbankan terutama dipacu untuk kredit konsumsi. Dan dari gambar tersebut terbukti bunga bank akan meningkatkan biaya produksi. Dengan kata lain perbankan syariah dengan sistem profit and loss sharing ternyata akan meningkatkan efisiensi biaya produksi.
Ironisnya jika hal ini diterapkan untuk perekonomian dualistis maka pls akan meningkatkan permintaan uang untuk spekulasi. Hal ini dpicu oleh situasi ekonomi yang cenderung inflatoir. Oleh karena upaya untuk mengifisienkan perekonomian akan menjurus pada kekacauan itu sendiri. Dengan kata lain tidak sewajarnya jika perekonomian syariah diberlakukan ditengah ekonomi yang menganut perekonomian ribawi. Karena hanya akan merusak citra ekonomi syariah itu sendiri yang dianggap tidak dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh ekonomi ribawi.

Biaya Restrukturisasi Krisis Perbankan
di mancanegara
Episode Krisis Perbankan Dalam Persen PDB
Negara Asia (1997-2000)
Korea Selatan
Thailand
Indonesia
Cile (1981-1987)
Meksiko(1994-1999)
Swedia(1990-1993)
Amerika Serikat
17
29
47
29
19
4
2
Sumber : IMF

Risiko yang diakui secara umum adalah terjadinya kekacauan (chaos)melanda perekonomian dunia. Hal ini terutama karena tingkat bunga mengalami floating rate atau tingkat bunga mengambang. Tinggi rendahnya tingkat bunga ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar uang. Pada gilirannya hal ini memicu terjadinya kegiatan perjudian dalam skala global (motiv of speculation). Dengan berkedok pusat-pusat keuangan dunia seperti financial market (pasar uang) maupun stock market(pasar modal).


Nama ahli Definisi Riba Unsur-unsur Jenis-riba
Imam Nawawi -Sesuatu yang bertambah Bertambah
Kitab Al Mughni Al Muhtaaj (Imam Nawawi) -Tambahan pada sesuatu tertentu
-akad atau perjanjian tukar menukar secara khusus yang tidak diketahui kadar persamaannya menurut ukuran syariah ada saat terjadinya perjanjian tersebut, atau pada saat terjadinya perjanjian tersebut materi yang dipertukarkan ditunda penyerahanya, baik salah satu atau seluruhnya. Tambahan

Akad tukar menukar, kadar tidak diketahui, penundaan penyerahan.

Riba fadli, riba nasiah
Ibn Hajar ‘Askalani Inti riba adalah kelebihan baik itu berupa kelebihan dalam bentuk barang maupun uang, seperti dua rupiah sebagai penukaran satu rupiah. Kelebihan; barang maupun uang; penukaran;
Allama Mahmud al Hassan Taunki Riba berarti kelebihan atau pertambahan; dan jika dalam suatu kontrak penukaran barang (pertukaran barang dengan barang), lebih dari satu barang yang diminta sebagai penukaran satu barang yang sama. Kelebihan; pertukaran; barang; Al Fadl
Shah Wali Ullah Hutang yang diberikan dengan persyaratan bahwa peminjam akan membayar lebih daripada apa yang telah ia terima dari pemberi pinjaman. Hutang; kelebihan; Al Nasiah
Bakar Ibn al Arabi Setiap kelebihan merupakan riba sebagai pengembalian karena tidak ada imbalan yang harus dibayarkan. Kelebihan; tanpa imbalan; Al fadl
Al Nasiah
Mujahid Apabila seseorang mengadakan kontrak pinjaman dengan seseorang, ia akan meminta perpenjangan masa pengembalian dan sebagai imbalannya, peminjam itu akan membayar sejumlah kelebihan tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Kontrak pinjaman; perpenjangan waktu; kelebihan; Al Nasiah
Imam Razi Merupakan kebijaksanaan pada jaman pra Islam yaitu mereka yang memberikan pinjaman sejumlah uang kepada orang lain dalam periode waktu tertentu dan dari peminjam tersebut pemberi pinjaman menerima sejumlah uang tertentu setiap bulan sebagai bunga, terakhir, peminjam diminta untuk mengembalikan pinjamannya, apabila peminjam tidak mampu mengembalikannya, ia diberikan perpanjangan waktu pengembalian seiring dengan peningkatan bunga yang dikenakan. Pinjaman uang; pemi jam; periodetertentu; Bunga; peningkatan terjadi jika (perpanjangan waktu )tidak mampu mengembalikan; Al Nasiah
Afzalurrahman Riba adalah pembayaran yang dikenakan terhadap pinjaman pokok sebagai imbalan terhadap masa pinjaman itu berlaku di mana modal pinjaman tersebut digunakan. Riba mengandung tiga unsure yaitu :
-Viz, yang ditambahkan pada pokok pinjaman,
-Besarnya penambahan menurut jangka waktunya
-Jumlah pembayaran tambahan berdasarkan persyaratan yang telah disepakat
Semua transaksi yang mengandung ketiga unsur tersebut termasuk kategori riba. Riba Nasi’a
Riba al Fadl
Umer chapra Prof. Dr.(Toward a just Monetary System)
(Neo revivalis) -Meningkatkan, penambahan, pengembangan atau pertumbuhan.
-secara teknis
riba mengacu pada premi yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman bersama dengan pinjaman pokok sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman lain atau untuk penangguhan.
-riba mempunyai makna yang sama dengan bunga. Pertumbuhan



Premi, peminjam, pemberi pinjaman, syarat penangguhan.





-bunga; Riba al nasi’ah
Riba al fadl.
Muhammad Uzair (Neo revivalis) Bunga dalam semua bentuknya adalah sama dengan riba i.dalam membayarkan kembali pinjaman hanya uang pokok yang harus dikembalikan kepada kreditor, oleh karena itu setiap kenaikan yang telah ditentukan sebelumnya melebihi dan diatas uang pokok adalah riba;
ii. bahwa uang itu steril
iii. bahwa untuk mengembalikan pinjaman seseorang harus menanamkan uang dengan penuh risiko. Riba al nasiah
Al Alusi (buku Ruh al ma’ani). Riba artinya tambahan…menurut Syara’, riba adalah tambahan atas harta (dalam pelunasan hutang) tanpa imbalan harta. Tambahan atas harta, hutang, tanpa imbalan Al nasi’ah
Al Tabataba’I
(Al Mizan fi Tafsir al Qur’an, Bairut, Dar al Fikr, tt) Menukar/mengganti sesuatu dengan sesuatu yang sebanding dan ada tambahan. …riba ini terjadi ketika pihak pembeli atau peminjam dalam kesulitan… Mengganti, ada tambahan, pembeli/peminjam, kesulitan. Al fadl
Al Nasi’ah
Muh Zuhri,Dr.
(Riba dalam Al Qur’an dan masalah perbankan) Tambahan atas jumlah pinjaman barang pada masa pelunasan , bila tambahan itu diperjanjikan pada akad peminjaman. 1. transaksi pinjam meminjam.
2. Ada tambahan.
3. dijanjikan terlebih dahulu,.
4. diperhitungkan sesuai dengan panjang pendeknya tenggang waktu peminjaman. Al Nasi’ah
Abul A’la Mawdudi (Towards Understanding the Qur’an I) Jumlah yang diterima oleh pemberi pinjaman dari penerima pinjaman dengan angka bunga yang pasti
- Riba adalah suatu jumlah bayaran yang dikenakan terhadap suatu pinjaman pokok sebagai imbalan atas jangka waktu pinjaman tersebut selama modal pinjaman tersebut digunakan. dan itu mengandung tiga unsur yaitu tambahan terhadap modal pokoknya, besarnya tambahan sesuai dengan jangka waktunya, dan besarnya tambahan merupakan hasil tawar menawar. Pemberi pinjaman, penerima pinjaman, angka bunga pasti. Al nasiah
Al fadli
Muhammad Abduh (w 1905) Tambahan pembayaran yang diminta dari pinjaman yang telah melewati batas tempo pembayaran, sehingga mengalami penangguhan yang menyebabkan meningkatnya pembayaran hutang. Tambahan pembayaran; pinjaman; lewat batas tempo; penangguhan, hutang meningkat. Al nasi’ah
Al Fadl
Ibn Taymiyah Yaitu sebuah bentuk bunga konvensional, yang berlaku diseluruh bangsa, yaitu penambahan sejumlah uang yang dikenakan atas pinjaman seteleh periode tertentu. Bunga, penambahan uang, atas pinjaman, periode tertentu Riba al nasi’ah
Ibn Qayyim
Murtadha Mutahhari Riba berkenaan kegiatan Bank
Riba qardhy seseorang meminjam sejumlah barang atau uang kepada orang lain, kemudian ia mengembalikan -nya dengan tambahan.
Riba mu’amaly transaksi yang berlaku dalam pertukaran antar jenis barang yang sama, misal -nya gandum kualitas tinggi dengan gandum kualitas rendah. Riba qardhy riba yang berkaitan dengan pinjaman
Riba mu’amaly riba yang berkaitan dengan transaksi.


PENGERTIAN RIBA MENURUT JENISNYA
Nama ahli/buku Jenis riba Definisi Unsur-unsur
Badaai’ ash-shanaai’ Fadhl


An nasiiah Tambahan pada jenis harta(materi) yang dipersyaratkan dlaam perjanjian jual beli sesuai criteria syar’i.
-a. keuntungan atau tambahan atau kelebihan yang harus dibayarkan pada waktu tertentu;
-b tambahan atau kelebihan materi dari jumlah hutang pada kedua ukuran atau timbangnnya apabila jenis barang yang dipertukarkan berbeda, atau tambahan timbangan apabila jenis barang yang diertukarakan adalah sama. Tambahan disyaratkan, jual beli.
a. Keuntungan, harus dibayar, waktu tertentu.
b.tambahan dari jumlah hutang, ukuran atau timbangan
Ibn Taymiyah Dalam Pertukaran Barter
Riba al fadl







Riba al nasi’ah Pengenaan jumlah tambahan dalam pertukaran secara barter atas komoditas yang sama. Misalnya, menjual atau membeli satu kuintal gandum diganti dengansatu kuintal dan lima kilo gandum.


Pertukaran barang secara barter sejumlah komoditas tertentu (misalnya emas, perak, gandum, gula palem, garam dan sebagainya) dengan barang yangsama atau serupa, dimana yang satu diserakan langsung, ssementara lainnya diserahkan kemudian.Misalnya, menukarkan 10 gram emas sekarangdengan 10 grasm emas, yang diabyarkan kembali setelah dua minggu. Atau menjual satu kuintal gandum ssekarang dengan dua kuintal gandum , yangdiserahkan seeleh sebulan.

Umar chapra Al nasi’ah






Al Fadhl -Berakar dari kata nasa’a yang berarti penangguhan, penundaan, tunggu, merujuk pada waktu yang diizinkan bagi peminjam untuk membayar kembali hutang berikut tambahan atau premi. Dengan demikian riba nasi’ah mengacu pada bunga atas pinjaman.
-riba yang dapat dijumpai dalam pembayaran dari tangan ke tangan dan obral barang dagangan.Istilah ini disatu pihak mencakup semua transaksi yang menyangkut pembayaran secara tunai dan dilain pihak pengiriman barang secara langsung. -Penangguhan, batas waktu tertentu, hutang, tambahan(premi)
-Bunga pinjaman.

Dalam pembayaran tunai, pengiriman barang secara langsung, perdagangan,
Afzalurrahman Riba Nasi’a

















Riba al Fadl Riba tersebut dapat ditemui dalam segala jenis transaksi kredit di manasuatu pinjaman diberikan kepada seseorang dengan membayar bunga setiap bulan yang melebihi dari jumlah ipinjaman pokok. Apabila masa kontrak yang ditetapkan telah berakhir, pemberi pinjaman akan meminta kembali pijaman pokoknya; dan apabila peminjam tidak mampu membayarknya, pemberi pijaman akan memperpanjang masa pengembaliannya dengan syarat bahwa peminjam harus membayar sejumlah uang tertentu seperti yang telah ditentukan pada saat transaksi.

-Unsur riba terdapat dalam pertukaran barang-barang yang mempunyai jenis sama tetapi berkualitas berbeda.
-riba tidak hanya pada transaksi uang tetapi juga terdapat pada semua bentuk transaksi barter dimana seseorang menerima kelebihan atau di aatas komoditas yang dipertukarkan. - Pertukaran barang, jenis dan nilainya sama, tetapi jumlahnya tidak sama, baik secara kredit maupun tunai. Sebagai contoh pertukaran satu ons emas dengansetengah ons emas.
- Pertukaran barang, jenisnya sama tetapi nilai atau harganya berbeda, jumlahnya tidak sama, baiksecara kredit mengandung unsure riba. Pertukaran semacam ini akan terbebas dari unsure riba apabila dijalankan dari tangan ke tangan secar tunai.
- Pertukaran barang, sama nilai atau harganya tetapi berbeda jenisnya, berbeda kuantitasnya, dalam bentuk kredit, mengandung unsure riba.
- Pertukaran barang, yang baik jenis maupun nilainya berbeda, dengan kuantitas yang tidak sama, baik secara kredit maupun dari tangan ke tangan, terbebas dari riba, sehingga diperbolehkan.
- Jika barang itu capuran yang mengubah jenisdan nilainya, pertuakran dengan kuantitas yangberbedas baik secar kredit maupun dari tangan ke tangan, terbebas dari unsure riba sehingga sah.
- Didaslam perekonomian yang berasasskan uang, dimana harga barang ditentukan denganstandar mata uang sutau negara, pertukaran suatu barang yangsama dengan kuantits yang berbedas, baiksecara kreditmaupundari tangan ke tangan, keduanya terbebas dari riba.






Hubungan Antara Riba dan Sedekah
Allah berfirman : ‘Allah menghapuskan riba dan menyuburkan sedekah’ dari ayat tersebut terang bahwa Alllah menetapkan hubungan antara riba dan sedekah saling meniadakan. Atau terjadi hubungan negatif. Ketika riba dihapuskan maka sedekah akan subur. Dan sebaliknya ketika riba subur maka sedekah akan terhapus.


riba








ZIS

Model hubungan negatif tersebut akan memiliki implikasi yang serius terhadap dunia perekonomian jika antara ekonomi yang berbasis riba satu sisi dengan yang berbasis syariat dilain pihak dicampurkan atau sama–sama diberlakukan..

Dualisme Perekonomian : system riba dan system non riba (ZIS).
Pemberlakuan atau penerapan system dualis antara ribawi dan non riba akan membawa dampak dimana system non riba akan dikalahkan oleh system riba. Secara moral dapat diberikan alasan karena system non riba lebih didasarkan kerjasama dan bukan persaingan. Demikian pula paham yang mengutamakan invidvidu ditiadakan tetapi lebih altruistic, tanpa mengabaikan hak-hak individu. Selain itu efek riba membawa madarat seperti ketimpangan yang dalam, sehingga mayoritas masyarakat tidak dapat diberdayakan. Secara teoritis hal ini dapat dilihat dalam diagram :






r
r







I ZIS
Y
Y=ZIS Y=ZIS






ZIS
I

Dari grafik tersebut nampak bahwa hubungan negative antara tingkat bunga r dengan investasi I berakibat pada hubungan negative antara tingkat bunga dengan zakat infak sedekah atau ZIS. Pada gilirannya secara makro ketika tingkat bunga dinaikkan akan berakibat pada mengecilnya zis yang dikeluarkan oleh masyarakat muslim.









Kesimpulan
Meskipun beberapa undang-undang yang terkait dengan pengelolaan pasar uang dan pasar modal telah disyahkan , jika keberadaan ekonomi kapitalisme tetap diberlakukan maka manfaat ekonomi syariah akan digerus oleh kebrutalan ekonomi kapitalisme. Karena efek bunga memang akan merugikan bagi kehidupan masyarakat. Dengan kata lain kekayaan akan mengalir kepada masyarakat kapitalis.
Oleh karena itu rekomendasi penulis adalah secara pasti pemerintah harus berpihak kepada pemberdayaan masyarakat. Munculnya berbagai jenis lembaga keuangan yang berusaha berpihak kepada masyarakat , adalah membuktikan bahwa semangat merealisasikan keadilan tetap membara dihati masyarakat Indonesia. Mulai LKNB sejenis BMT dan CU merupakan lembaga kredit yang bersemangat kerakyatan. Yang perlu diingat adalah penggunaan instrument bunga sebagai inti, instrument kapitalisme, karena tidak memperhitungkan kondisi risk & return dari sektor riil.



















Kepustakaan :
Ahmad Muhammad Al Assal , Dr dan Fathi Ahmad Abdul karim, Dr (1999), An Nizamul Iqtisadi fil Islam Mabadiuhu Wahdafuhu, Terjemah H Imam Saefudin, Penerbit Pustaka Setia, Bandung.
Abdullah Zaky Al Kaaf KH (2002), Ekonomi Dalam Perspektif Islam, Pustaka Setia, Bandung.
Dunya, Syauqi Ahmad (1994) AlIqtishad Al Islami, Terjemah Ahmad Shodiq Noor, Penerbit Fikahati Aneska, Jakarta.
Marthon, Said Sa’ad (2004) Al Madkhal li al fikri Al Iqtishaad fi al Islaam, Terjemah Ahmad Ikhrom , Dimyauddin, Penerbit Zikrul Hakim, Jakarta.
Nasser Atorf (1999) Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah , Produk-produk dan Tantangannya : Overview, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Volume 2, Nomor 3, Desember, Bank Indonesia, Jakarta.
Qardhawi, Yusuf A (1997) Daarul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishodil Islami, terjemah KH Didin Hafiduddin, M.Sc, Setiawan Budiutomo, Lc; Aunur Rofiq Shaleh Tamhid, Lc., Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Rabbani Press, Jakarta.
Rahardja, Prathama (2001), Ekonomi, Intan Pariwara, Klaten.
Razavi, Mehdi B(2001), Islamic Economic System, IQTISHAD,Journal of Islamic Economics, vol 2 No 1 Muharram 1422/Maret, UII, Yogyakarta.
Siregar, Mulya E (1999) Manajemen Moneter Alternatif dan Penerapannya di Indonesia, Bulletin ekonomi Moneter dan Perbankan, volume 2, Nomor 3, Desember, Bank Indonesia, Jakarta.

 

-- posting: 2010-09-04 07:10:50 125.160.94.33

 

[514] Mahaneni, SST [Semarang] 

 

Budaya Kemiskinan

 

Kemiskinan menjadi momok yang menakutkan tidak hanya pada negata dunia ke3 tetapi juga negara adidaya seperti Amerika. Setiap era meninggalkan warisan dengan label kemiskinan dan sepanjang dunia ini ada maka kemiskinan akan selalu menjadi pemicu utama dari semua permasalahan sosial maka membahas kemiskinan bagaikan menulis puisi tanda akhir. Berkaitan dengan program-program pemerintah sebenarnya pemerintah sudah sangat serius menanggulangi kemiskinan bahkan dari semua lini telah dilakukan protec terhadap rakyat miskin, Namun program-program pemerintah justru mengakibatkan masyarakat cenderung menjadi malas dan menimbulkan ketergantungan. Mungkin sebaiknya pemerintah mencanangkan program-program non fisik seperti program membangkitkan kesadaran akan penting hidup yang mandiri, program kiat-kiat memotivasi diri, program bangkit dari kemiskinan dengan ketrampilan diri.

 

-- posting: 2010-09-01 06:15:56 202.173.23.1

 

[513] Henny [Blitar] 

 

kearifan

 

saya apresiasikan bagus terhadap tulisan yang anda tulis tersebut
pada intinya dasar negara kita adalah pancasila ,dan secara tidaklangsung sebenarnya kita sudah ada tanda - tanda menerapakan ekonomi kerakyatan tapi belum begitu, nampak
dan seperti yang nampak sekarang ini tentang sistem apa yang di terapkan di negara kita dan sebaiknya apabila kita menginginkan suatu sistem yang tepat dan sesuai dengan keadaan negara kita maka kita memerlukan suatu landasan atau idiologi yang benar - benar tepat seperti yang sudah ada dan tidak dapat di ubah - ubah yaitu PANCASILA ,apabila kita terapkan dan kita jalankan secara tepat aku yakin indonesa akan SEJAHTERA da MAKMUUR ......maka kita akan benar - bena MERDEKA .....

 

-- posting: 2010-08-30 03:08:10 125.167.46.237

 

[512] dewi [malang] 

 

AMAZING

 

wow..thankz banget uda upload ni tulisan coz bantu banget bwat refrensi buat judul skripsi tentang "TEBU" ditunggu ya..tulisan lain yang mengups tuntas tentang tebu...thankz so much..>,<

 

-- posting: 2010-08-26 08:01:43 110.138.239.113

 

[511] Novita [Klaten] 

 

Pertanyaan

 

Maaf mau tanya, Perbedaan Ideologi Pancasila, Markisme, Capitalis Berdasarkan Sistem Sosial, Sistem ekonomi, Sistem Sosial, Sistem Budata dan Jas Negara?

 

-- posting: 2010-08-26 03:30:52 117.103.170.154

 

>> 10 message per page1  2   3   4   5   6   7   8   9   10   >   >>   Last  

 


Copyright © 2002 www.ekonomi-rakyat.org
e-mail: redaksi@ekonomi-rakyat.org dan yae@indo.net.id
web-master: webmaster@ekonomi-rakyat.org