Resensi Buku
|
Suhardjo,
Susongko, 2002, SAATNYA... DAERAH BANGKIT:
PANDUAN PRAKTIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH, CERDA dan The Asia
Foundation, Jakarta.
Oleh: Sajogyo
|
Buku dengan judul menantang ini suatu hasil pemikiran
yang patut kita perhatikan: sampai mana peluang ekonomi daerah di
Indonesia di era otonomi yang mulai kita laksanakan sejak 2001.
Uraian buku yang terdiri atas 7 bab, menjelaskan (Bab I) hal
“globalisasi”: era yang penuh “aliansi” yang melibatkan fungsi
perusahaan besar di banyak negara dalam produksi sampai pemasaran. Bab 2
membahas ruang lingkup ropik pengembangan ekonomi daerah, bab 3 fungsi
pemerintah daerah di berbagai negara dalam mengembangkan ekonomi
daerahnya, membanding peran usaha kecil dan besar. Bab 4 menguraikan
contoh-contoh pengembangan ekonomi yang dilaksanakan di daerah-daerah
dibelasan negara: ada sejumlah 64 kasus! Bab 5 membahas kebijakan
pengembangan ekonomi daerah di Indonesia di masa lalu. Dan bab 6 hal
kemungkinan (peluang) peran pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi
daerah di masa depan. Akhirnya bab 7, penutup, merujuk “prasyarat bagi
perubahan” di era otonomi daerah di Indonesia.
Globalisasi (Bab 1) sudah lama dikenal bangsa kita yang
menempati suatu kepulauan, dipersimpangan lalu lintas antara dua Samudera
besar. Ada hasil budaya bangsa lain dari benua lain yang kita terima,
sebaliknya sebagian unsur budaya kita tersebar ke lain bangsa di bagian
dunia lain: dari mulai hasil budidaya petani di desa (jenis tanaman,
hewan) di waktu lalu -- sampai hasil
budaya dari pola hidup elit.
Kita mesti catat juga bahwa tetap ada gerakan yang menolak
“globalisasi” itu di masa kini. Agaknya, dalam perkembangan
perekonomian dunia dimana kapitalisme berkembang, ada hal-hal padanya yang
ditolak, karena merugikan banyak orang di negara berkembang. (Misal,
neo-libralisme) Dalam hal mengatur hidup bersama antar bangsa-bangsa kita
kenal jalur PBB (dilengkapi sejumlah lembaga pendukungnya). Tapi hal-hal
lain dikembangkan di luar tatanan itu: contoh sistem perbankan dan
keuangan sedunia, mencakup badan WTO di bidang perdagangan dengan pusat
kekuatan ada di beberapa negara besar yang punya hegemoni.
Perlu kita catat bahwa proses globalisasi itu sejak kita
merdeka berlangsung dalam proses “nasionalisasi”, artinya lewat
struktur kekuasaaan negara nasional (RI). Ada satu buku, hasil telaah
suatu Tim pakar sejarah antar bangsa (ada seorang ekonom Indonesia
termasuk: Thee Kian Wie, dari LIPI) yang mencatat (kesimpulan) bahwa
“baru di masa Orde Baru berkuasa, Indonesia terbentuk sebagai satu
kesatuan ekonomi”. Artinya, pengaruh kekuasaan Hindia Belanda sampai
tahun 1941 tak pernah sejauh itu. Sejarah kolonial yang disebut
“berabad-abad itu” hanya berlaku di Jawa dan beberapa pulau kecil.
Maka jika ada celaan kini dalam hal-hal negatif dari
globalisasi-dan-nasionalisasi itu di tanah air, jangan alpa kita, kurang
cermat dalam meneliti unsur “nasionalisasi”
itu: ada yang menunjuk ke pola kapitalisme gadungan (“ersatz”)
sejak 1970-an yang erat terkait budaya korupsi dan perselingkuhan antara
unsur birokrasi dan unsur swasta besar di tanah air, suatu proses yang
mengatasi “saling curiga” antara keduanya di masa sebelumnya.
Jika kita mengutip anjuran ILO (suatu lembaga di PBB di
bidang hubungan buruh, majikan dan Pemerintah) “agar membedakan antar
kebijaksanaan yang lebih baik dilaksanakan di aras nasional dan yang lebih
baik dilaksanakan di aras daerah”. (Bab 3, hal. 87). Dalam konteks
Indonesia setelah 1999 kita mesti memahami bahwa memang benar “bobot
terberat ada pada “otonomi Kabupaten dan Kota” dan masih ada (aras)
PemDa Propinsi yang punya fungsi. Lagi pula ada aras “masyarakat
Desa”, (ada Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa), yang dilingkupi
oleh “Otonomi Kabupaten” itu. Perlu dicatat bahwa di lingkungan
otonomi Kota ada satuan Kelurahan tapi itu satuan administrasi, bukan
simpul “otonomi masyarakat warga Kota”.
UU No.22 tahun 1999 itu bermaksud merubah dua undang-undang
di masa Orde Baru, yang satu hal “pemerintahan di Daerah” (1974) dan
yang lain, UU mengenai Pemerintah Desa (1979). Maka di dalam UU baru 1999
ada bagian khusus mengenai “Desa”. Kita perlu mencermati bagaimana
Otonomi PemDa Kabupaten dan Otonomi Desa itu akan di-“persambungkan”.
Dan memang ada fasal 99 dan 100 perihal peluang “perbantuan PemDa
Kabupaten”, dimana syarat kelengkapan sarana dan prasarana mesti
disediakan oleh PemDa Kabupaten (dan PemDa aras lebih tinggi). Tanpa
penyediaan prasyarat itu, Pemerintah Desa boleh menolak proyek yang akan
“masuk Desa”! Hak Desa itu tidak ada di masa Orde Baru!
Sampai mana maksud baik ber-otonomi itu (“Devolusi”) di
lingkungan masyarakat Desa akan berkembang dengan “sehat”?
“Desa yang bersikap mandiri, mampu memilih apa yang baik bagi
dirinya” perlu kita cermati bersama. Ataukah kita beri peluang pada
“politik uang” dalam proses berotonomi yang berdasar musyawarah dalam
berdemokrasi, dalam mencapai perbaikan nasib?
Teori ilmu ekonomi memang punya peranan kunci dalam mendukung
proses kebangkitan ekonomi daerah yang berinti pada kaitan antara ekonomi
rumahtangga dan ekonomi negara (juga ekonomi Propinsi dan Kabupaten/Kota,
sepanjang ada data mencukupi). Suatu program pengembangan ekonomi daerah
lalu akan merujuk beragam peranan, dari (1) infrastruktur intelektual, (2)
modernisasi industri, (3) sumber daya manusia (4) iklim wirausaha (5)
modal berisiko (mencakup modal ventura), (6) pemasaran sampai ke (7)
organisasi (Bab 3).
Dari sederetan syarat itu juga jelas bahwa teori ekonomi
memerlukan dukungan ilmu-ilmu sosial lainnya mulai dari sosial-budaya
sampai ilmu hukum. Bahkan ada ekonom yang lebih suka memakai istilah ilmu
sosial ekonomi atau ilmu ekonomi politik. Jangan kita lupa aspek
prioritas, yaitu memilih paradigma “pembangunan pedesaan” dalam
membangkitkan ekonomi daerah, terlebih jika akan menghasilkan suatu
“panduan praktis”. Artinya, kita mulai dari tingkat perkembangan
ekonomi agraria yang dominan di wilayah lokal: pertanian dalam arti luas,
terpusat pada usaha budidaya tanpa mengabaikan upaya meramu dan menangkap
di alam lingkungan wilayah masing-masing mencakup perikanan laut dan
perairan lain. Di alam nasionalisasi
(sama halnya dalam globalisasi) sebenarnya tak ada lingkungan yang
“bebas”…. Dari tingkat perkembangan agraria wilayah itu bagaimana
peluang di bukakan ke perkembangan disektor-sektor sekunder (industri )
dan tersier (jasa-jasa) yang punya prospek berkelanjutan. Cerita “dari
peasant menjadi farmer” (beragam antara wilayah) kita mengarahkan
perkembangan masyarakat agraris-pedesaan menjadi masyarakat jasa-industri
suatu masyarakat urban (kota), sesuai syarat berkelanjutan (dari segi
ekosistem dan antar generasi).
Mengikuti Krishna Uphoff/Esman, penyunting buku “Reasons
for Hope” (Kumarian Press. 1998), hasil kajian mencermati perkembangan
pembangunan pedesaan (berdasar beberapa puluh kasus disejumlah negara
berkembang) kita merujuk suatu “penggolongan” atas empat jenis
pembangunan pedesaan yaitu: (a) yang berdasar potensi pertanian, (b) yang
multi-sektoral (c) memanfaatkan sumberdaya/alam dan lingkungan, dan (d)
pelayanan jasa-jasa sosial (kesehatan, pendidikan terutama). Tiap golongan
itu memerlukan seperangkat gugus teori ekonomi yang perlu diselaraskan
satu sama lain.
Di dalam kita cermati tiap gugus masalah itu kita perlu
menempatkannya dalam silang menemukan pola pikiran hubungan antara 4 jenis
pola otonomi yaitu (1) antara otonomi PemDa Kabupaten dan otonomi
Pemerintah Desa, (2) antara otonomi PemDa Kabupaten dan otonomi PemDa Kota
terdekat (3) antara otonomi PemDa Kota dan masyarakat Kelurahan yang
otonominya ditentukan sendiri (mana suka) dan (4) antara otonomi Desa dan
Kelurahan di lingkungan Kota yang menjadi tujuan migrasi orang Desa.
Mengikuti 4 jenis silang hubungan antara pola otonomi itu
dimana berlaku azas “orang
bebas mencari pola nafkah dan tempat penghidupan” (dalam satu generasi
maupun antar generasi) kita akan lebih mampu dan cepat belajar dari proses
“kebangkitan daerah” baik dari segi ekonomi maupun segi sosial-budaya,
hukum dan sebagainya.
Mengingat bahwa buku “Saatnya Daerah Bangkit” pantas kita
hargai sebagai buku perintis, dalam proses berdemokrasi dalam otonomi
daerah dalam bertanggung-jawab atas perbaikan nasib, kami punya usulan
praktis. Dalam waktu singkat sebaiknya kita dapat bersepakat untuk
membangun dokumentasi dari beragam sumber (laporan intern, buku terbitan,
hasil analisa atas data/angka-angka dari jalur administrasi yang terkumpul
dan hasil survei diberbagai daerah) sehingga tiap tahun kita mampu
menyusun satu buku, hasil analisa atas sejumlah kasus di suatu propinsi
(berdasar data menurut satuan Kabupaten, Kota dan dari sampel sejumlah
desa/ Kelurahan) . Judul buku “Belajar dari Pengalaman di Beragam
Daerah……, tahun 2003 (dan seterusnya)”. Kegiatan bersama ini baik
kita namakan “membangun demokrasi dalam ekonomi daerah”. Lalu kita
buat bersama satu web! (jalur internet).
Pelaku mitra kita dalam proses itu adalah Pemerintah (PemDa
di tiap aras), pihak LSM, khususnya yang berspesialisasi
Kajian-dan-Tindakan, unsur kampus/perguruan tinggi/perhimpunan profesi
(lewat majalah terbitannya), usaha swasta (besar, sedang dan koperasi)
serta lembaga donor (dari luar dan dalam negeri).
Kegiatan bersama dalam membangun dokumentasi bersama itu baik
dimulai di aras satuan daerah Propinsi, (bisa juga langsung kerjasama
antar 2 atau 3 propinsi) dengan dukungan PemDa Kabupaten/Kota dan
peleku-pelaku lain se-aras.
Jika pun ada kegiatan serupa yang langsung
dimulai di “pusat”, dalam waktu dekat akan bertemu dengan upaya serupa
yang berkembang di aras Propinsi-propinsi perintis.
Data Buku
Judul Buku : Saatnya...
Daerah Bangkit: Panduan Praktis Pembangunan Ekonomi Daerah
Penulis : Suhardjo, Sussongko
Editor : Er Ieswandi, Rudiyanto H.S.
Penerbit : CERDA dan The Asia
Foundation
Cetakan :
2002
Tebal : xii + 300 halaman
Prof.
Dr. Sajogyo, Guru Besar Sosiologi Pedesaan IPB Bogor, Peneliti
Senior Pusat P3R - Bogor.
|